MALANG, Patrolihukum.net – Persidangan perkara pidana Nomor 142/Pid.B/2026/PN Mlg di Pengadilan Negeri Malang memasuki agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari Tim Kuasa Hukum Terdakwa II, Suyitno, pada Rabu (3/6/2026). Dalam sidang tersebut, tim pembela secara resmi mengajukan perlawanan terhadap Surat Dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai belum memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Eksepsi yang diajukan tidak menyentuh pokok perkara maupun pembuktian unsur tindak pidana yang didakwakan. Sebaliknya, keberatan tersebut difokuskan pada aspek formal Surat Dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan perkara di persidangan.

Tim Kuasa Hukum berpendapat bahwa dakwaan yang disusun JPU belum menguraikan secara jelas bentuk keterlibatan serta kualitas peran Terdakwa II dalam konstruksi peristiwa yang menjadi dasar penuntutan.
Menurut pihak pembela, sebagian besar uraian dalam dakwaan lebih banyak menjelaskan tindakan yang dikaitkan dengan Terdakwa I. Sementara itu, posisi Terdakwa II disebut masih dijelaskan secara umum tanpa penjabaran rinci mengenai tindakan konkret yang diduga dilakukan.
Kondisi tersebut, menurut tim pembela, berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai batas pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada Terdakwa II serta dapat menghambat hak terdakwa dalam menyiapkan pembelaan secara efektif di hadapan persidangan.
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa pengajuan eksepsi merupakan hak hukum yang dijamin peraturan perundang-undangan serta bagian dari mekanisme untuk memastikan proses peradilan berjalan sesuai prinsip negara hukum.
“Kami menghormati kewenangan Penuntut Umum dalam menyusun dakwaan. Namun, hukum mengharuskan setiap dakwaan disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Ketika kualitas peran seseorang yang didakwa tidak diuraikan secara tegas, maka terdapat risiko terganggunya hak terdakwa untuk memahami tuduhan yang dialamatkan kepadanya,” ujar Tim Kuasa Hukum dalam persidangan.
Selain itu, tim pembela juga menilai Surat Dakwaan belum menjelaskan secara memadai mengenai hubungan kehendak bersama, bentuk penyertaan, maupun tindakan konkret yang menjadi dasar dugaan keterlibatan Terdakwa II. Padahal, menurut mereka, unsur-unsur tersebut penting untuk diuraikan apabila seseorang didalilkan turut serta melakukan suatu tindak pidana.
Kuasa Hukum Terdakwa II, Ainul Yaqin, S.H., menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan dimaksudkan untuk menghindari proses peradilan, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.
“Eksepsi ini bukan upaya menghindari proses hukum, melainkan bentuk penghormatan terhadap prinsip due process of law. Kami berharap seluruh proses berjalan berdasarkan ketentuan hukum yang memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak,” kata Ainul Yaqin.
Melalui eksepsi tersebut, Tim Kuasa Hukum memohon kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan seluruh keberatan yang diajukan dan melakukan penilaian terhadap keabsahan Surat Dakwaan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Sementara itu, persidangan akan berlanjut sesuai tahapan hukum yang ditetapkan Pengadilan Negeri Malang. Majelis Hakim dijadwalkan memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi sebelum mengambil sikap terhadap keberatan yang diajukan pihak terdakwa.
Hingga berita ini ditulis, proses persidangan masih berlangsung dan belum terdapat putusan Majelis Hakim terkait diterima atau ditolaknya eksepsi yang diajukan Tim Kuasa Hukum Terdakwa II. Dengan demikian, substansi perkara masih akan diperiksa lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
(Bbg/Red)


























2 Komentar