Langsa, Aceh // Patrolihukum.net – Polemik terkait pendataan penerima bantuan Jaminan Hidup (Jadup) bagi korban pascabanjir di Gampong Meurandeh Tengah, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, kembali menjadi perhatian publik. Hingga Rabu (8/7/2026), konfirmasi yang disampaikan wartawan kepada Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Langsa terkait persoalan tersebut belum memperoleh tanggapan.
Sebelumnya, persoalan pendataan bantuan Jadup telah menjadi sorotan sejumlah media melalui pemberitaan berjudul “Pendataan Bantuan Jadup Pascabanjir Jadi Sorotan, BPBD Langsa Belum Berikan Keterangan Resmi” yang terbit pada 7 Juli 2026.

Dalam upaya memperoleh keberimbangan informasi, wartawan kembali mengirimkan permintaan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp kepada Kabid RR BPBD Kota Langsa yang disebut bernama Indra pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 10.39 WIB.
Konfirmasi tersebut berkaitan dengan informasi mengenai adanya usulan tambahan data warga Gampong Meurandeh Tengah yang diajukan kembali oleh pemerintah gampong, termasuk kabar sekitar 63 nama warga yang disebut masuk dalam pendataan penerima bantuan Jaminan Hidup.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban maupun penjelasan resmi dari pejabat yang bersangkutan.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat yang masih menunggu kepastian mengenai proses verifikasi data serta realisasi bantuan bagi warga terdampak banjir.
Sementara itu, mantan aktivis Bidang Investigasi, Monitoring dan Intelijen (IMI) pada LBPH-RI Komda Langsa, Karo-karo, turut memberikan tanggapan atas belum adanya respons dari pejabat BPBD tersebut.
Menurutnya, sebagai aparatur sipil negara (ASN), pejabat publik memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, termasuk menjawab konfirmasi media sebagai bagian dari prinsip keterbukaan informasi publik.
Ia menilai sikap tidak memberikan tanggapan terhadap konfirmasi wartawan dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terlebih persoalan yang dipertanyakan berkaitan dengan bantuan sosial bagi korban bencana.
“Kami berharap pejabat yang bersangkutan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. Informasi yang jelas penting agar masyarakat memperoleh kepastian terkait bantuan yang menjadi hak mereka,” ujar Karo-karo kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa pejabat publik merupakan pelayan masyarakat yang memiliki tanggung jawab moral dan administratif dalam memberikan pelayanan, termasuk menyampaikan informasi yang menjadi kepentingan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPBD Kota Langsa, khususnya Kabid RR yang dikonfirmasi, belum memberikan hak jawab ataupun klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan wartawan.
Redaksi menyatakan tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada BPBD Kota Langsa maupun pejabat yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(RL/Red/**)


























2 Komentar