Patrolihukum.net // Bojonegoro – Puluhan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dilaporkan menghentikan sementara operasionalnya. Penghentian layanan tersebut dipicu keluhan para pengelola yang mengaku menerima upah jauh di bawah ekspektasi saat proses perekrutan.
Berdasarkan informasi yang beredar, sejumlah pengelola menyatakan sebelumnya memperoleh penjelasan bahwa honor yang akan diterima berkisar Rp1,4 juta per bulan. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat pekerja yang mengaku hanya menerima pembayaran sebesar Rp76 ribu. Informasi tersebut memicu kekecewaan hingga berujung pada penghentian operasional di sejumlah gerai.

Selain persoalan besaran upah, para pengelola juga mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai mekanisme penggajian. Mereka menyebut belum pernah menerima penjelasan secara rinci terkait sistem pembayaran maupun menandatangani perjanjian kerja sejak mulai bertugas.
Para pekerja juga mempertanyakan kepastian hak-hak ketenagakerjaan, termasuk kontrak kerja dan jaminan sosial. Mereka berharap pihak yang bertanggung jawab terhadap operasional KDKMP segera memberikan penjelasan dan solusi agar aktivitas koperasi dapat kembali berjalan normal.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan karena Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan salah satu program yang diharapkan mampu memperkuat perekonomian desa melalui pengembangan usaha berbasis koperasi. Gangguan operasional di sejumlah gerai dinilai berpotensi memengaruhi pelayanan kepada masyarakat apabila tidak segera diselesaikan.
Hingga berita ini disusun, Kamis (23/7/26), belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola program maupun instansi terkait mengenai penyebab pasti penghentian operasional sejumlah gerai, mekanisme pengupahan, serta langkah penyelesaian yang akan ditempuh. Redaksi tetap berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Sejumlah kalangan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog terbuka antara pengelola, pekerja, dan pihak yang berwenang sehingga operasional koperasi dapat kembali berjalan serta tujuan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa tetap tercapai.
Pewarta: Tim/Red/**
Narasumber: Informasi dihimpun dari keterangan para pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah dipublikasikan.













1 Komentar