Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, mengambil langkah tegas terhadap pegawai dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial yang terindikasi terlibat judi online. Sikap tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas aparatur, kedisiplinan kerja, serta kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah. Pendataan dilakukan untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan tingkat kesalahan dan ketentuan disiplin yang berlaku.
Berdasarkan hasil pendataan, terdapat 1.900 pegawai Kemensos yang masuk dalam daftar terindikasi terkait aktivitas tersebut. Jumlah itu kemudian dikelompokkan ke dalam tiga kategori pelanggaran disiplin. Sebanyak 719 pegawai, atau 37,84 persen, diduga melakukan pelanggaran disiplin ringan. Kelompok ini menjadi bagian terbesar kedua dalam pemetaan, setelah kategori pelanggaran berat, dan akan menjalani pemeriksaan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, sebanyak 561 pegawai atau 29,53 persen masuk dalam kategori dugaan pelanggaran disiplin sedang. Sementara itu, 620 pegawai atau 32,63 persen diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. Pembagian tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini tidak diperlakukan secara seragam, melainkan dinilai berdasarkan bukti, tingkat keterlibatan, dampak perbuatan, dan hasil pemeriksaan terhadap masing-masing pegawai.
Klasifikasi itu menjadi dasar bagi Kemensos dalam menentukan hukuman disiplin. Sanksi akan diberikan secara proporsional, mulai dari teguran untuk pelanggaran tertentu hingga pemberhentian apabila pelanggaran terbukti memenuhi unsur berat. Proses penanganan tetap perlu mengikuti mekanisme pemeriksaan dan hak pegawai untuk memberikan klarifikasi. Dengan demikian, tindakan tegas yang disiapkan Gus Ipul tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman, tetapi juga memastikan keputusan administratif dibuat secara objektif, terukur, dan sesuai peraturan kepegawaian.
Penindakan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial yang terindikasi terlibat judi online mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN di Lingkungan Kementerian Sosial. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi kementerian untuk memeriksa dugaan pelanggaran, menilai tingkat kesalahannya, serta menentukan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, proses penanganan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan informasi awal atau dugaan yang belum diverifikasi.
Jenis hukuman juga tidak ditetapkan secara seragam untuk seluruh ASN. Setiap perkara akan terlebih dahulu melalui pendalaman dan klarifikasi terhadap pihak yang bersangkutan. Dalam proses tersebut, kementerian mempertimbangkan sejumlah faktor, lain intensitas perjudian online, jumlah uang yang digunakan, serta waktu pelaksanaan aktivitas tersebut. Keterlibatan yang dilakukan berulang kali atau dengan nilai transaksi besar dapat dinilai berbeda dari pelanggaran yang tingkatnya lebih rendah. Demikian pula, aktivitas pada jam kerja dapat menjadi pertimbangan tersendiri dibandingkan kegiatan yang berlangsung di luar waktu kerja, terutama jika berdampak pada pelaksanaan tugas kedinasan.
Dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026, Gus Ipul menjelaskan bahwa penentuan sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan setiap kasus, bukan pada pendekatan yang disamaratakan. Rentang hukuman dapat berupa teguran hingga pemberhentian, bergantung pada pembuktian dan tingkat pelanggaran. Status kepegawaian turut memengaruhi bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan. ASN berstatus PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki ketentuan hubungan kerja serta mekanisme disiplin yang berbeda. Karena itu, keputusan akhir harus memperhatikan status masing-masing pegawai, hasil klarifikasi, dan aturan yang mengatur jenis kepegawaiannya.
Sanksi bagi aparatur sipil negara yang terindikasi terlibat judi online dibedakan berdasarkan status kepegawaiannya, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Masing-masing memiliki tiga tingkat hukuman, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Jenis sanksi ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran dan ketentuan disiplin yang berlaku.
Bagi PPPK, hukuman ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sanksi tersebut umumnya diterapkan untuk pelanggaran yang dinilai memiliki dampak terbatas, tetapi tetap menunjukkan adanya kelalaian atau tindakan yang tidak sesuai dengan kewajiban sebagai aparatur. Pemberian hukuman ringan menjadi catatan dalam pembinaan dan evaluasi kepatuhan pegawai.
Untuk pelanggaran tingkat sedang, PPPK dapat dikenai pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen. Pemotongan ini diberlakukan selama enam bulan, sembilan bulan, atau 12 bulan, sesuai dengan hasil pemeriksaan dan tingkat keseriusan pelanggaran. Sanksi tersebut berdampak langsung pada penerimaan pegawai, sehingga diharapkan memberikan efek pembinaan sekaligus mendorong kepatuhan terhadap aturan.
Adapun hukuman berat bagi PPPK berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Keputusan ini mengakhiri hubungan kerja berdasarkan perjanjian yang telah dibuat, bukan karena pengunduran diri pegawai, melainkan sebagai konsekuensi atas pelanggaran berat.
Sementara itu, hukuman ringan bagi PNS mencakup teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Pada tingkat sedang, PNS dapat dikenai penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Hukuman berat bagi PNS meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Penerapan sanksi dilakukan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkembangan penindakan menunjukkan bahwa langkah disiplin telah mulai dijalankan setelah proses klarifikasi terhadap pegawai yang terindikasi terlibat judi online. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, satu orang PNS di lingkungan Kementerian Sosial telah dijatuhi hukuman disiplin berat. Sanksi yang diberikan berupa pembebasan dari jabatan dan penempatan sebagai pejabat pelaksana selama 12 bulan. Keputusan itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 11/MS/KP.06.08/9/2026.
Pemberian hukuman tersebut menjadi penegasan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan diproses melalui mekanisme yang berlaku, dengan mempertimbangkan bukti, hasil pemeriksaan, serta ketentuan disiplin ASN. Menteri Sosial Gus Ipul menyampaikan agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran Kemensos. Ia mengingatkan bahwa integritas, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas pelayanan publik.
Gus Ipul juga mengimbau seluruh pegawai untuk mematuhi kode etik serta menjalankan tugas sebagai PNS maupun PPPK secara bertanggung jawab. Pegawai diharapkan tidak hanya menghindari aktivitas yang melanggar hukum, tetapi juga menjaga nama baik institusi dan kepercayaan masyarakat. Sikap profesional perlu diterapkan dalam pelaksanaan pekerjaan maupun kehidupan sehari-hari, terutama karena ASN memiliki sumpah dan tanggung jawab jabatan yang harus dijunjung.
Kemensos berkomitmen memperkuat pengawasan internal, meningkatkan pemantauan terhadap potensi pelanggaran, dan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara objektif. Penguatan pembinaan juga akan dilakukan agar pegawai memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang bertentangan dengan peraturan. Terhadap pegawai yang terbukti melanggar sumpah jabatan, ketentuan yang berlaku, atau kode etik, Kemensos akan mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur serta tingkat pelanggarannya.
















