Patrolihukum.net // Birem Bayeun – Polemik pemberitaan mengenai proyek revitalisasi TK Negeri Birem Rayeuk, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya mencuat pemberitaan terkait proyek revitalisasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kini respons Kepala TK Negeri Birem Rayeuk terhadap wartawan kembali menuai sorotan.
Perbincangan tersebut berawal dari pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Polemik Revitalisasi TK Negeri Birem Rayeuk Berlanjut, Percakapan Kepsek dengan Wartawan Jadi Sorotan” yang dipublikasikan pada 3 Juli 2026. <a href="https://patrolihukum.net/dugaan-manipulasi-data-kependudukan-seret-nama-pejabat-dan-guru-di-batang-bkpsdm-didesak-bertindak-transparan/”>Dalam perkembangan berikutnya, wartawan kembali menerima tanggapan dari Kepala TK Negeri Birem Rayeuk melalui pesan aplikasi WhatsApp.

Dalam pesan tersebut, kepala sekolah yang disebut dengan sapaan “Mawar” menyampaikan klarifikasi atas sejumlah hal yang diberitakan sebelumnya. Ia mengatakan dirinya bukan pejabat maupun orang yang memiliki jabatan tinggi.
“Iya bapak yang pintar, bukan saya, bukan jenderal hanya orang biasa. Alhamdulillah masih diberi umur oleh Allah sampai hari ini. Saya tidak pernah bilang seperti itu. Tidak perlu bahasa kasar pak. Apa yang saya kasari bapak? Kata-kata saya tidak ada seperti bapak bilang untuk saya. Saya hanya bilang ayo jumpa pagi ini,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Tidak hanya itu, kepala sekolah juga memberikan penjelasan terkait papan informasi proyek revitalisasi yang sebelumnya menjadi sorotan.
“Bapak bilang saya bangai saya diam. Untuk papan plang juga ada itu saya bilang. Saya bilang bapak naikkan berita tanpa konfirmasi. Pas sore jatuh. Boleh tanya betul-betul pak, selama ini terpasang. Pas sore kemarinnya jatuh, kan nampak bekas lama atau baru,” tulisnya lagi.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak menilai komunikasi antara pejabat publik dengan insan pers seharusnya tetap mengedepankan sikap profesional, transparan, dan saling menghormati agar tidak memunculkan kesalahpahaman di ruang publik.
Sementara itu, pemberitaan mengenai proyek revitalisasi TK Negeri Birem Rayeuk sendiri masih menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pihak berharap seluruh proses pelaksanaan proyek yang didanai APBN tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan, termasuk keterbukaan informasi kepada publik mengenai pelaksanaan pekerjaan maupun penggunaan anggaran.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan memiliki fungsi melakukan pengawasan sosial melalui pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di sisi lain, narasumber juga memiliki hak memberikan klarifikasi maupun hak jawab apabila terdapat informasi yang dianggap belum lengkap atau perlu diluruskan.
Hingga berita ini ditulis, polemik terkait proyek revitalisasi TK Negeri Birem Rayeuk masih menjadi perhatian masyarakat. Media tetap membuka ruang bagi seluruh pihak, termasuk Kepala TK Negeri Birem Rayeuk maupun instansi terkait, untuk memberikan penjelasan tambahan, hak jawab, maupun klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
(RL/**)


























2 Komentar