Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

LASKAR Aceh Soroti Dugaan Rangkap Jabatan di Gampong Kota Atas, Minta Evaluasi Segera

badge-check

LASKAR Aceh Soroti Dugaan Rangkap Jabatan di Gampong Kota Atas, Minta Evaluasi Segera Perbesar

Sabang, Patrolihukum.net – Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) mendesak Geuchik Gampong Kota Atas, Kota Sabang, segera mengevaluasi dan mencabut pengangkatan Ketua Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) serta Kepala Jurong yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Desakan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hukum dan HAM Yayasan LASKAR, Teuku Nanda Muakhir, S.H., yang menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun hukum.

Menurut Teuku Nanda, alasan bahwa pejabat yang bersangkutan telah menjabat sebelum geuchik saat ini dilantik tidak menghapus tanggung jawab kepala desa untuk melakukan evaluasi terhadap legalitas seluruh perangkat gampong dan pengelolaan pemerintahan desa.

“Setiap geuchik yang telah dilantik memiliki kewajiban memastikan seluruh perangkat dan kebijakan pemerintahan gampong berjalan sesuai ketentuan hukum. Jika ditemukan dugaan ketidaksesuaian, maka harus segera dilakukan evaluasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis. Rabu (15/7/26)

LASKAR menyebut terdapat dugaan Kepala Jurong masih dijabat oleh anggota TNI aktif, sementara Ketua BUMG dijabat oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif.

Menurut organisasi tersebut, kondisi itu perlu ditelaah berdasarkan sejumlah ketentuan hukum yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi aparatur negara maupun perangkat gampong.

LASKAR mengutip beberapa regulasi sebagai dasar argumentasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara beserta aturan turunannya, serta qanun yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan gampong di Aceh.

Organisasi itu berpendapat apabila pengangkatan dilakukan tidak sesuai ketentuan, maka pemerintah gampong perlu segera melakukan langkah korektif sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain meminta pencabutan surat keputusan (SK) pengangkatan, LASKAR juga meminta dilakukan evaluasi terhadap hak keuangan yang telah diterima pejabat terkait apabila nantinya terbukti pengangkatan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LASKAR memberikan waktu selama tujuh hari kerja kepada Pemerintah Gampong Kota Atas untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme yang sesuai aturan.

Apabila tidak ada tindak lanjut, organisasi tersebut menyatakan akan menyampaikan laporan kepada instansi berwenang, antara lain Camat, Inspektorat Kota Sabang, Badan Kepegawaian Negara (BKN), aparat penegak hukum, serta institusi terkait lainnya untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

Teuku Nanda juga berharap pimpinan TNI, Polri, serta pembina kepegawaian ASN di Kota Sabang melakukan pengawasan dan evaluasi apabila terdapat anggotanya yang diduga menduduki jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“LASKAR berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat melakukan pembinaan dan pengawasan agar penyelenggaraan pemerintahan gampong berjalan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Hingga berita ini disusun, pihak Geuchik Gampong Kota Atas belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pernyataan yang disampaikan Yayasan LASKAR.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media memberikan ruang seluas-luasnya kepada Geuchik Gampong Kota Atas, Ketua BUMG, Kepala Jurong, Pemerintah Kota Sabang, maupun instansi terkait untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, atau penjelasan atas persoalan tersebut. Pemberitaan selanjutnya akan memuat tanggapan dari seluruh pihak guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

(RL/Red/**)

📚 Artikel Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Faradila Probolinggo, LBH LIRA Ingatkan Hakim Ungkap Seluruh Peran Terdakwa

16 Juli 2026 - 12:14 WIB

Kuasa Hukum Minta Mabes Polri Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Korupsi Kades Sontang

16 Juli 2026 - 11:18 WIB

Dugaan Mark-Up Pengadaan Radio HT 66 Desa Kota Langsa Kembali Disorot, Proses Hukumnya Dipertanyakan

16 Juli 2026 - 10:35 WIB

Kuasa Hukum Korban Minta Polres Aceh Timur Profesional Tangani Dugaan Penganiayaan Anak

16 Juli 2026 - 10:12 WIB

Nyalip Truk dari Sisi Kiri, PNS Asal Sumberasih Tewas dalam Kecelakaan di Kota Probolinggo

16 Juli 2026 - 09:33 WIB

Trending di Kabar Viral