Patrolihukum.net // ACEH | Aktivitas pendataan dokumen penyaluran bantuan pascabanjir di Kota Langsa menjadi perhatian publik setelah ditemukan berlangsung di sebuah warung kafe yang berada di samping Kantor Pos Kota Langsa, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 10.05 WIB.
Temuan tersebut bermula ketika seorang wartawan yang berada di lokasi melihat sejumlah berkas dokumen dalam jumlah banyak tersusun di salah satu meja di bagian dalam kafe tersebut. Keberadaan lokasi pendataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan pendataan serta pihak yang diberi kewenangan mengelolanya.

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pria yang mengaku sebagai petugas pendataan menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut merupakan berkas penerima bantuan yang berasal dari Kementerian Sosial.
“Ini berkas-berkas nama yang telah keluar dari Kementerian Sosial. Kami petugas yang menangani pendataan penyaluran bantuan melalui perwakilan Dinas Sosial Kota Langsa,” ujarnya kepada wartawan.
Namun demikian, identitas petugas tersebut belum dapat dipastikan karena yang bersangkutan tidak menunjukkan identitas resmi maupun surat tugas saat dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, aktivitas pendataan diduga melibatkan tenaga dari unsur masyarakat sipil atau pihak ketiga. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Langsa mengenai status para petugas tersebut, dasar penunjukan, maupun alasan penggunaan warung kafe sebagai lokasi operasional pendataan.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait standar pelayanan publik, keamanan dokumen penerima bantuan, serta profesionalisme pelaksanaan pendataan bantuan sosial yang bersumber dari pemerintah.
Secara terpisah, sejumlah warga berharap Dinas Sosial Kota Langsa segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun spekulasi di tengah masyarakat. Penjelasan resmi dinilai penting untuk memastikan seluruh proses pendataan dan penyaluran bantuan pascabanjir dilaksanakan sesuai ketentuan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Sosial Kota Langsa belum memberikan keterangan resmi terkait lokasi pendataan, keterlibatan pihak ketiga, maupun mekanisme pelaksanaan kegiatan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(RL/Red/**)


























1 Komentar