Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Nasional

Tim Asistensi Desa Pemprov Riau: Antara Kekosongan Dasar Hukum, Kompetensi Semu, dan Potensi Pemborosan Anggaran

badge-check


Tim Asistensi Desa Pemprov Riau: Antara Kekosongan Dasar Hukum, Kompetensi Semu, dan Potensi Pemborosan Anggaran Perbesar

Pekanbaru, Patrolihukum.net –
Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Riau (DPP GMPR) kembali menegaskan sikap kritis terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Riau terkait pembentukan Tim Asistensi Desa. Setelah mencermati lebih dalam, ditemukan sejumlah persoalan fundamental yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek legalitas, kompetensi, hingga potensi kerugian keuangan daerah.28/4/26

Pertama, dari perspektif kompetensi, DPP GMPR mempertanyakan kredibilitas pihak-pihak yang disebut sebagai “praktisi” dalam Tim Asistensi Desa. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian individu yang dilibatkan tidak memiliki rekam jejak yang jelas sebagai praktisi pemberdayaan desa, baik dalam aspek tata kelola pemerintahan desa, pembangunan, maupun pendampingan berbasis regulasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius:
apakah label “praktisi” hanya digunakan sebagai legitimasi administratif tanpa substansi pengalaman dan kapasitas yang terukur?

Kedua, dari aspek yuridis dan tata kelola keuangan, kebijakan ini semakin problematik. Jika Tim Asistensi Desa bukan dikategorikan sebagai tenaga ahli atau tim ahli, maka:
apa dasar hukum Pemerintah Provinsi Riau dalam memberikan gaji atau honorarium kepada tim tersebut?

DPP GMPR menilai pembentukan Tim Asistensi Desa oleh Pemprov Riau menyisakan persoalan serius pada aspek dasar hukum, kompetensi, dan penganggaran.

Pertama, banyak pihak yang disebut “praktisi” tidak memiliki rekam jejak jelas dalam pendampingan desa. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa penempatan tidak berbasis kompetensi yang terukur.

Kedua, secara yuridis, nomenklatur Tim Asistensi tidak dikenal dalam Pergub Standar Biaya Riau yang selama ini hanya mengatur Tenaga Ahli/Tim Ahli. Maka muncul pertanyaan mendasar:
apa dasar pembayaran gaji/honorarium kepada tim tersebut?

DPP GMPR menegaskan, kondisi ini bukan untuk langsung disimpulkan ilegal, namun merupakan indikasi kuat potensi penyimpangan anggaran yang harus diuji secara hukum.

Karena itu, kami mendorong:

– Audit oleh APIP atas dasar penganggaran dan rekrutmen
– Keterlibatan aparat penegak hukum bila ditemukan pelanggaran

Dan kami tegaskan:
Apakah masyarakat, pemuda, dan mahasiswa dianggap tidak mampu membaca kejanggalan kebijakan ini?

DPP GMPR akan terus mengawal agar setiap kebijakan berpijak pada hukum, akuntabilitas, dan kepentingan rakyat.

“Setiap rupiah uang rakyat wajib memiliki dasar hukum yang sah..”
(Bg).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Teror DINI HARI, Syahwat Pembungkaman Pers di Banggai, Rumah Jurnalis Disatroni diduga kuat Oknum Pengusaha Kafe!

29 April 2026 - 06:55 WIB

Diduga Diintimidasi Usai Bongkar Kafe Berkedok Resto, Rumah Jurnalis di Banggai Didatangi Pria Mabuk Dini Hari

29 April 2026 - 05:19 WIB

Miris Dugaan APH Di Banggai Mati Suri, Kalah Dari Beking Cafe, Diminta Kapolda Sulteng Turun Gunung.

28 April 2026 - 20:37 WIB

Dugaan Penggunaan BBM Subsidi pada Proyek Puri Mega Nirwana Brebes Jadi Sorotan, Legalitas Jembatan Dipertanyakan

28 April 2026 - 17:48 WIB

PT PJI Laporkan Dugaan PEMERASAN & ANCAMAN Oleh Oknum Anggota DPR RI

28 April 2026 - 17:41 WIB

Trending di Kabar Viral