Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Dugaan Salah Tuduh Konsumen di Super Indo Kota Probolinggo Picu Pertanyaan soal SOP Keamanan

badge-check


Dugaan Salah Tuduh Konsumen di Super Indo Kota Probolinggo Picu Pertanyaan soal SOP Keamanan Perbesar

PROBOLINGGO, Patrolihukum.net – Dugaan tindakan tidak profesional yang dilakukan oknum petugas keamanan (security) di salah satu gerai Super Indo di Jalan Sukarno-Hatta, Kota Probolinggo, menuai sorotan publik. Seorang konsumen perempuan lanjut usia (lansia) disebut dituduh mengambil barang tanpa adanya bukti yang jelas, sehingga memicu keberatan dari pihak keluarga dan mendapat perhatian dari Aliansi Wartawan Probolinggo Raya (AWPR).

Peristiwa tersebut diduga terjadi saat korban berbelanja bersama putranya di gerai ritel modern tersebut. Menurut keterangan yang dihimpun, korban dihentikan oleh petugas keamanan karena dicurigai mengambil satu buah jeruk yang ditaksir bernilai sekitar Rp5.800.

Dugaan Salah Tuduh Konsumen di Super Indo Kota Probolinggo Picu Pertanyaan soal SOP Keamanan

Namun tuduhan tersebut langsung dibantah oleh pihak keluarga. Mereka menegaskan bahwa jeruk yang dipersoalkan bukan berasal dari dalam toko, melainkan telah dibawa dari rumah sebagai bekal camilan selama perjalanan.

“Jeruk itu sudah dibawa dari rumah. Bahkan jenis jeruk tersebut menurut keluarga tidak dijual di gerai tersebut,” ujar salah satu anggota keluarga korban.

Polemik kemudian berkembang ketika keluarga meminta pembuktian atas tuduhan tersebut melalui rekaman kamera pengawas (CCTV). Menurut keluarga, hingga saat itu tidak ada bukti yang diperlihatkan yang menunjukkan bahwa korban mengambil barang milik toko.

“Kami hanya meminta bukti atas tuduhan tersebut. Jika memang ada, tunjukkan CCTV. Jangan sampai konsumen dipermalukan tanpa dasar yang jelas,” kata pihak keluarga.

Alih-alih menunjukkan bukti yang diminta, pihak manajemen disebut hanya menyampaikan permohonan maaf atas tindakan petugas keamanan yang diduga keliru dalam melakukan penilaian terhadap konsumen.

Kejadian ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan dalam penanganan dugaan kehilangan barang atau dugaan tindak pencurian di lingkungan ritel modern. Sejumlah pihak menilai setiap tindakan terhadap konsumen seharusnya didasarkan pada bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Afiliasi Wartawan Probolinggo Raya (AWPR), Fahrul Mozza, yang turut melakukan upaya klarifikasi kepada pihak manajemen mengaku belum memperoleh penjelasan yang memadai terkait dasar tuduhan tersebut. Menurutnya, saat dimintai konfirmasi, pihak manajemen lebih menyoroti permintaan surat tugas wartawan dibanding memberikan penjelasan substantif mengenai peristiwa yang dipersoalkan. Ujarnya ke media, Senin (8/6/26)

Fahrul Mozza menegaskan bahwa konfirmasi kepada pihak terkait merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan prinsip verifikasi.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan hak-hak konsumen serta pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah. Pengamat layanan publik menilai bahwa tuduhan tanpa didukung bukti yang jelas berpotensi merugikan nama baik seseorang dan menimbulkan dampak psikologis, terutama bagi konsumen lanjut usia.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Super Indo belum memberikan penjelasan resmi secara rinci terkait dasar tuduhan terhadap konsumen, hasil pemeriksaan internal maupun keberadaan bukti yang menjadi landasan tindakan petugas keamanan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak Super Indo maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Bbg/Edi/DW/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Kabel Menjuntai di Ronggotali Akhirnya Ditangani, Warga Puji Respons PLN dan HALO SAE

8 Juni 2026 - 08:49 WIB

Kabel Menjuntai di Ronggotali Akhirnya Ditangani, Warga Puji Respons PLN dan HALO SAE

Diduga Kuat Pengaruh Alkohol Ledis/ Lc Cafe Reges Adu Jotos, Diminta Cabut Izin Dan Penutupan Permanen Guna Kamtibmas.

7 Juni 2026 - 19:42 WIB

Diduga Kuat Pengaruh Alkohol Ledis/ Lc Cafe Reges Adu Jotos, Diminta Cabut Izin Dan Penutupan Permanen Guna Kamtibmas.

Bak Sampah Keropos di Bantaran Viral, Kadis DLH Probolinggo Pilih Diam Saat Dimintai Tanggapan

7 Juni 2026 - 19:23 WIB

Bak Sampah Keropos di Bantaran Viral, Kadis DLH Probolinggo Pilih Diam Saat Dimintai Tanggapan

PSHT Kabupaten Probolinggo Ucapkan Selamat kepada Achmad Febrianto, Harapkan IPSI Makin Solid dan Berprestasi

7 Juni 2026 - 18:59 WIB

PSHT Kabupaten Probolinggo Ucapkan Selamat kepada Achmad Febrianto, Harapkan IPSI Makin Solid dan Berprestasi

Pemkab Probolinggo dan INOVASI Cetak 38 Fasilitator Parenting, Perkuat Peran Keluarga dalam Pendidikan Anak

7 Juni 2026 - 12:48 WIB

Pemkab Probolinggo dan INOVASI Cetak 38 Fasilitator Parenting, Perkuat Peran Keluarga dalam Pendidikan Anak
Trending di Nasional