Probolinggo, Patrolihukum.net – Fakta baru terungkap di balik peristiwa yang sempat viral di media sosial dan disebut sebagai aksi carok di Dusun Raab, Desa Bantaran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (18/7/2026). Kepolisian memastikan korban tidak meninggal dunia, sementara penyelesaian perkara ditempuh melalui mekanisme restorative justice setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.
Sebelumnya, unggahan di media sosial Facebook sempat menyebut korban meninggal dunia. Informasi tersebut kemudian dibantah oleh pihak Polsek Bantaran yang memastikan korban selamat dan telah mendapatkan penanganan medis.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, insiden tersebut diduga dipicu persoalan di lingkungan kerja. Seorang tenaga honorer sekaligus operator sekolah berinisial N (32) diduga terlibat perselisihan dengan rekan kerjanya berinisial K (20) yang merupakan cucu dari seorang pria berinisial M (62).
Kapolsek Bantaran AKP Agus Eko Widodo menjelaskan, perselisihan antara kedua tenaga honorer itu kemudian diceritakan oleh K kepada kakeknya. Mendengar pengakuan cucunya, M diduga tersulut emosi dan mendatangi sekolah tempat korban bekerja.
“Perselisihan awal terjadi antara korban dengan cucu terduga pelaku terkait pekerjaan di sekolah. Setelah mendapat cerita dari cucunya, terduga pelaku datang ke lokasi,” ujar AKP Agus Eko Widodo ke media Patrolihukum.net. Senin (20/7/26)
Sekitar pukul 09.56 WIB, M datang ke salah satu SD Negeri di Kecamatan Bantaran dan menemui korban di ruang guru. Saat itulah diduga terjadi penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis sabit atau celurit hingga mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian bahu kanan atau punggung.
Korban segera mendapatkan perawatan medis sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bantaran. Menindaklanjuti laporan itu, polisi bergerak cepat dengan mengamankan terduga pelaku, melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik juga memfasilitasi mediasi yang melibatkan kedua belah pihak bersama keluarga dan pemerintah desa. Hasilnya, korban dan terduga pelaku sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Korban kemudian mencabut laporan polisi setelah menerima penggantian biaya pengobatan dari pihak terduga pelaku sebagai bagian dari kesepakatan damai.
Polres Probolinggo menegaskan bahwa penerapan restorative justice dilakukan secara selektif dan tidak serta-merta diterapkan pada setiap perkara pidana. Kebijakan tersebut hanya dapat dilaksanakan apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, mendapat persetujuan dari para pihak, serta mempertimbangkan rasa keadilan dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Meski demikian, kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur musyawarah dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain maupun berujung pada proses hukum.
Sebelumnya, peristiwa ini sempat menghebohkan masyarakat setelah beredar kabar di media sosial yang menyebut korban meninggal dunia. Setelah dilakukan verifikasi, informasi tersebut dipastikan tidak benar. Polisi meminta masyarakat lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi yang belum terkonfirmasi agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sumber: Polsek Bantaran Polres Probolinggo
Pewarta: Bambang
Editor: Edi D/Redaksi












4 Komentar