Mobil Bergoyang! Anggota Polres Tanjungbalai Diamankan Propam Usai Ditemukan Bersama Dua Perempuan

banner 468x60

Patrolihukum.net // ASAHAN — Seorang anggota Polri berpangkat Bripda yang bertugas di Polres Tanjungbalai diamankan setelah ditemukan warga berada di dalam sebuah mobil bersama dua perempuan di kawasan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis malam, 17 September 2026. Kejadian bermula ketika warga sekitar melihat sebuah mobil berada di kawasan Rusunawa dengan mesin kendaraan masih menyala dan suara musik terdengar cukup keras.

Kondisi tersebut kemudian menarik perhatian sejumlah warga. Mereka mendatangi kendaraan untuk memastikan situasi yang terjadi di dalam mobil.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, warga mengaku mendapati seorang pria bersama dua perempuan berada di dalam kendaraan dalam kondisi tanpa busana. Temuan itu kemudian memicu kerumunan warga di sekitar lokasi.

Untuk menghindari situasi berkembang menjadi tindakan massa, petugas kepolisian dari Polres Asahan datang ke lokasi dan mengamankan ketiga orang tersebut.

Ketiganya selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil identifikasi awal, pria tersebut diketahui merupakan anggota Satuan Samapta Polres Tanjungbalai.

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda Ruslan, membenarkan bahwa pria yang diamankan tersebut merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polres Tanjungbalai.

“Benar, yang bersangkutan merupakan anggota Sat Samapta Polres Tanjungbalai. Saat ini oknum tersebut telah diamankan oleh SiPropam Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Ruslan, Jumat, 18 September 2026.

Setelah kejadian tersebut, anggota yang bersangkutan diserahkan kepada SiPropam Polres Tanjungbalai untuk menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.

Kepolisian juga menempatkan anggota tersebut dalam penempatan khusus (patsus) selama proses pemeriksaan berlangsung.

Propam masih mendalami kronologi serta fakta-fakta yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, proses pemeriksaan terhadap anggota tersebut masih berlangsung. Belum ada keputusan akhir mengenai sanksi yang akan diberikan.

Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah. Informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut masih dalam proses pemeriksaan internal dan seluruh pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi sesuai fakta yang dimiliki. (***)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60