Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali berhasil mengungkap pelaku tindak pidana narkotika di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara dengan berhasil menahan satu orang terduga pelaku. Rabu 10 Juni 2026 dini hari.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara Akp Ahmad Sadat S.Sos., M.H mewakili Kapolres Morowali Utara di ruang Satresnarkoba. Jumat 12 Juni 2026.

Didampingi oleh Kasihumas Akp I Wayan Sedana dan KBO Satreskrim dan Anggota Satresnarkoba, Kasatresbarkoba menjelaskan bahwa penangkapan tersebut hasil dari informasi dari masyarakat yang langsung direspon dengan cepat oleh personel dengan langsung melakukan penyelidikan.
“Pengungkapan tersebut, hasil dari informasi dari masyarakat yang kami langsung respon dan langsung melakukan penyelidikan, alhamdulliah, pada hari Rabu 10 Juni 2026 sekira pukul 00.30 Wita bertempat di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial MAH alias A, umur 27 tahun, dari hasil penggeledahan, petugas kami berhasil menemukan serta menyita barang bukti diduga kuat Narkoba jenis Shabu sebanyak 6 (enam) paket shabu, dengan berat sekira 74,95 gram.” Jelasnya.
Pelaku merupakan resedivis kasus yang sama, dimana pelaku pernah ditahan dan menjalani hukuman pada tahun 2022 silam, ungkap Akp Sadat.
“Kini pelaku sudah mendekam di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara dan pelaku Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU R.I Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU R.I Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana Penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana mati serta pidana denda Minimal 1 (satu) Milyar Rupiah (ditambah 1/3 sesuai ketentuan) dan maksimal 10 (sepuluh) Milyar Rupiah.
Ini menjadi bukti komitmen Polri khusus Polres Morowali Utara dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Morowali Utara dan tentunya harap kami, partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing sangat kami butuhkan, setiap informasi yang kami dapat akan segera kami tanggapi dengan “cepat, tepat dan tuntas” sebagaimana selogan Bapak Kapolres tersebut. Mari kita wujudkan Morowali Utara bebas dari Narkoba.” Tutupnya.




























5 Komentar