Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Diduga Kuat Modus Resto, Ternyata Rum/Kafe Dugaan Adanya Perdagangan Wanita Di Tolbar, Langgar UU No.21 Tahun 2007 (PTPPO)

badge-check


Diduga Kuat Modus Resto, Ternyata Rum/Kafe Dugaan Adanya Perdagangan Wanita Di Tolbar, Langgar UU No.21 Tahun 2007 (PTPPO) Perbesar

Diduga Kuat Modus Resto, Ternyata Rum/Kafe Dugaan Adanya Perdagangan Wanita Di Tolbar, Langgar UU No.21 Tahun 2007 (PTPPO) — Topik ini sedang ramai dibahas terkait diduga. Simak selengkapnya di bawah ini.

Banggai – Tepatnya pada malam Selasa 28 April 2026, kepada media ini beberapa sumber warga kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, yang enggan di publik namanya mengungkapkan, yang mana nampak jelas terlihat ada unsur penipuan bergulir, kenapa tidak sudah sangat jelas itu adalah Rum/Cafe, dengan modus resto yang beroperasi malam hari dengan menyajikan minum beralkohol serta pelayanan para wanita muda (Ledis) dari luar kota bahakan dari desa sekitar,”ungkapnya.

Bahkan kalau memang disitu resto kenapa tidak buka di sing hari dan menyajikan aneka ragam makan yang tertera dalam plang informasi, sehingga kami melihat dan menduga bahwa ada keterlibatan pemerintah dan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, karena dalam tanda kutip ijin rumah makan kok di jadikan Rum/kafe sebagai sarang maksiat,” sebutnya.

Oleh sebab itu diminta agar aparat penegak hukum yang ada di wilayah tersebut untuk mengambil langkah dan sikap tegas, jangan terkesan adanya pembiaran, ingat alkohol dapat menjadi berbagai pemicu kriminal, dan di tempat tersebut dibeberapa tahun lalu sempat menelan korban jiwa meninggal dunia, sehingga di minta demi mencegah terjadinya hal serupa, agar ada upaya yang di lakukan pemerintah dan aparat penegak hukum setempat tidak hanya berpangku tangan bahkan di duga terlibat dalam sistem ini.

jangan hanya karena keuntungan pribadi merugikan orang banyak karena disini nampak jelas perdagangan wanita melanggar UU No. 21 Tahun 2007 (PTPPO) dengan sangsi pidana 3 tahun sampai 15 Tahun dengan denda 600 juta rupiah ,” tegasnya.

Lanjut, awak media ini mengkonfirmasi Kasubsektor Toili Barat, melalui Chat was, ap dengan nomor 08xxxxxxxx, dalam keadaan aktif namun kasubsektor Toili Barat enggan membacanya.

Disini perlu kita ingat bersama bahwa di duga pula terjadi perdagangan manusia, dengan konteks Ledis, menjual jasa menemani para hidung belang, bahkan hal ini pula menjadi pemicu terjadinya kekacauan, kalau tidak percaya bapak coba saja sendiri,” tambah sumber pada media ini.

Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum bisa di konfirmasi dan berdasarkan hasil investigasi awak media ini di malam hari beberapa Rum/Cafe dalam keadaan ramai.

Lp. Tim Redaksi

Fakta dan Perkembangan diduga

Berbagai sudut pandang muncul terkait fenomena ini.

Referensi: penjelasan lengkap

Bagikan:
Facebook |
WhatsApp

Bagaimana menurut Anda? Tulis komentar Anda di bawah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Lumajang Dibegal Usai Pesta Miras, Dipukuli lalu Dibuang ke Sungai di JLS Yosowilangun

28 April 2026 - 06:56 WIB

Harlah Ansor ke-92, GP Ansor Kraksaan Bagikan Obat Pertanian Bagi Petani

27 April 2026 - 21:28 WIB

Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Rutan Kraksaan Teguhkan Komitmen Pengabdian

27 April 2026 - 21:24 WIB

Isu Keterlambatan LKPD 2025 Mencuat, Aktivis Desak Evaluasi Kinerja OPD Pemkab Probolinggo

27 April 2026 - 21:19 WIB

Viral Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta, Pengasuh Beberkan Kesaksian Mengejutkan

27 April 2026 - 17:58 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal