Banggai – Tepatnya pada Jumat 18 September 2026, kepada awak media ini, salah satu sumber mengungkapkan, yang mana diduga kuat oknum (YSRN) melakukan ilegal loging jenis kayu lasi yang di ambil dari Desa Longkoga Barat, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, tampa dokumen yang sah, sesuai peraturan perundang – undangan.
Oleh sebab itu diminta kepada aparat penegak hukum (APH) di banggai untuk menindak tegas oknum (YSRN) dan bila terbukti tangkap dan penjarakan tampa pandang bulu, terkait dugaan ilegal loging, di wilayah totopon sebrang sungai desa samaku, “pintanya.
Bahkan tempat (YSRN) bekerja masi termasuk kawasan hutan lindung, yang patut dilindungi bukan dirusak, oleh oknum tersebut, sehingga diminta ketegasan dari aparat penegak hukum (APH) yang berwenang untuk mengambil sikap tegas, yang di masud proses sesuai hukum yang berlaku, tampa pandang bulu ,” tegasnya.
Lanjut, bahkan (YSRN) sempat berucap kasar kepada sumber, awas saya dengar sensor mu bunyi, terkesan apa yang di ucapkan oleh oknum tersebut bahwa dirinya adalah pemilik hutan lindung tersebut, sehingga melarang warga desa setempat, “ungkapnya.
Melanjutkan, awak media ini mengkonfirmasi (YSRN) melalui aplikasi chat was,ap dengan nomor ,08xxxxxxxxxxxx, namun nomor oknum tidak aktif.
Sehingga berita ini tayang oknum (YSRN) dan beberpa pihak terkait belum bisa dikonfirmasi, oleh sebab itu demi menjaga kode etik jurnalis berdasarkan undang – undang pers no. 40. Tahun 1999, sehingga kami membuka ruang hak koreksi dan hak jawab.
Lp. Tim Redaksi














