Jakarta, Selasa malam, 6 Oktober 2026—Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum yang mempersoalkan syarat pendidikan serta keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang pleno yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Permohonan itu tercatat dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam persidangan, majelis hakim konstitusi membacakan putusan setelah memeriksa permohonan, keterangan para pihak, serta berbagai dokumen yang diajukan selama proses pemeriksaan perkara. Pokok permohonan berkaitan dengan dalil mengenai pemenuhan syarat pendidikan dan keabsahan dokumen ijazah yang dikaitkan dengan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Melalui putusan tersebut, Mahkamah menyatakan perkara tidak dapat diterima sehingga permohonan tidak berlanjut pada pemeriksaan substansi sebagaimana yang dimohonkan pemohon. Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka di hadapan pihak-pihak terkait dan menjadi dasar bagi berakhirnya proses hukum atas permohonan dalam perkara tersebut. Agenda pembacaan putusan berlangsung di tengah perhatian publik terhadap isu persyaratan calon dan validitas dokumen pencalonan dalam pemilihan umum. Dengan adanya putusan ini, posisi hukum permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi sesuai kewenangan konstitusionalnya dalam menangani perselisihan hasil pemilihan umum.
Perkara tersebut diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya kepada Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, permohonan itu bukan diajukan oleh satu pihak secara perseorangan, melainkan oleh Denny bersama sejumlah pemohon lain yang tercantum dalam perkara yang sama. Mereka mengajukan permohonan dalam konteks perselisihan hasil pemilu yang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi.
Pokok perkara berkaitan dengan persoalan syarat pendidikan dan keabsahan ijazah Gibran. Kedua hal tersebut ditempatkan dalam kaitannya dengan perselisihan hasil pemilu, sehingga pembahasannya berada dalam ruang perkara yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi. Permohonan itu mempersoalkan aspek pendidikan serta dokumen ijazah Gibran sebagaimana diajukan oleh Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima. Pernyataan itu menjadi status akhir terhadap permohonan yang diajukan oleh Denny bersama sebelas pemohon lain dalam perkara ini. Dengan keputusan tersebut, perkara mengenai syarat pendidikan dan keabsahan ijazah Gibran dalam konteks perselisihan hasil pemilu tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi melalui permohonan tersebut.
Penyebutan para pihak penting untuk memahami posisi perkara. Denny Indrayana merupakan salah satu pengaju, sementara 11 pemohon lainnya mengajukan permohonan secara bersama dalam perkara yang sama. Adapun isu yang dikaitkan dengan perkara terbatas pada syarat pendidikan dan keabsahan ijazah Gibran dalam konteks perselisihan hasil pemilu. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, permohonan bersama itu dinyatakan tidak dapat diterima.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa terkait ijazah Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Dalam pertimbangannya, MK menilai kedudukan hukum harus dilihat dari hubungan langsung pemohon dan objek perkara, termasuk posisi pemohon dalam proses pemilihan presiden.
Para pemohon dinilai bukan peserta Pemilihan Presiden 2024. Status tersebut menjadi pertimbangan utama karena perkara yang diajukan berkaitan dengan proses dan hasil pemilu. Menurut MK, pihak yang mengajukan permohonan harus memenuhi persyaratan tertentu untuk dapat bertindak sebagai pemohon, termasuk memiliki kepentingan hukum yang berkaitan langsung dengan perselisihan yang dimohonkan untuk diperiksa.
Dengan tidak adanya status sebagai peserta Pilpres 2024, para pemohon dipandang tidak mempunyai kepentingan konstitusional langsung terhadap perkara tersebut. Karena itu, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok dalil yang diajukan. Penilaian mengenai kedudukan hukum ini menyangkut kapasitas para pemohon, bukan penentuan benar atau salahnya substansi tuduhan mengenai ijazah.
Selain persoalan kedudukan hukum, MK juga mempertimbangkan bahwa tahapan perselisihan hasil pemilu telah terlewati. Mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pemilu memiliki tahapan dan batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Setelah tahapan tersebut selesai, permohonan yang diajukan di luar kerangka waktu atau mekanisme yang tersedia tidak dapat diproses sebagai perkara perselisihan hasil pemilu.
Pertimbangan mengenai kedudukan hukum dan pertimbangan mengenai tahapan perkara merupakan dua hal yang berbeda. Kedudukan hukum berkaitan dengan apakah pemohon berhak mengajukan permohonan, sedangkan status tahapan perkara berkaitan dengan apakah permohonan masih diajukan dalam jalur dan waktu pemeriksaan yang tersedia. Kedua pertimbangan tersebut menjadi dasar MK untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang diterbitkan lembaga pendidikan di luar negeri dan dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA). Penilaian tersebut berkaitan dengan alat bukti serta uraian yang diajukan dalam perkara. Karena itu, dokumen atau keterangan mengenai pendidikan luar negeri tidak dapat diperlakukan sebagai dasar yang cukup untuk membuktikan terpenuhinya persyaratan pendidikan melalui mekanisme penyetaraan.
Pertimbangan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan ditempatkan dalam kerangka pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum. MK menilai bahwa kewenangannya dalam perkara semacam ini terbatas pada penilaian terhadap perselisihan hasil pemilu sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kewenangan itu tidak mencakup pembatalan keterpilihan seseorang atau pendiskualifikasian Gibran sebagai wakil presiden melalui perkara perselisihan hasil pemilu. Dengan demikian, sekalipun terdapat dalil yang mempersoalkan dokumen pendidikan atau pemenuhan syarat pencalonan, perkara tersebut tidak serta-merta dapat digunakan untuk mengubah status keterpilihan yang telah ditetapkan dalam kerangka perselisihan hasil pemilu.
Penegasan mengenai batas kewenangan itu menjadi bagian penting dari alasan MK dalam memeriksa permohonan. Mahkamah tidak hanya mempertimbangkan ada atau tidaknya bukti yang mendukung dalil tentang ijazah dan dokumen pendidikan luar negeri, tetapi juga menentukan apakah akibat hukum yang diminta pemohon berada dalam ruang lingkup kewenangannya. Oleh sebab itu, uraian mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan dan ketidakmungkinan menggunakan perkara tersebut untuk membatalkan keterpilihan atau mendiskualifikasi Gibran merupakan pertimbangan serta penegasan kewenangan sebagaimana tercantum dalam putusan, bukan kesimpulan tambahan di luar sumber.














