Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026 — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan rencana perubahan nama Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika. Pernyataan itu disampaikan ketika Prabowo menghadiri acara penyerahan denda serta penyelamatan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menyebut bahwa lembaga yang selama ini dikenal sebagai BNN akan diarahkan menggunakan nama Badan Nasional Penanggulangan Narkotika. Penyebutan itu menjadi bagian dari keterangan Presiden mengenai penanganan persoalan narkotika di Indonesia. Prabowo menyampaikan rencana tersebut secara langsung di hadapan peserta acara, tanpa menguraikan alasan tambahan mengenai perubahan nama lembaga.
BNN selama ini merupakan lembaga yang dikenal memiliki mandat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Adapun nama Badan Nasional Penanggulangan Narkotika, sebagaimana disampaikan Presiden, menjadi nomenklatur yang sedang disiapkan. Pernyataan itu belum memuat penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan, waktu pelaksanaan, ataupun ketentuan lain yang berkaitan dengan perubahan tersebut.
Rencana penggantian nama itu disampaikan di sela agenda resmi Presiden dalam acara penyerahan denda dan penyelamatan keuangan negara dari Satgas PKH. Kegiatan tersebut berlangsung di kompleks Kejaksaan Agung pada Selasa, 6 Oktober 2026. Dalam penyampaiannya, Prabowo menegaskan nama baru yang direncanakan untuk BNN, yaitu Badan Nasional Penanggulangan Narkotika. Informasi mengenai pernyataan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut identitas salah satu lembaga nasional yang berkaitan dengan penanganan narkotika.
Dalam pidatonya pada acara yang sama, Presiden Prabowo Subianto turut menyoroti persoalan jaringan narkoba yang masih menjadi perhatian di Indonesia. Ia menyampaikan bahwa keberadaan jaringan-jaringan tersebut berkaitan dengan tantangan pemberantasan narkotika yang dihadapi negara. Pernyataan itu disampaikan ketika ia membahas kondisi penanganan narkoba secara lebih luas, termasuk istilah kampung narkoba yang muncul dalam penjelasannya. Dengan demikian, pembahasan Presiden tidak hanya mencakup jaringan yang menjalankan peredaran narkoba, tetapi juga fenomena kampung narkoba yang disebut masih ada di Indonesia. Uraian tersebut menjadi bagian dari penekanannya terhadap keseriusan persoalan narkotika nasional.
Dalam penjelasan tersebut, Prabowo menyebut bahwa telah dilakukan pemberantasan terhadap puluhan jaringan narkoba. Ia juga mengklaim bahwa puluhan kampung narkoba telah diberantas. Klaim itu menggambarkan adanya upaya penindakan yang diarahkan bukan hanya kepada jaringan, melainkan juga terhadap fenomena kampung narkoba yang disebut dalam pidatonya. Penyebutan jumlah dalam skala puluhan menjadi bagian penting dari informasi yang disampaikan Presiden mengenai hasil pemberantasan narkoba. Namun, inti pernyataannya tetap berada pada pengakuan terhadap keberadaan persoalan tersebut dan langkah yang telah dilakukan untuk menanganinya.
Prabowo secara tegas menyatakan bahwa fenomena kampung narkoba memang terdapat di Indonesia. Pernyataan ini menempatkan kampung narkoba sebagai fenomena yang diakui keberadaannya dalam konteks pembahasan nasional mengenai narkotika. Ia tidak sekadar membicarakan peredaran yang dilakukan oleh jaringan-jaringan narkoba, tetapi juga menyinggung keberadaan kampung narkoba sebagai bagian dari masalah yang perlu diberantas. Keterangan mengenai puluhan jaringan dan puluhan kampung narkoba yang telah diberantas disampaikan dalam rangka menegaskan perhatian pemerintah terhadap persoalan tersebut. Karena itu, sorotan Presiden mencakup dua sisi, yakni jaringan narkoba dan kampung narkoba yang disebut ada di Indonesia.
Prabowo menyoroti risiko besar yang dihadapi petugas ketika menjalankan tugas pemberantasan narkoba. Menurutnya, upaya penertiban tidak selalu berlangsung dalam situasi aman karena petugas dapat menghadapi perlawanan saat memasuki wilayah yang menjadi sasaran. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan narkoba tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga menyangkut keselamatan aparat yang berada di garis depan.
Dalam pernyataannya, Prabowo menyebut bahwa sejumlah anggota kepolisian telah meninggal ketika berupaya menertibkan narkoba. Pernyataan itu menggambarkan beratnya tantangan yang dihadapi aparat dalam menjalankan mandat negara. Petugas tidak hanya dituntut untuk mengungkap peredaran dan mengamankan wilayah, tetapi juga harus menghadapi risiko serangan ketika menjalankan operasi penegakan hukum.
Risiko tersebut menjadi perhatian penting karena kawasan yang menjadi sasaran penertiban dapat memiliki tingkat resistensi tinggi. Ketika aparat memasuki wilayah semacam itu, potensi ancaman terhadap keselamatan mereka perlu diperhitungkan secara serius. Prabowo memandang situasi tersebut sebagai tantangan yang harus dihadapi pemerintah melalui kerja penegakan hukum yang lebih kuat, terkoordinasi, dan konsisten.
Ia menyatakan bahwa pemerintah akan bekerja lebih keras dalam menangani persoalan narkoba. Pernyataan tersebut menegaskan perlunya dukungan terhadap petugas yang menjalankan tugas di lapangan, sekaligus memperkuat upaya negara untuk melindungi masyarakat dari dampak peredaran narkoba. Kerja yang lebih intensif juga diperlukan agar pemberantasan tidak berhenti pada penindakan, melainkan mampu menjangkau akar persoalan secara berkelanjutan.
Penekanan terhadap keselamatan aparat memperlihatkan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan pendekatan yang serius dan menyeluruh. Pemerintah perlu memastikan penegakan hukum tetap berjalan dengan memperhatikan kesiapan petugas dalam menghadapi potensi ancaman. Dengan demikian, tantangan yang disampaikan Prabowo menjadi bagian dari dorongan untuk meningkatkan kesungguhan negara dalam melindungi aparat dan masyarakat.
Rangkaian perubahan jabatan di lingkungan kepolisian berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026. Pada hari tersebut, Presiden Prabowo melantik mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Suyudi ditunjuk untuk menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang sebelumnya memimpin institusi kepolisian.
Pelantikan Suyudi dilakukan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkannya sebagai calon tunggal Kapolri. Sebelumnya, Prabowo menyerahkan satu nama tersebut kepada DPR melalui surat presiden Nomor R57/PRES/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Dengan demikian, nama Suyudi menjadi satu-satunya calon yang diajukan dalam proses pergantian pimpinan Polri tersebut.
Setelah tidak lagi menjabat sebagai Kapolri, Listyo Sigit Prabowo kemudian dilantik sebagai Kepala Staf Presiden (KSP). Urutan pelantikan itu menandai penataan baru pada dua posisi strategis, yakni kepemimpinan kepolisian dan koordinasi kerja di lingkungan Istana Kepresidenan. Pengangkatan Suyudi juga menjadi perhatian karena sebelumnya ia memimpin BNN, lembaga yang berperan dalam penanganan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Perubahan tersebut berlangsung dalam rangkaian resmi yang mencakup pengesahan oleh DPR dan pelantikan oleh Presiden. Penetapan Suyudi sebagai Kapolri sekaligus perpindahan Listyo ke posisi KSP memperlihatkan susunan jabatan baru yang mulai berlaku setelah seluruh tahapan konstitusional dan administratif diselesaikan. Keterangan mengenai tanggal pelantikan, nomor surat presiden, serta urutan pengangkatan menjadi bagian penting dari proses pergantian tersebut.














