Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Nasional

Pelayanan Poli RSUD dr. Mohamad Saleh Dikeluhkan, Pasien Tunggu Berjam-jam hingga Luka Tak Ditangani, Aktivis Minta Evaluasi Menyeluruh

badge-check


Pelayanan Poli RSUD dr. Mohamad Saleh Dikeluhkan, Pasien Tunggu Berjam-jam hingga Luka Tak Ditangani, Aktivis Minta Evaluasi Menyeluruh Perbesar

Gambar Ilustrasi

PROBOLINGGO, Patrolihukum.net – Pelayanan di poli rawat jalan RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo menuai keluhan dari sejumlah pasien dan keluarga pasien. Lambannya pelayanan, panjangnya antrean, hingga dugaan tidak optimalnya penanganan terhadap pasien menjadi sorotan yang memunculkan pertanyaan terkait kualitas layanan kesehatan di rumah sakit milik Pemerintah Kota Probolinggo tersebut.

Pelayanan Poli RSUD dr. Mohamad Saleh Dikeluhkan, Pasien Tunggu Berjam-jam hingga Luka Tak Ditangani, Aktivis Minta Evaluasi Menyeluruh

Salah satu keluarga pasien mengaku harus datang sejak subuh untuk mengambil nomor antrean demi mendapatkan pelayanan kontrol kesehatan. Namun, setelah menunggu berjam-jam, pasien baru dapat memasuki ruang poli sekitar pukul 13.30 WIB.

Keluarga pasien tersebut mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media. Menurutnya, pengorbanan waktu dan pekerjaan yang dilakukan demi mengantarkan anggota keluarganya berobat tidak sebanding dengan pelayanan yang diterima.

“Saya datang subuh untuk ambil antrean. Sampai suami saya dan adik saya tidak bekerja demi mengantarkan ibu kontrol ke rumah sakit. Setelah menunggu lama, kaki ibu saya tidak dibersihkan lukanya oleh oknum perawat dengan alasan sudah jam dua siang mau pulang dan disuruh kembali besok,” ungkapnya.

Selain lamanya antrean, kondisi ruang tunggu yang padat juga menjadi keluhan. Sejumlah pasien terlihat menunggu dalam waktu lama dengan kondisi kesehatan yang beragam. Situasi tersebut dinilai semakin memberatkan bagi pasien lanjut usia maupun pasien yang membutuhkan penanganan segera.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua LSM Jaringan Aktivis Probolinggo (JakPro), Badrus Seman, menyampaikan kritik keras terhadap pelayanan yang dikeluhkan masyarakat. Menurutnya, rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan publik memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan mengedepankan keselamatan pasien.

“Kalau saya sebagai penggerak masyarakat tentu kecewa dengan adanya kejadian seperti itu. Rumah sakit sebesar itu kok sampai kurang dalam pelayanannya. Kalau nanti ada pasien yang kondisinya parah, bisa-bisa berisiko fatal apabila penanganannya lambat seperti itu,” tegas Badrus, Selasa (26/5/2026).

Ia menilai pelayanan kesehatan tidak hanya berbicara mengenai tindakan medis semata, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan, kepedulian, komunikasi yang baik, serta kepastian pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan.

Badrus meminta manajemen RSUD dr. Mohamad Saleh melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan poli, manajemen antrean, serta kinerja petugas yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Menurutnya, rumah sakit harus mampu menghadirkan pelayanan yang cepat, ramah, profesional, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

“Jangan sampai masyarakat yang datang mencari kesembuhan justru merasa diabaikan. Pelayanan kesehatan harus mengutamakan sisi kemanusiaan dan profesionalisme,” ujarnya.

Keluhan yang muncul ini dinilai bertolak belakang dengan semangat pelayanan publik yang selama ini digaungkan Pemerintah Kota Probolinggo. Dalam berbagai kesempatan, Wali Kota Probolinggo menekankan pentingnya pelayanan yang humanis, responsif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Secara regulasi, pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang berkualitas, profesional, serta sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menegaskan bahwa rumah sakit berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, efektif, tidak diskriminatif, dan mengutamakan kepentingan pasien. Dalam aturan yang sama, pasien juga berhak memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil, jujur, serta tanpa diskriminasi.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Direktur RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo guna memperoleh tanggapan resmi terkait berbagai keluhan yang disampaikan pasien dan keluarga pasien.

Sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak RSUD dr. Mohamad Saleh untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

(Bbg/Dwi/Edi/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Duka Mendalam Selimuti PSHT Sleman, Ketua Cabang Kang Mas Widodo Tutup Usia di Umur 69 Tahun

26 Mei 2026 - 19:10 WIB

Duka Mendalam Selimuti PSHT Sleman, Ketua Cabang Kang Mas Widodo Tutup Usia di Umur 69 Tahun

PT Edi Patrolihukum Group Ucapkan Selamat Idul Adha 1447 H, Dorong Semangat Berbagi dan Kebersamaan

26 Mei 2026 - 17:11 WIB

PT Edi Patrolihukum Group Ucapkan Selamat Idul Adha 1447 H, Dorong Semangat Berbagi dan Kebersamaan

Libur Idul Adha 1447 H, Puskesmas Bantaran Tutup Layanan Rawat Jalan Dua Hari

26 Mei 2026 - 16:38 WIB

Libur Idul Adha 1447 H, Puskesmas Bantaran Tutup Layanan Rawat Jalan Dua Hari

Aset Disita Paksa, PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Tak Berkutik Pasca-Putusan Inkrah MA

26 Mei 2026 - 11:08 WIB

Aset Disita Paksa, PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Tak Berkutik Pasca-Putusan Inkrah MA

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Lumajang Gulung Komplotan Pencuri Baterai Tower Antar-Kota

26 Mei 2026 - 11:01 WIB

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Lumajang Gulung Komplotan Pencuri Baterai Tower Antar-Kota
Trending di Hukum dan Kriminal