PROBOLINGGO, Patrolihukum.net – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo tengah melakukan kajian mendalam terkait rencana penerbitan fatwa mengenai praktik penagihan utang oleh debt collector serta kewajiban para debitur dalam menyelesaikan tanggung jawab finansialnya.
Kajian tersebut muncul sebagai respons atas meningkatnya polemik di tengah masyarakat terkait praktik penagihan utang yang dalam sejumlah kasus kerap memicu konflik antara pihak penagih dan debitur.

Pembahasan itu mengemuka saat Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo menerima audiensi dari Aliansi L3GAM yang terdiri dari LSM LPLH TN, Lembaga Investigasi Negara (LIN), LSM AMPP, LSM GAPKM, serta Madas Nusantara pada Rabu (22/4/2026).
Dalam audiensi tersebut, perwakilan Aliansi L3GAM, Lutvi Hamid, meminta agar MUI bersikap objektif dalam menyusun fatwa sehingga keputusan yang dihasilkan tidak terkesan berpihak kepada salah satu kelompok tertentu.
Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo, KH Muhammad Syakur atau yang akrab disapa Gus Dewa menegaskan bahwa fatwa tersebut tidak akan diterbitkan secara tergesa-gesa tanpa melalui pembahasan yang komprehensif.
Menurutnya, persoalan utang piutang harus dilihat secara utuh karena melibatkan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.
“Fatwa tidak serta-merta dikeluarkan tanpa kajian komprehensif. Kami membutuhkan berbagai perspektif agar keputusan yang dihasilkan benar-benar berimbang dan tidak merugikan salah satu pihak,” ujar Gus Dewa.
Dalam kajian awal tersebut, terdapat dua poin utama yang menjadi perhatian MUI Kabupaten Probolinggo.
Pertama, terkait kewajiban debitur. Gus Dewa menegaskan bahwa masyarakat yang memiliki utang wajib melunasi kewajibannya. Dalam pandangan syariat Islam, menunda pembayaran utang bagi seseorang yang sebenarnya mampu membayar dinilai sebagai perbuatan yang tidak dibenarkan.
Kedua, MUI menyoroti maraknya praktik jual beli kendaraan tanpa dokumen lengkap. MUI menegaskan bahwa membeli kendaraan yang hanya dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan tindakan yang diharamkan karena berpotensi membuka ruang terhadap peredaran kendaraan ilegal.
“Jangan sampai fatwa ini justru dimanfaatkan untuk membenarkan praktik kendaraan bodong atau aktivitas lain yang melanggar hukum,” katanya.
Sementara itu, terkait profesi debt collector, MUI menilai aktivitas penagihan utang pada prinsipnya diperbolehkan selama dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Gus Dewa menjelaskan, terdapat dua syarat utama agar aktivitas debt collector dapat dibenarkan, yakni memiliki legalitas yang jelas serta menjalankan proses penagihan secara manusiawi tanpa intimidasi maupun tindakan melawan hukum.
“Jika debt collector bekerja sesuai aturan dan memiliki legalitas yang jelas, maka hal tersebut diperbolehkan. Namun tetap harus mengedepankan etika dan tidak melanggar aturan hukum maupun syariat,” tegasnya.
Di akhir pertemuan, MUI Kabupaten Probolinggo menyampaikan pesan moral kepada masyarakat agar lebih bijak dalam aktivitas ekonomi.
Masyarakat yang memiliki utang diminta bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya, pihak penagih diminta tetap mematuhi hukum dan etika, sementara masyarakat luas diimbau tidak memaksakan gaya hidup dengan membeli kendaraan ilegal tanpa dokumen resmi.
MUI Kabupaten Probolinggo berharap kajian fatwa tersebut nantinya dapat memberikan kepastian moral, hukum, serta menciptakan ketertiban sosial di tengah masyarakat.
(Bambang)

























