Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Dua Pengedar Diringkus di Luwuk Utara, Polisi Sita 50 Gram Sabu

badge-check


Dua Pengedar Diringkus di Luwuk Utara, Polisi Sita 50 Gram Sabu Perbesar

Perang terhadap narkoba kembali dibuktikan jajaran Satnarkoba Polres Banggai. Dua pria yang diduga terlibat jaringan peredaran sabu dibekuk aparat dalam penggerebekan di Kompleks Bimoli Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara, Rabu (13/5/2026).

Dari tangan kedua terduga pelaku berinisial AG alias Y (39) dan NE alias U (23), polisi menyita 15 paket kecil dan 2 paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 50,40 gram.

Dua Pengedar Diringkus di Luwuk Utara, Polisi Sita 50 Gram Sabu

Pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena barang haram itu diduga akan diedarkan kembali di wilayah Kota Luwuk.

Kapolres Banggai melalui Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 17 paket diduga sabu,” ungkap AKP Hamid.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa mobil Daihatsu Alya warna hitam DN 157 XX (Plat Dealer), satu unit handphone Oppo dan satu unit handphone Vivo, tas pinggang serta satu pack plastik bening.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang wanita yang berada di wilayah Pagimana. Barang haram itu diduga tidak hanya untuk dikonsumsi, tetapi juga akan diedarkan kembali di Kota Luwuk.

“Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika ini. Peredaran narkoba menjadi perhatian serius dan akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Banggai untuk menjalani pemeriksaan intensif. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

📚 Artikel Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar

semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Jerit Nakes RS Graha Sehat Kraksaan: Gaji Diduga Rp800 Ribu, LSM LIBAS88 Minta Disnaker Bertindak

14 Mei 2026 - 14:59 WIB

Tenaga

Polsek Tamalate Klarifikasi Kaburnya Terperiksa Kasus Dugaan Penadahan Kendaraan Hasil Curanmor

14 Mei 2026 - 14:13 WIB

Tamalate

Gelapkan Uang Muat, Sopir Tronton Diamankan Polres Banggai

14 Mei 2026 - 13:17 WIB

Pelaku

Cabuli Anak 13 Tahun, Polsek Toili Ringkus Pria di Batui Selatan

14 Mei 2026 - 13:13 WIB

Toili

CCTV “Rasa Sultan” Rp462 Juta Disorot, LSM Libas88 Desak Audit Total Anggaran Satpol PP Probolinggo

14 Mei 2026 - 12:33 WIB

Anggaran
Trending di Kabar Viral