TULUNGAGUNG || Patrolihukum.net – Pemerintah Desa Dono, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung menyalurkan insentif bagi para guru Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dari Anggaran Pendapatan Lain-Lain Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 12 Maret 2026 pukul 09.00 WIB di Kantor Desa Dono.
Penyaluran insentif ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Dono Nomor 2 Tahun 2026 tentang penerima insentif guru Madin/TPQ di Desa Dono. Dalam program tersebut tercatat sebanyak 52 orang guru Madin dan TPQ menerima bantuan insentif.

Setiap penerima mendapatkan insentif sebesar Rp300.000 untuk satu tahun sebagai bentuk apresiasi pemerintah desa terhadap peran para guru dalam membina pendidikan keagamaan di lingkungan masyarakat.
Penyerahan insentif secara langsung dilakukan oleh Kasi Pelayanan Desa Dono, Bibit Hariyanto, yang mewakili pemerintah desa dalam kegiatan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Bibit Hariyanto menyampaikan bahwa bantuan insentif ini merupakan bentuk perhatian dan penghargaan pemerintah desa kepada para guru Madin dan TPQ yang telah berperan aktif dalam membina generasi muda melalui pendidikan agama.
“Walaupun jumlahnya tidak besar, kami berharap insentif ini dapat menjadi bentuk dukungan dan penyemangat bagi para guru Madin dan TPQ dalam mengajarkan ilmu agama kepada anak-anak di Desa Dono,” ujarnya.
Kegiatan penyaluran insentif berlangsung dengan tertib dan lancar. Para penerima bantuan tampak hadir di kantor desa untuk menerima insentif yang telah disiapkan oleh pemerintah desa.
Pemerintah Desa Dono berharap para guru Madin dan TPQ terus berperan aktif dalam membentuk karakter generasi muda yang berakhlak baik serta memperkuat pendidikan keagamaan di tengah masyarakat.
Pewarta : Muhshoni
Editor : Muhshoni





























