Rencana Penyesuaian PTKP 2027, Ditjen Pajak Siapkan Skenario Perluasan Basis Pajak

Rencana Penyesuaian PTKP 2027, Ditjen Pajak Siapkan Skenario Perluasan Basis Pajak
banner 468x60

BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Pemerintah sedang mengkaji penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini berlaku sebesar Rp54 juta per tahun atau setara dengan Rp4,5 juta per bulan. Kajian tersebut disiapkan sebagai salah satu bahan perumusan kebijakan perpajakan untuk 2027. Perubahan batas PTKP berpotensi memengaruhi jumlah penghasilan yang dikenai pajak, terutama bagi wajib pajak orang pribadi dengan tingkat pendapatan rendah hingga menengah.

Pembahasan penyesuaian PTKP tidak hanya berkaitan dengan administrasi penerimaan negara. Pemerintah juga mempertimbangkan pemberian insentif bagi masyarakat serta dampaknya terhadap daya beli. Dengan batas penghasilan tidak kena pajak yang lebih sesuai dengan kondisi ekonomi, sebagian masyarakat berpotensi memiliki ruang belanja yang lebih besar. Namun, perubahan tersebut perlu dihitung secara hati-hati agar dukungan terhadap konsumsi tetap sejalan dengan kebutuhan menjaga basis pajak dan kapasitas fiskal negara.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kementerian Keuangan membahas kajian penyesuaian PTKP wajib pajak dalam rangkaian pembicaraan mengenai program stimulus ekonomi dan sejumlah program pemerintah. Pembahasan itu berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 30 September 2026. Forum tersebut menjadi bagian dari koordinasi pemerintah untuk menilai berbagai pilihan kebijakan yang dapat memperkuat perekonomian, sekaligus memberikan perlindungan bagi kelompok masyarakat yang paling terdampak oleh tekanan biaya hidup.

Dalam penyusunan kebijakan untuk 2027, pemerintah perlu mengkaji sejumlah aspek, termasuk perkembangan upah, inflasi, konsumsi rumah tangga, serta kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan dasar. Penyesuaian PTKP juga akan dikaitkan dengan strategi perluasan basis pajak, sehingga insentif yang diberikan dapat menyasar kelompok yang tepat tanpa mengurangi efektivitas sistem perpajakan. Pemerintah masih menyiapkan skenario dan menghitung konsekuensi fiskal sebelum menetapkan keputusan mengenai besaran maupun mekanisme perubahan tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan tidak khawatir terhadap kemungkinan perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) serta dampaknya terhadap penerimaan pajak. Menurut Bimo, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan sejumlah skenario untuk menghadapi kebijakan tersebut. Pernyataan itu menunjukkan bahwa otoritas pajak telah mempertimbangkan berbagai konsekuensi apabila batas penghasilan yang tidak dikenai pajak mengalami penyesuaian.

Bimo menyampaikan hal tersebut saat ditemui awak media di Bogor, Kamis, 2 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa kesiapan DJP bukan berarti perubahan PTKP telah diputuskan atau langsung diterapkan. Hingga saat memberikan keterangan, DJP belum menerima perintah untuk menjalankan skenario penyesuaian tersebut. Oleh karena itu, langkah yang disiapkan masih berada pada tahap antisipasi dan perencanaan kebijakan.

Kesiapan itu, menurut Bimo, berkaitan dengan perkembangan dialog di Kementerian Koordinator Perekonomian. Pembahasan yang berlangsung di lingkungan kementerian tersebut menjadi dasar bagi DJP untuk menyiapkan berbagai kemungkinan, termasuk strategi menghadapi perubahan basis pajak dan implikasinya terhadap penerimaan negara. Dengan pendekatan tersebut, otoritas pajak dapat merespons keputusan pemerintah secara lebih terukur apabila arahan resmi telah diterbitkan.

Penyesuaian PTKP berpotensi memengaruhi jumlah penghasilan kena pajak masyarakat. Jika batas PTKP berubah, jumlah wajib pajak yang masuk dalam cakupan pemajakan maupun besaran pajak yang harus dibayar dapat ikut bergeser. Meski demikian, Bimo menegaskan bahwa DJP tidak melihat kemungkinan tersebut sebagai alasan untuk cemas. Skenario yang telah disiapkan diharapkan membantu menjaga administrasi perpajakan tetap berjalan dan mendukung perluasan basis pajak secara hati-hati, sesuai keputusan serta arahan pemerintah.

Skenario terkait rencana perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan. Penyampaian tersebut menjadi bagian dari proses awal untuk memperoleh kajian yang lebih mendalam mengenai dampak, pertimbangan, serta kesiapan kebijakan apabila penyesuaian PTKP akan diterapkan pada 2027. Dengan demikian, rencana tersebut masih berada dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final.

Setelah disampaikan kepada DJSEF, skenario perubahan PTKP akan dikaji lebih lanjut dan dibawa ke forum pembahasan terkait. Forum tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk menilai berbagai aspek kebijakan secara lebih menyeluruh, termasuk kaitannya dengan kondisi perekonomian dan penerimaan negara. Proses ini penting agar setiap keputusan mengenai PTKP didasarkan pada pertimbangan fiskal yang memadai serta dapat dilaksanakan secara terukur.

Bimo menyampaikan bahwa apabila kebijakan penyesuaian PTKP akhirnya diputuskan, penerimaan pajak diperkirakan mengalami sedikit perubahan. Perubahan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pembahasan, mengingat PTKP berkaitan dengan penghitungan penghasilan yang dikenai pajak. Namun, tidak terdapat perkiraan angka yang disampaikan mengenai besaran perubahan penerimaan tersebut.

Sebagai konsekuensi yang perlu dipertimbangkan untuk menjaga penerimaan negara, Bimo menyebut langkah mencari atau memperluas basis pajak baru. Upaya tersebut menjadi bagian dari penyesuaian yang mungkin diperlukan apabila perubahan PTKP berdampak terhadap penerimaan. Perluasan basis pajak dapat dibahas lebih lanjut dalam forum yang berwenang, sejalan dengan hasil kajian DJSEF dan keputusan pemerintah mengenai arah kebijakan PTKP.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan sedang mengkaji kemungkinan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi wajib pajak untuk tahun 2027. Kajian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah merancang kebijakan perpajakan yang lebih sesuai dengan kondisi ekonomi, daya beli masyarakat, serta perkembangan pendapatan pekerja. Penyesuaian PTKP juga dipertimbangkan bersamaan dengan skenario perluasan basis pajak agar kebijakan penerimaan negara tetap berjalan tanpa menambah beban secara tidak proporsional bagi kelompok berpenghasilan rendah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pandangan bahwa pemerintah mempertimbangkan batas PTKP yang dikaitkan dengan upah minimum provinsi (UMP). Melalui skenario itu, pekerja yang menerima gaji setara UMP akan dibebaskan dari pajak penghasilan. Pendekatan tersebut dinilai dapat membuat batas penghasilan tidak kena pajak lebih mencerminkan kebutuhan dasar pekerja di setiap daerah, mengingat tingkat upah minimum berbeda satu provinsi dan provinsi lainnya.

Airlangga menjelaskan bahwa gagasan tersebut masih berada dalam tahap pertimbangan dan memerlukan pembahasan lebih lanjut antarkementerian. Penetapan batas baru harus memperhitungkan dampaknya terhadap penerimaan negara, administrasi perpajakan, serta perlakuan yang adil bagi pekerja dengan tingkat penghasilan berbeda. Dengan demikian, hubungan PTKP dan UMP tidak serta-merta berarti seluruh ketentuan akan langsung berubah pada 2027.

Ilustrasi kondisi saat ini dapat dilihat dari pekerja yang memperoleh gaji Rp5 juta per bulan. Dalam setahun, penghasilan bruto pekerja tersebut mencapai Rp60 juta. Apabila batas PTKP yang berlaku masih Rp54 juta per tahun, terdapat selisih Rp6 juta yang menjadi objek pajak penghasilan. Dalam skenario berbasis UMP, pekerja dengan penghasilan setara upah minimum diharapkan tidak lagi dikenai pajak atas penghasilan tersebut.

Keterangan Airlangga itu disampaikan di kantornya di Jakarta dan dikutip kembali pada Minggu, 4 Oktober 2026. Pemerintah masih perlu merumuskan mekanisme, cakupan wajib pajak, serta dasar penetapan UMP yang akan digunakan sebelum mengambil keputusan final.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60