Padang, Patrolihukum.net – Aparat kepolisian masih mendalami kasus dugaan peledakan bom rakitan yang melibatkan seorang siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang, Sumatera Barat. Pelaku berinisial R (17), siswa kelas XII, diduga melakukan aksinya karena mengalami perundungan (bullying) dalam waktu yang cukup lama. Namun, dugaan motif tersebut masih dalam proses pendalaman penyidik.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 10.15 WIB, saat jam istirahat sekolah. Salah satu bom rakitan dilaporkan meledak di area dekat ruang kelas XII IPS 7.

Beruntung, ruang kelas dalam kondisi kosong sehingga tidak menimbulkan korban jiwa maupun korban luka. Tim Penjinak Bom (Jibom) Gegana yang datang ke lokasi kemudian berhasil mengamankan tiga bom rakitan lainnya sebelum sempat meledak.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku mengaku telah menjadi korban perundungan sejak masih duduk di bangku sekolah dasar. Keterangan tersebut kini menjadi salah satu fokus penyelidikan untuk mengetahui apakah tekanan psikologis yang dialami memiliki keterkaitan dengan aksi yang dilakukan.
Penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak, mulai dari pelaku, guru, teman sekolah, hingga saksi lainnya guna memastikan motif sebenarnya di balik insiden tersebut.
Selain itu, dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mempelajari cara merakit bahan peledak secara otodidak melalui internet selama kurang lebih empat bulan. Ia juga disebut membeli sejumlah bahan pembuat bom melalui platform daring.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bom rakitan, telepon genggam, petasan, baut, pisau, anak panah, serta kelereng yang diduga digunakan sebagai material pendukung bahan peledak.
Penanganan perkara turut melibatkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror karena berkaitan dengan penggunaan bahan peledak. Meski demikian, kepolisian menegaskan hingga saat ini belum ditemukan indikasi keterkaitan pelaku dengan jaringan terorisme.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya upaya pencegahan perundungan di lingkungan pendidikan. Praktik bullying yang tidak tertangani berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kondisi psikologis korban, mulai dari gangguan mental, depresi, hingga munculnya perilaku berisiko.
Para pemerhati pendidikan menilai sekolah perlu memperkuat sistem pencegahan dan penanganan perundungan melalui edukasi, layanan konseling, pelaporan yang aman, serta keterlibatan aktif guru dan orang tua dalam mendeteksi perubahan perilaku peserta didik sejak dini.
Meski demikian, dugaan adanya riwayat perundungan tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan melanggar hukum. Penanganan kasus tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara seluruh motif dan kronologi kejadian masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat kepolisian.
Hingga berita ini disusun, proses penyidikan masih berlangsung dan polisi belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai motif maupun kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi tindakan pelaku.
(Tim/Red/**)













1 Komentar