Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Sembilan Tersangka Narkoba dari Enam Perkara Dilimpahkan Polres Banggai untuk Proses Lanjutan

badge-check


Sembilan Tersangka Narkoba dari Enam Perkara Dilimpahkan Polres Banggai untuk Proses Lanjutan Perbesar

Dalam mendukung penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, Polres Banggai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap 9 tersangka yang terlibat dalam 6 perkara tindak pidana narkotika.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Banggai pada Jumat (12/6/2026) malam.

Sembilan Tersangka Narkoba dari Enam Perkara Dilimpahkan Polres Banggai untuk Proses Lanjutan

Para tersangka sebelumnya diamankan dalam sejumlah pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Banggai di wilayah hukumnya.

Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid., S.H., M.H menjelaskan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berkesinambungan serta bentuk komitmen dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Ini merupakan hasil kerja keras personel dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga pemberkasan perkara,” ujar Hamid di Luwuk, Minggu (14/6).

Diketahui kesembilan tersangka tersebut yakni MI alias Ipang (26) warga Desa Singkoyo, Toili, RW alias Amat (27) warga Jalan R.A Kartini Luwuk, IH (26) warga Kelurahan Kilongan Permai, Luwuk Utara, dan Kadrin alias Unyil (45) warga Kelurahan Kayumalue, Kota Palu.

Kemudian ON (43) warga Desa Jayabakti, Pagimana, AA alias Buyung (41) Warga Bunta, AM (38) warga Desa Bolobungkang, Nuhon, RI alias Isal (42) warga asal Ratolindo, Tojo Una-una, serta NM alias Takim (27) warga Desa Beringin Jaya, Simpang Raya.

Selain melakukan penegakan hukum, Polres Banggai juga terus mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika serta dampaknya terhadap kesehatan dan generasi bangsa.

“Kami mengimbau masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar,” tukasnya.

📚 Artikel Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Dikeroyok Kelompok Bersenjata Tajam, Warga Probolinggo Tempuh Jalur Hukum

15 Juni 2026 - 23:52 WIB

Diduga Dikeroyok Kelompok Bersenjata Tajam, Warga Probolinggo Tempuh Jalur Hukum

Sambut 1 Muharram 1448 H, Ratusan Santri Ponpes An Nur Azzahra Lumajang Gelar Pawai Akbar

15 Juni 2026 - 23:48 WIB

Sambut 1 Muharram 1448 H, Ratusan Santri Ponpes An Nur Azzahra Lumajang Gelar Pawai Akbar

Dua Pelaku Pencurian Traktor di Gudang DKP3 Kota Probolinggo Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Lengkap

15 Juni 2026 - 18:07 WIB

Dua Pelaku Pencurian Traktor di Gudang DKP3 Kota Probolinggo Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Lengkap

Berawal dari Curanmor Honda CBR, Polres Probolinggo Kota Ungkap 3 Kasus Pencurian

15 Juni 2026 - 17:02 WIB

Berawal dari Curanmor Honda CBR, Polres Probolinggo Kota Ungkap 3 Kasus Pencurian

Maknai 1 Muharram 1448 H, Pimpinan Redaksi Patrolihukum.net Ajak Perkuat Ukhuwah dan Persatuan

15 Juni 2026 - 16:21 WIB

Maknai 1 Muharram 1448 H, Pimpinan Redaksi Patrolihukum.net Ajak Perkuat Ukhuwah dan Persatuan
Trending di Kabar Viral