Banggai – Tepatnya pada malam Selasa 28 April 2026, kepada media ini beberapa sumber warga kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, yang enggan di publik namanya mengungkapkan, yang mana nampak jelas terlihat tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum, APH buktinya malam ini masih beroperasi, lebih aneh lagi terlihat jelas unsur penipuan bergulir dalam proses perijinan.
Kenapa tidak, sudah sangat jelas itu adalah Rum/Cafe, dengan modus resto yang beroperasi malam hari dengan menyajikan minum beralkohol serta pelayanan para wanita muda (Ledis) dari luar kota bahakan dari desa sekitar, namun diduga mereka miliki beking hingga tidak tersentuh hukum bahkan terkesan aparat penegak hukum (APH) di banggai mati suri, kalah dari bekingan kafe ,”ungkapnya.

Bahkan kalau memang disitu resto kenapa tidak buka di sing hari dan menyajikan aneka ragam makan yang tertera dalam plang informasi, sehingga kami melihat dan menduga bahwa ada keterlibatan pemerintah dan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, karena dalam tanda kutip ijin rumah makan kok di jadikan Rum/kafe sebagai sarang maksiat, hal ini mencerminkan bobroknya pengawasan dari pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) di Banggai bahkan terkesan mati suri,” sebutnya.
Oleh sebab itu diminta Kapolda Sulteng, turun gunung karena Kapolres Banggai, selaku pimpinan tertinggi aparat penegak hukum yang ada di wilayah tersebut tidak menyikapi serius bahkan terkesan beliau takut mengambil langkah dan sikap tegas, sehingga terkesan adanya pembiaran bahkan kewenangan mati suri kalah dari beking kafe, ingat alkohol dapat menjadi berbagai pemicu kriminal, dan di tempat tersebut dibeberapa tahun lalu sempat menelan korban jiwa meninggal dunia, sehingga di minta demi mencegah terjadinya hal serupa, agar ada upaya yang di lakukan pemerintah dan aparat penegak hukum setempat tidak hanya berpangku tangan bahkan di duga terlibat dalam sistem ini.
jangan hanya karena keuntungan pribadi merugikan orang banyak karena disini nampak jelas perdagangan wanita melanggar UU No. 21 Tahun 2007 (PTPPO) dengan sangsi pidana 3 tahun sampai 15 Tahun dengan denda 600 juta rupiah ,” tegasnya.
Lanjut, awak media ini mengkonfirmasi Kasubsektor Toili Barat, melalui Chat was, ap dengan nomor 08xxxxxxxx, dalam keadaan aktif namun kasubsektor Toili Barat enggan membacanya.
Disini perlu kita ingat bersama bahwa di duga pula terjadi perdagangan manusia, dengan konteks Ledis, menjual jasa menemani para hidung belang, bahkan hal ini pula menjadi pemicu terjadinya kekacauan, kalau tidak percaya bapak coba saja sendiri, namun anehnya aparat penegak hukum (APH) di banggai kalah dari beking kafe,” tambah sumber pada media ini.
Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum bisa di konfirmasi dan berdasarkan hasil investigasi awak media ini di malam hari beberapa Rum/Cafe dalam keadaan ramai.
Lp. Tim Redaksi



























