Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Diduga Penyertaan Modal Rp.137.000.000 Juta, Entah Kemana, Berdasarkan Perbub Banggai No.43 Tahun 2021, Bumdes Bukan Koprasi Simpan Pinjam.

badge-check


Diduga  Penyertaan Modal Rp.137.000.000 Juta, Entah Kemana, Berdasarkan Perbub Banggai No.43 Tahun 2021, Bumdes Bukan Koprasi Simpan Pinjam. Perbesar

Banggai – Tepatnya pada Selasa 30 Juni 2026, kepada awak media ini beberapa sumber yang enggan di publik namanya meminta untuk di beritakan terkait dugaan Bumdes Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Mangkrak, penyertaan modal melalui dana desa, sekitar Rp. 137.000.000 entah kemana, “pintanya.

Oleh sebab itu diminta agar aparat penegak hukum ( APH) dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi kinerja dan pemeriksaan secara menyeluruh, tampa pandang bulu.

Diduga Penyertaan Modal Rp.137.000.000 Juta, Entah Kemana, Berdasarkan Perbub Banggai No.43 Tahun 2021, Bumdes Bukan Koprasi Simpan Pinjam.

Karena begitu nampak aset bumdes berupa air galon tidak di fungsikan lagi, yang menjadi suatu keharusan membenahi aset – aset bumdes agar dapat di kelola dengan baik dan dapat di gunakan untuk masyarakat, sehingga perputaran uang bumdes di desa dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, dan ingat berdasarkan perbub Banggai No 43 Tahun 2021 anggaran di kelola bukan dalam bentuk simpan pinjam, karena bumdes bukan koprasi,” sebutnya.

Namun anehnya baru – baru ini bumdes desa dongin mendapat dana penyertaan modal melalui dana desa sekitar 137 juta, namun anehnya masyarakat tidak mengetahui anggaran tersebut di pergunakan untuk apa.?

Sehingga di duga angaran tersebut hanya di pergunakan oleh pengurus dan apara desa,, ingat berdasarkan peraturan bupati banggai ( Perbub No 43 Tahun 2021) bukan di peruntukan untuk simpan pinjam melainkan dalam bentuk fisik pengadaan untuk petani dan nelayan, sebagaimana kebutuhan masyarakat, sehingga bumdes tersebut dapat berjalan normal,sebagai bentuk penerima peruntukan asas manfaat,” sebutnya.

Diminta agar pengelolaan anggaran badan usaha desa (Bumdes Dongin) di kelola secara terbuka dan transparan, guna menghindari spekulasi liar di masyarakat, dan perlu di ketahui bersama bumdes bukan koprasi simpan pinjam.

Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum bisa di konfirmasi.

Lp Tim Redaksi

📚 Artikel Terkait:

Baca Lainnya

RANS Resmi Buka Masa IPO, Investor Dihadapkan pada Valuasi Premium dan Ujian Growth Story

2 Juli 2026 - 18:59 WIB

RANS Resmi Buka Masa IPO, Investor Dihadapkan pada Valuasi Premium dan Ujian Growth Story

Polsek Tongas Dampingi Ponpes Kembangkan Lahan Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

2 Juli 2026 - 17:20 WIB

Polsek Tongas Dampingi Ponpes Kembangkan Lahan Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Wakil Presiden LSM LIRA Desak Audit Total Tol Yogyakarta–Bawen, Dugaan Batu Boulder pada Timbunan Jadi Sorotan

2 Juli 2026 - 11:45 WIB

Wakil Presiden LSM LIRA Desak Audit Total Tol Yogyakarta–Bawen, Dugaan Batu Boulder pada Timbunan Jadi Sorotan

Haul Masyayikh Ponpes Miftahul Ulum Kerpangan Jadi Ajang Pererat Silaturahmi Alumni dan Wali Santri

2 Juli 2026 - 11:35 WIB

Haul Masyayikh Ponpes Miftahul Ulum Kerpangan Jadi Ajang Pererat Silaturahmi Alumni dan Wali Santri

Aliansi SAE Patenang Beri Tenggat 14 Hari, Dugaan Pelanggaran Proyek Tol Probowangi Diminta Diusut

2 Juli 2026 - 07:41 WIB

Aliansi SAE Patenang Beri Tenggat 14 Hari, Dugaan Pelanggaran Proyek Tol Probowangi Diminta Diusut
Trending di Kabar Viral