Pungutan Rp2.000 per Mobil Batu Bara di Jalan Brantas Kota Probolinggo Jadi Sorotan

banner 468x60

Patrolihukum.net // PROBOLINGGO – Dugaan adanya pungutan terhadap kendaraan bermuatan batu bara yang melintas di kawasan Jalan Brantas, Kota Probolinggo, menjadi perhatian setelah informasi dan sejumlah bukti disampaikan salah satu LSM kepada redaksi media online Patrolihukum.net. Jum’at (18/9/26)

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan adanya dugaan pungutan sebesar Rp2.000 untuk setiap kendaraan bermuatan batu bara yang melintas di kawasan tersebut.

Menurut informasi yang disampaikan kepada redaksi, dugaan pungutan itu disebut telah berlangsung cukup lama. Redaksi kemudian melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak yang namanya dikaitkan dengan informasi tersebut.

Pimpinan Redaksi Patrolihukum.net, Edi Darminto, sebelumnya telah mengirimkan konfirmasi kepada AS, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kota Probolinggo dan sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Probolinggo.

Konfirmasi tersebut mempertanyakan apakah AS mengetahui adanya dugaan pungutan Rp2.000 terhadap kendaraan bermuatan batu bara di Jalan Brantas, apakah praktik tersebut masih berlangsung, siapa pihak yang melakukan pungutan, serta apakah terdapat dasar hukum atau mekanisme resmi atas pungutan tersebut.

Redaksi juga meminta klarifikasi terkait informasi yang mengaitkan adanya penerimaan uang pungutan tersebut dengan AS.

Namun, hingga berita ini diperbarui, redaksi Patrolihukum.net belum menerima tanggapan resmi dari AS atas konfirmasi yang telah disampaikan.

Redaksi kemudian kembali mengirimkan konfirmasi lanjutan dan memberikan ruang kepada AS untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, maupun hak jawab sebelum informasi tersebut diperbarui dalam pemberitaan.

Edi Darminto mengatakan, langkah konfirmasi dilakukan untuk memastikan informasi yang diterima redaksi sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut dalam informasi untuk menyampaikan versinya.

“Konfirmasi kami lakukan sebagai bagian dari uji informasi dan keberimbangan pemberitaan. Kami tetap membuka ruang kepada pihak yang dikaitkan untuk memberikan klarifikasi,” ujar Edi.

Dengan demikian, Patrolihukum.net menyatakan tetap membuka ruang bagi AS maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. Apabila tanggapan diterima, redaksi akan mempertimbangkannya untuk dimuat secara proporsional sebagai bagian dari hak jawab dan keberimbangan pemberitaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari AS yang diterima redaksi Patrolihukum.net.

Bersambung…..?

(Tim/Red/**)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60