Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Korban Minta Polres Aceh Timur Profesional Tangani Dugaan Penganiayaan Anak

badge-check

Kuasa Hukum Korban Minta Polres Aceh Timur Profesional Tangani Dugaan Penganiayaan Anak Perbesar

Aceh Timur, Patrolihukum.net – Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Timur.

Laporan tersebut diajukan sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum bagi korban sekaligus mendorong agar perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum korban, H.A. Muthalib Ibr., S.E., S.H., M.Si., M.Kn., CPM., CPArb, didampingi tim kuasa hukum Muhammad Nazar, S.H., CPM, Maulana Akbar, S.H., M.H., dan Sandra Yadi, S.H., menyampaikan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi karena melanggar hak-hak anak yang dijamin oleh negara.

“Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabatnya. Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur ke Unit PPA Polres Aceh Timur,” ujar H.A. Muthalib kepada wartawan di halaman Mapolres Aceh Timur, Rabu (15/7/2026).

Ia berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

Menurutnya, perkara yang melibatkan anak sebagai korban memiliki perhatian khusus dalam sistem peradilan pidana. Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menjamin terpenuhinya hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.

H.A. Muthalib yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam) menegaskan, penyelesaian secara damai di luar proses hukum tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak.

“Oleh karena itu, proses hukum tetap harus berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Selain meminta kepolisian mengusut tuntas perkara tersebut, pihak kuasa hukum juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melawan segala bentuk kekerasan terhadap anak. Menurutnya, perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, baik keluarga, masyarakat maupun negara.

Pihaknya menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian hukum yang berkeadilan bagi korban, sekaligus berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara cepat, profesional, serta mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa korban berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas. Mereka menilai anak tersebut seharusnya memperoleh perlindungan, bukan justru menjadi korban dugaan tindak kekerasan.

Berdasarkan keterangan yang diterima tim kuasa hukum, dugaan peristiwa tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada perangkat gampong maupun aparat penegak hukum di tingkat kecamatan. Namun, menurut pihak pelapor, perkara itu belum memperoleh tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan.

Selanjutnya, orang tua korban mendatangi Kantor YARA Perwakilan Langsa untuk meminta pendampingan hukum. Dalam keterangannya kepada kuasa hukum, ibu korban menyebut anaknya diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah orang dewasa dan berharap memperoleh perlindungan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Aceh Timur terkait perkembangan laporan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian guna mendapatkan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

(RL/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Faradila Probolinggo, LBH LIRA Ingatkan Hakim Ungkap Seluruh Peran Terdakwa

16 Juli 2026 - 12:14 WIB

Polres Probolinggo Kota Edukasi 256 Siswa SMPN 4 Waspadai Bahaya NAPZA Saat MPLS 2026

16 Juli 2026 - 11:39 WIB

Kuasa Hukum Minta Mabes Polri Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Korupsi Kades Sontang

16 Juli 2026 - 11:18 WIB

Dugaan Mark-Up Pengadaan Radio HT 66 Desa Kota Langsa Kembali Disorot, Proses Hukumnya Dipertanyakan

16 Juli 2026 - 10:35 WIB

LASKAR Aceh Soroti Dugaan Rangkap Jabatan di Gampong Kota Atas, Minta Evaluasi Segera

16 Juli 2026 - 10:25 WIB

Trending di Kabar Viral