Patrolihukum.net // Aceh Timur – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut terjadi di Puskesmas Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, menuai sorotan. Sejumlah masyarakat bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut.
Desakan itu muncul setelah beredarnya informasi mengenai dugaan pemotongan dana jasa terhadap sejumlah tenaga medis dan pegawai di lingkungan Puskesmas Birem Bayeun. Dugaan pemotongan tersebut disebut dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan menjadi keluhan sejumlah pegawai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, dugaan praktik tersebut disebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai kebenaran informasi tersebut.
Pada Selasa (14/7/2026), sejumlah wartawan dari berbagai media melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut. Dari hasil penelusuran, beberapa sumber mengaku adanya dugaan pemotongan dana jasa tenaga medis dengan mekanisme tertentu.
Salah seorang tenaga medis yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, dana jasa terlebih dahulu ditransfer ke rekening penerima. Namun beberapa saat kemudian, penerima diminta mengirim kembali sebagian dana tersebut dengan alasan terjadi kesalahan transfer dari pihak yang mengelola keuangan.
“Dana memang masuk ke rekening. Tidak lama kemudian kami diminta mengirim kembali sejumlah uang dengan alasan salah transfer. Kalau memang salah, mengapa bisa terjadi hampir setiap bulan?” ujar sumber tersebut kepada wartawan di depan Kantor Dinas Kesehatan Aceh Timur.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, wartawan juga mendatangi Puskesmas Birem Bayeun. Namun saat itu Kepala Puskesmas tidak berada di tempat.
Konfirmasi kemudian dilakukan melalui sambungan telepon kepada Kepala Puskesmas Birem Bayeun, Yusliana, SKM., MKM. Saat dihubungi sekitar pukul 10.33 WIB, Selasa (14/7/2026), yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti rapat.
“Saya sedang rapat,” ujar Yusliana singkat sebelum mengakhiri percakapan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Kepala Puskesmas terkait substansi dugaan yang disampaikan sejumlah sumber tersebut.
Masyarakat dan sejumlah LSM berharap Kejaksaan Negeri Aceh Timur bersama aparat berwenang dapat menindaklanjuti informasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka meminta proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif agar dapat memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Sementara itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Pihak-pihak yang disebutkan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi maupun bantahan sesuai prinsip cover both sides dan asas praduga tak bersalah.
(RL/Red/**)
📚 Artikel Terkait:
- Mantan Aktivis Desak Kejati Aceh Selidiki Proyek Revitalisasi SDN Sidorejo Rp993 Juta
- <a href="https://patrolihukum.net/emosi-di-jalan-berujung-pidana-sopir-angkot-pekayon-bekasi-resmi-ditetapkan-tersangka/”>Emosi di Jalan Berujung Pidana, Sopir Angkot Pekayon Bekasi Resmi Ditetapkan Tersangka
- Sindiran Nikita Mirzani tentang Kasus Febrie Adriansyah Viral di Media Sosial


























2 Komentar