Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Emosi di Jalan Berujung Pidana, Sopir Angkot Pekayon Bekasi Resmi Ditetapkan Tersangka

badge-check

Emosi di Jalan Berujung Pidana, Sopir Angkot Pekayon Bekasi Resmi Ditetapkan Tersangka Perbesar

Patrolihukum.net // Bekasi – Kepolisian menetapkan seorang sopir angkutan kota (angkot) berinisial AA (20) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan perusakan terhadap pengendara mobil di Jalan Raya Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil penyelidikan terkait insiden yang memicu perhatian publik tersebut.

Emosi di Jalan Berujung Pidana, Sopir Angkot Pekayon Bekasi Resmi Ditetapkan Tersangka

Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Suparmin membenarkan status hukum pelaku. Ia menyatakan bahwa AA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Sudah jadi tersangka,” kata Kompol Suparmin, Senin (13/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, insiden bermula ketika angkot yang dikemudikan AA melaju dari arah Jatiasih menuju Summarecon Bekasi. Saat itu pelaku diduga merasa kesal karena tidak dapat mendahului kendaraan korban yang berada di depannya.

Emosi pelaku diduga semakin memuncak hingga kemudian menghentikan laju kendaraan korban dengan meletakkan sebuah pot bunga di depan mobil. Aksi tersebut memicu adu mulut antara kedua belah pihak.

Dalam cekcok yang terjadi, pelaku diduga melakukan percobaan pemukulan terhadap korban serta merusak bagian pintu mobil yang dikendarai korban.

Peristiwa tersebut kemudian direkam oleh warga dan videonya beredar luas di media sosial hingga menjadi perhatian publik.

Atas perbuatannya, AA kini menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 521 KUHP, sebagaimana disampaikan oleh pihak kepolisian.

Penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan agar tetap mengendalikan emosi saat berkendara. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk mengedepankan keselamatan, menghindari tindakan agresif di jalan raya, serta menyelesaikan setiap perselisihan melalui cara-cara yang tidak melanggar hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung di Polsek Bekasi Selatan.

(Edi D/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Probolinggo Kota Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026, Ajak Warga Junjung Sportivitas

14 Juli 2026 - 19:40 WIB

Polres Probolinggo Kota Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026, Ajak Warga Junjung Sportivitas

Kapolres Rico Yumasri Temui Dandim 0820, Perkuat Koordinasi Jaga Kamtibmas

14 Juli 2026 - 19:21 WIB

Kapolres Rico Yumasri Temui Dandim 0820, Perkuat Koordinasi Jaga Kamtibmas

Dugaan Pemotongan Jasa Tenaga Medis di Puskesmas Birem Bayeun Jadi Sorotan

14 Juli 2026 - 18:17 WIB

Dugaan Pemotongan Jasa Tenaga Medis di Puskesmas Birem Bayeun Jadi Sorotan

Mantan Aktivis Desak Kejati Aceh Selidiki Proyek Revitalisasi SDN Sidorejo Rp993 Juta

14 Juli 2026 - 17:58 WIB

Mantan Aktivis Desak Kejati Aceh Selidiki Proyek Revitalisasi SDN Sidorejo Rp993 Juta

Sindiran Nikita Mirzani tentang Kasus Febrie Adriansyah Viral di Media Sosial

14 Juli 2026 - 17:24 WIB

Sindiran Nikita Mirzani tentang Kasus Febrie Adriansyah Viral di Media Sosial
Trending di Kabar Viral