Patrolihukum.net // ACEH TIMUR – Penanganan awal kasus viral dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, melalui mekanisme mediasi adat mendapat apresiasi. Namun demikian, penyelesaian perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Pemuda Aceh Timur, Romi Syahputra, S.H., M.H., Jumat (10/7/2026), saat memberikan pandangannya terkait langkah yang ditempuh aparatur Gampong Paya Awe dalam merespons kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.

Menurut Romi, dalam kehidupan masyarakat Aceh, setiap persoalan pada prinsipnya terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme peradilan adat gampong dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat sebagai bagian dari kearifan lokal.
“Prinsip peradilan adat gampong adalah menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan mufakat, sehingga persoalan yang besar diupayakan menjadi kecil dan yang kecil diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam hal ini aparatur gampong hanya berperan sebagai mediator atau penengah bagi para pihak,” ujar Romi.
Meski demikian, Romi menegaskan bahwa apabila suatu perkara telah diatur secara khusus dalam ketentuan hukum nasional, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak, maka penyelesaiannya tetap dapat dilanjutkan melalui mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menilai proses mediasi di tingkat gampong tidak menghilangkan hak korban maupun keluarganya untuk memperoleh perlindungan hukum dan keadilan.
“Apabila perkara tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, maka para pihak tetap memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Mediasi di tingkat gampong tidak menghapus hak korban memperoleh perlindungan dan keadilan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Romi juga mengapresiasi langkah awal aparatur Gampong Paya Awe yang memilih mengedepankan penyelesaian berbasis adat sebagai bagian dari tradisi hukum yang telah lama berkembang di Aceh.
Di sisi lain, ia menilai kasus yang kini menjadi sorotan publik tersebut membawa hikmah berupa meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak.
Menurutnya, perhatian publik terhadap perkara tersebut secara tidak langsung menjadi sarana edukasi mengenai hak-hak anak yang wajib dijamin dan dilindungi.
“Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya Undang-Undang Perlindungan Anak. Semakin banyak masyarakat yang memahami bahwa setiap anak memiliki hak yang wajib dilindungi dari segala bentuk kekerasan,” katanya.
Lebih lanjut, Romi turut menyampaikan apresiasi kepada kuasa hukum korban, lembaga pemerhati anak, aparat penegak hukum, media massa, serta seluruh pihak yang dinilai telah mengawal penanganan perkara tersebut agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia berharap penanganan kasus tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi momentum memperkuat komitmen bersama dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
“Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dijaga, dilindungi, dan diberikan rasa aman dari segala bentuk kekerasan. Semoga peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat untuk semakin peduli terhadap perlindungan anak,” pungkasnya.
(Jihandak Belang/Sumber: Romi)


























1 Komentar