PROBOLINGGO, Patrolihukum.net – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Probolinggo menjadi perhatian setelah puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilaporkan menghentikan operasionalnya untuk sementara waktu. Langkah tersebut dilakukan menyusul hasil evaluasi yang dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) terkait pemenuhan standar sarana dan prasarana pendukung operasional dapur MBG.
Berdasarkan informasi yang beredar, kebijakan penghentian sementara itu tertuang dalam surat BGN tertanggal 25 Mei 2026. Dalam evaluasi tersebut, BGN menemukan sejumlah SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau fasilitas pengolahan limbah yang tersedia belum memenuhi standar yang ditetapkan.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena aspek pengelolaan limbah dinilai memiliki keterkaitan erat dengan standar kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan yang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Dari total 22 SPPG yang terdampak di Kabupaten Probolinggo, sebanyak 11 lokasi dilaporkan belum memiliki IPAL, sementara 11 lokasi lainnya telah memiliki fasilitas tersebut namun belum memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan.
Selain penghentian operasional sementara, sejumlah SPPG yang masuk dalam kategori memerlukan perbaikan mayor juga dikabarkan mengalami pembekuan penyaluran dana bantuan pemerintah hingga proses pembenahan selesai dan mendapatkan verifikasi ulang dari Badan Gizi Nasional.
Lokasi SPPG yang terdampak tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Probolinggo, antara lain Kecamatan Paiton, Gading, Kraksaan, Dringu, Maron, Pakuniran, Besuk, Krejengan, Banyuanyar, Tiris, dan Gending.
Kebijakan tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Di satu sisi, penghentian sementara dinilai sebagai langkah pengawasan yang diperlukan guna memastikan kualitas layanan dan keamanan makanan yang diterima para penerima manfaat program. Namun di sisi lain, terdapat kekhawatiran terkait potensi terganggunya distribusi makanan bergizi apabila proses perbaikan berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai bahwa standar fasilitas pendukung, termasuk IPAL, idealnya telah dipenuhi sebelum dapur MBG mulai beroperasi. Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses produksi makanan berjalan sesuai prinsip higienitas dan ketentuan lingkungan hidup.
Keberadaan IPAL sendiri tidak hanya berfungsi sebagai sarana pengelolaan limbah cair hasil aktivitas dapur, tetapi juga menjadi salah satu indikator kepatuhan terhadap standar operasional yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat dan perlindungan lingkungan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Badan Gizi Nasional maupun pengelola SPPG terkait jadwal pasti pembukaan kembali operasional dapur yang terdampak. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang lebih lengkap dan berimbang.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi peserta didik dan kelompok sasaran lainnya. Karena itu, pemenuhan standar operasional, sanitasi, serta keamanan pangan menjadi aspek penting agar pelaksanaan program dapat berjalan secara optimal, aman, dan berkelanjutan.
(Redaksi akan memperbarui informasi ini setelah memperoleh konfirmasi resmi dari Badan Gizi Nasional maupun pihak terkait lainnya.)
(Bbg/DW/**)


























2 Komentar