Patrolihukum.net // LANGSA – Seorang warga Gampong Jawa Tengah, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh, mempertanyakan tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Langsa yang diduga mengambil sejumlah barang dari kios miliknya saat kegiatan penertiban.
Warga yang akrab disapa Popon Engkol tersebut mengaku keberatan karena, menurut keterangannya, barang-barang dari kios miliknya diambil petugas tanpa terlebih dahulu menerima surat teguran maupun pemberitahuan tertulis terkait penertiban.
Kepada wartawan pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 11.37 WIB, Popon menyampaikan keberatannya terhadap proses penertiban yang dinilainya perlu mendapatkan penjelasan resmi dari Satpol PP Kota Langsa.
“Saya sangat menyayangkan cara kerja pihak Satpol PP Langsa. Tidak ada surat teguran apa pun, tetapi mereka langsung mengambil barang-barang dari kios kecil milik saya,” ujar Popon.
Menurutnya, apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan penertiban, seharusnya pemilik usaha mendapatkan informasi mengenai dasar penertiban serta tahapan yang akan dilakukan.
Popon juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila barang-barang miliknya tidak dikembalikan atau tidak mendapatkan penjelasan resmi dari pihak Satpol PP.
“Saya akan menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan ini kepada pihak berwajib apabila tidak ada penyelesaian. Saya meminta barang-barang milik saya dikembalikan dan pihak Satpol PP memberikan penjelasan secara resmi,” katanya.
Setelah menyampaikan keberatannya, Popon bersama wartawan kemudian mendatangi Kantor Satpol PP Kota Langsa untuk meminta klarifikasi mengenai tindakan petugas yang disebut mengambil barang dari kios tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 11.13 WIB, Kepala Satpol PP Kota Langsa bersama sejumlah pejabat terkait disebut tidak berada di kantor.
Wartawan dan pemilik kios hanya bertemu dengan seorang anggota Satpol PP perempuan yang sedang menjalankan tugas piket.
Belum diketahui alasan pejabat terkait tidak berada di kantor ketika didatangi untuk meminta klarifikasi. Karena itu, dugaan bahwa pihak tertentu sengaja menghindari pemilik kios tidak dapat dipastikan dan masih memerlukan penjelasan dari pihak Satpol PP Kota Langsa.
Upaya konfirmasi kemudian dilakukan wartawan kepada Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP Kota Langsa, Koko Hendrawansyah, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 12.51 WIB.
Dalam pesan tersebut, wartawan meminta tanggapan terkait pemberitaan mengenai dugaan pengambilan barang milik pemilik kios serta meminta penjelasan mengenai prosedur penertiban yang dilakukan petugas.
Beberapa menit kemudian, Koko Hendrawansyah memberikan respons.
“Nnti sya cek dlu kkntor, Blm bsa saya komentar. Sya bru sehari mnjabat,” demikian respons Koko Hendrawansyah melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 12.53 WIB.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan mengaku baru satu hari menjabat sehingga masih perlu mengecek informasi di internal kantor sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan lebih rinci dari Satpol PP Kota Langsa mengenai kronologi penertiban, dasar hukum tindakan petugas, jenis barang yang diamankan, maupun status barang-barang tersebut.
Persoalan tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut tindakan penertiban terhadap usaha kecil serta barang milik warga.
Di sisi lain, Satpol PP sebagai perangkat daerah memiliki kewenangan dalam penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pelaksanaan penertiban tetap perlu dilakukan berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku.
Oleh sebab itu, diperlukan penjelasan dari Satpol PP Kota Langsa mengenai dasar tindakan petugas, tahapan pemberitahuan kepada pemilik kios, serta mekanisme pengamanan atau penyitaan barang apabila memang terdapat pelanggaran.
Pemberitaan ini masih membuka ruang bagi Satpol PP Kota Langsa maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.
(Jihandak Belang/Sumber: Keterangan pemilik kios dan konfirmasi kepada Plh Kasatpol PP Kota Langsa)















