JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) meminta instansi pengguna menempatkan penggerak swadaya masyarakat (PSM) sesuai jabatan fungsional dan tugas pokoknya. Penataan tersebut dinilai penting agar keahlian, tanggung jawab, serta kontribusi PSM berjalan searah dengan kebutuhan pembangunan desa dan daerah tertinggal.
Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kemendes PDT, Kartini Sembel, menegaskan bahwa fokus utama PSM adalah pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, PSM perlu dikembalikan pada peran yang mendukung proses penguatan kapasitas masyarakat, pengembangan inisiatif lokal, serta peningkatan kemandirian warga. Penempatan yang sesuai fungsi akan membantu PSM menjalankan tugas secara lebih terarah dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Kartini dalam Sosialisasi Nasional JF PSM bertema teknis uji kompetensi JF PSM dan pemberdayaan masyarakat melalui ekosistem wirausaha desa. Kegiatan itu diikuti secara daring dari Jakarta pada Senin. Forum tersebut menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman mengenai jabatan fungsional PSM, termasuk tuntutan kompetensi dan peran strategisnya dalam pembangunan berbasis pemberdayaan.
Kemendes PDT memandang kesesuaian jabatan dan pelaksanaan tugas sebagai salah satu dasar penting dalam membangun profesionalisme PSM. Penggerak swadaya masyarakat tidak semestinya dibebani pekerjaan yang berada di luar mandat utamanya apabila hal tersebut mengurangi perhatian terhadap proses pemberdayaan. Sebaliknya, kompetensi PSM perlu diarahkan untuk mendampingi masyarakat dalam mengenali potensi, menyusun kegiatan, dan mengembangkan usaha yang berkelanjutan.
Melalui penempatan yang tepat, PSM diharapkan dapat berperan lebih optimal dalam membangun ekosistem wirausaha desa. Peran itu mencakup pendampingan terhadap prakarsa masyarakat, penguatan jejaring, serta dukungan terhadap munculnya kegiatan ekonomi yang bertumpu pada potensi lokal. Arahan Kemendes PDT sekaligus mendorong instansi pengguna untuk memahami kembali mandat jabatan fungsional tersebut dan memastikan pelaksanaannya konsisten dengan tujuan pemberdayaan masyarakat.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) memiliki posisi penting sebagai instansi pembina jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM). Peran tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan administrasi jabatan, tetapi juga mencakup penyusunan arah kebijakan, standar pembinaan, serta mekanisme pengembangan karier yang dapat menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan. Melalui pembinaan yang kuat, jabatan fungsional PSM diharapkan memiliki kedudukan yang jelas dalam mendukung agenda pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Sebagai instansi pembina, Kemendes PDT bertanggung jawab memastikan pelaksanaan pembinaan berlangsung terarah, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanggung jawab ini meliputi penetapan kebutuhan kompetensi, penyediaan pedoman kerja, pemantauan pelaksanaan tugas, serta evaluasi terhadap perkembangan profesional PSM. Pembinaan juga perlu dilakukan secara berkelanjutan agar setiap pejabat fungsional memperoleh kesempatan meningkatkan kapasitas, memahami mandatnya, dan menjalankan tugas berdasarkan standar yang terukur.
Salah satu instrumen penting dalam proses tersebut ialah pelaksanaan uji kompetensi. Uji kompetensi berfungsi menilai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan PSM dalam melaksanakan tugas pemberdayaan secara profesional. Pelaksanaannya harus objektif, transparan, dan relevan dengan kebutuhan pembangunan desa. Hasil uji kompetensi dapat menjadi dasar untuk memastikan kesesuaian jenjang jabatan, mengidentifikasi kebutuhan pengembangan kapasitas, serta mendorong peningkatan mutu layanan pemberdayaan di lapangan.
PSM merupakan tenaga profesional yang berperan dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Tugasnya mencakup fasilitasi, penyuluhan, pelatihan, pendampingan, pengembangan komitmen terhadap perubahan, hingga pemantapan kemandirian masyarakat. Karena itu, PSM perlu ditempatkan sesuai dengan kompetensi dan fungsi pemberdayaannya. Pembinaan Kemendes PDT harus memperkuat kemampuan tersebut, sehingga PSM dapat membantu masyarakat mengenali potensi, menyusun keputusan bersama, mengelola sumber daya, dan membangun prakarsa secara mandiri serta berkelanjutan.
Persoalan utama yang disampaikan Kartini adalah masih banyak Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) yang ditempatkan atau diberdayakan dalam peran struktural. Kondisi tersebut membuat mereka tetap menjalankan tugas-tugas lama yang berkaitan dengan jabatan struktural, sementara tanggung jawab sebagai pejabat fungsional belum menjadi prioritas. Penempatan semacam ini berpotensi mengaburkan batas fungsi koordinatif dalam struktur organisasi dan tugas pemberdayaan masyarakat yang seharusnya menjadi inti pekerjaan PSM.
Kartini menegaskan bahwa “masih banyak PSM yang diberdayakan dalam peran struktural dan masih menjalankan tugas-tugas lama.” Pernyataan itu menunjukkan bahwa perubahan status atau kedudukan jabatan belum sepenuhnya diikuti perubahan pelaksanaan pekerjaan. PSM masih diarahkan untuk menangani urusan yang sebelumnya melekat pada posisi struktural, sehingga waktu, kapasitas, dan perhatian mereka tidak sepenuhnya digunakan untuk mendampingi masyarakat serta mengembangkan proses pemberdayaan.
Akibatnya, esensi tugas pokok jabatan fungsional PSM belum terlaksana secara optimal. Jabatan fungsional tersebut dirancang untuk mendukung pemberdayaan melalui pendampingan, pengorganisasian, penguatan kapasitas, serta pengembangan kemandirian masyarakat. Apabila PSM terus dibebani tugas struktural, fungsi tersebut sulit dijalankan secara konsisten dan terukur. Peran PSM juga berisiko dipahami sebatas pelaksana administrasi atau pengelola pekerjaan internal, bukan sebagai tenaga profesional yang bekerja langsung bersama masyarakat.
Karena itu, penempatan PSM perlu disesuaikan dengan fungsi dan kompetensi jabatannya. Pengembalian PSM pada peran pemberdayaan akan memberi ruang bagi mereka untuk melaksanakan tugas pokok sesuai ketentuan, menyusun pendampingan berdasarkan kebutuhan masyarakat, serta mengukur hasil kerja dari perubahan yang dihasilkan. Penataan tersebut juga penting agar organisasi dapat membedakan secara jelas tanggung jawab struktural dan fungsional. Dengan pembagian peran yang tepat, keberadaan PSM dapat memberikan kontribusi yang lebih nyata dalam memperkuat partisipasi, kapasitas, dan kemandirian masyarakat.
Sosialisasi nasional dimanfaatkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) sebagai ruang untuk memperkuat pemahaman para Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) mengenai peran dan pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional tersebut. Forum ini menjadi bagian penting untuk memastikan informasi yang diterima oleh PSM memiliki pemahaman yang selaras, terutama terkait tahapan dan pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional PSM.
Melalui sosialisasi tersebut, Kemendes PDT berupaya menyamakan langkah para PSM yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Penyamaan pemahaman diperlukan agar pelaksanaan uji kompetensi dapat dipahami secara utuh oleh para pemangku jabatan fungsional PSM. Dengan demikian, forum nasional ini tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga ruang untuk membangun keseragaman pemahaman PSM dan instansi pembina mengenai hal-hal yang berkaitan dengan jabatan fungsional tersebut.
Kartini mengajak seluruh PSM yang tersebar di Indonesia untuk memanfaatkan forum sosialisasi itu secara konsisten. Menurutnya, keikutsertaan dan pemanfaatan forum secara berkelanjutan penting untuk menjaga kesamaan pemahaman serta langkah dalam mengikuti proses yang berkaitan dengan uji kompetensi jabatan fungsional PSM. Ajakan tersebut ditujukan kepada para PSM agar forum yang telah disediakan dapat digunakan secara optimal sesuai dengan kebutuhan pemahaman mereka.
Selain memperkuat pemahaman PSM, forum sosialisasi nasional juga menjadi sarana bagi instansi pembina untuk melihat perkembangan pemahaman para pemangku jabatan fungsional PSM. Perkembangan tersebut akan menjadi bahan menuju kegiatan yang lebih konkret pada 2027. Dengan cara ini, pelaksanaan forum dapat memberi dampak bagi para pemangku jabatan fungsional PSM, sekaligus membantu instansi pembina menyiapkan langkah lanjutan berdasarkan perkembangan pemahaman yang terlihat.
















