Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Usai Kantor BGN Digeledah, Dadan Hindayana Resmi Berstatus Tahanan Kejagung

badge-check


Usai Kantor BGN Digeledah, Dadan Hindayana Resmi Berstatus Tahanan Kejagung Perbesar

JAKARTA, Patrolihukum.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026). Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan perkara yang tengah ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Pantauan di lingkungan Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, menunjukkan Dadan keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung. Ia kemudian digiring menuju kendaraan tahanan dengan pengawalan ketat dari petugas keamanan dan penyidik.

Usai Kantor BGN Digeledah, Dadan Hindayana Resmi Berstatus Tahanan Kejagung

Sebelum penahanan dilakukan, tim penyidik Kejaksaan Agung juga terpantau melakukan penggeledahan di kantor pusat Badan Gizi Nasional yang berada di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu pagi. Langkah tersebut diduga merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang didalami.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara resmi konstruksi perkara yang menjerat Dadan Hindayana maupun pasal-pasal yang disangkakan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah fakta dan dokumen yang telah diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan.

“Kami masih terus melakukan pendalaman terkait perkara ini,” ujar sumber di lingkungan Kejaksaan Agung saat dikonfirmasi, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Penahanan terhadap Dadan Hindayana menjadi perhatian publik mengingat jabatan strategis yang sebelumnya diembannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Lembaga tersebut memiliki peran penting dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait peningkatan gizi masyarakat di Indonesia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik masih terus mengembangkan perkara dan tidak menutup kemungkinan akan memeriksa sejumlah pihak lain yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Sementara itu, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari Dadan Hindayana maupun kuasa hukumnya terkait penahanan tersebut. Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna mendapatkan penjelasan yang berimbang.

Kejaksaan Agung menyatakan akan menyampaikan keterangan resmi kepada publik setelah proses penyidikan mencapai tahapan yang memungkinkan untuk dipublikasikan. Masyarakat diminta menunggu informasi resmi guna menghindari spekulasi yang dapat menyesatkan.

Dalam penanganan perkara ini, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Roby/**)

📚 Artikel Terkait:

  • <a href="https://patrolihukum.net/kasus-dugaan-perkosaan-warga-brebes-belum-berkembang-jurnalis-desak-klarifikasi-polisi/”>Kasus Dugaan Perkosaan Warga Brebes Belum Berkembang, Jurnalis Desak Klarifikasi Polisi
  • Jalan Sumber Rusak Bertahun-Tahun, Warga Minta Perhatian Serius Pemkab
  • <a href="https://patrolihukum.net/lsm-libas-88-tagih-keterbukaan-dprd-probolinggo-upaya-konfirmasi-ke-ketua-dprd-belum-berbuah-jawaban/”>LSM Libas 88 Tagih Keterbukaan DPRD Probolinggo, Upaya Konfirmasi ke Ketua DPRD Belum Berbuah Jawaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mediasi Gugatan Dana Hibah Gagal Digelar, Majelis Hakim Tunda Sidang Hingga 17 Juni

4 Juni 2026 - 10:28 WIB

Mediasi Gugatan Dana Hibah Gagal Digelar, Majelis Hakim Tunda Sidang Hingga 17 Juni

Kasus Dugaan Perkosaan Warga Brebes Belum Berkembang, Jurnalis Desak Klarifikasi Polisi

3 Juni 2026 - 19:00 WIB

Kasus Dugaan Perkosaan Warga Brebes Belum Berkembang, Jurnalis Desak Klarifikasi Polisi

Jalan Sumber Rusak Bertahun-Tahun, Warga Minta Perhatian Serius Pemkab

3 Juni 2026 - 16:29 WIB

Jalan Sumber Rusak Bertahun-Tahun, Warga Minta Perhatian Serius Pemkab

LSM Libas 88 Tagih Keterbukaan DPRD Probolinggo, Upaya Konfirmasi ke Ketua DPRD Belum Berbuah Jawaban

3 Juni 2026 - 15:02 WIB

LSM Libas 88 Tagih Keterbukaan DPRD Probolinggo, Upaya Konfirmasi ke Ketua DPRD Belum Berbuah Jawaban

Kejaksaan Agung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Pasca-Pergantian Pimpinan

3 Juni 2026 - 13:21 WIB

Kejaksaan Agung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Pasca-Pergantian Pimpinan
Trending di Kabar Viral