Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Penarikan Mobil oleh Leasing Tak Boleh Paksa, Dedy Luqman Hakim Jelaskan Prosedur Hukumnya

badge-check


Penarikan Mobil oleh Leasing Tak Boleh Paksa, Dedy Luqman Hakim Jelaskan Prosedur Hukumnya Perbesar

KOTA KEDIRI  – Prosedur penarikan mobil oleh leasing wajib mematuhi UU Jaminan Fidusia dan putusan MK, yaitu tidak boleh paksa tanpa sertifikat fidusia, surat tugas, dan sertifikasi debt collector (SPPI).

Prosesnya melibatkan pengiriman surat teguran (somasi) 1-3, mediasi, hingga eksekusi resmi. Penarikan paksa di jalan tanpa dokumen sah adalah tindakan melawan hukum.

Penarikan Mobil oleh Leasing Tak Boleh Paksa, Dedy Luqman Hakim Jelaskan Prosedur Hukumnya

Dedy Luqman Hakim, S.H., Penasehat dan Konsultan Hukum Kediri Memberikan Ulasan terkait tahapan prosedur penarikan mobil yang sah:

1. Pemberian Surat Peringatan (SP):
Leasing akan mengirimkan surat teguran 1, 2, hingga 3 jika debitur menunggak angsuran (biasanya setelah lewat 1-7 hari hingga 30 hari atau lebih).

2. Adanya Sertifikat Fidusia:
Penarikan hanya sah jika perjanjian kredit terdaftar di kantor pendaftaran fidusia, yang memberikan kekuatan eksekutorial.

3. Petugas Membawa Surat Tugas Resmi:
Debt collector wajib membawa surat tugas dari perusahaan leasing, sertifikat profesi (SPPI), dan bukti perjanjian fidusia.

4. Mediasi dan Penyerahan Sukarela:
Idealnya, leasing melakukan negosiasi terlebih dahulu. Penarikan lebih aman jika debitur menyerahkan secara sukarela berdasarkan kesepakatan.

5. Eksekusi Melalui Pengadilan:
Berdasarkan putusan MK, jika tidak ada kesepakatan wanprestasi (tidak mengakui telat bayar), penarikan harus melalui penetapan pengadilan.

6. Berita Acara Serah Terima Kendaraan :
Setelah mobil diambil, harus dibuat berita acara Serah Terima Kendaraan yang sah, Ulas Dedy

Dedy Menambahkan Bagaimana Hak Debitur Jika Mobil Ditarik, Apa saja Hak Debitur Jika Kendaraan Bermotornya ditarik?
1. Meminta surat tugas dan sertifikat profesi debt collector.
2. Menolak penarikan di jalan jika tidak ada dokumen lengkap dan memaksa.
3. Melapor ke polisi jika terjadi perampasan, kekerasan, Penipuan atau ancaman.

Penarikan mobil oleh leasing Memang Diperbolehkan akan tetapi wajib mematuhi UU Jaminan Fidusia dan tidak boleh dengan upaya paksa apalagi tanpa sertifikat fidusia, surat tugas, dan wajib Menggunakan Jasa debt collector yang sudah tersertifikasi.,Pungkas Dedy yang Saat ini Juga Menjabat Sebagai Ketua LBH Cakra Tirta Mustika Kediri Raya.

(Luck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Rangkap Jabatan di Desa Sumberduren Krucil Mencuat, Perangkat Desa Disebut Jadi Kepala Sekolah

7 Maret 2026 - 17:54 WIB

Dugaan Rangkap Jabatan di Desa Sumberduren Krucil Mencuat, Perangkat Desa Disebut Jadi Kepala Sekolah

Bau Menyengat Diduga dari Aktivitas Pabrik Oli PT BJB di Sumber Taman Kota Probolinggo, Pengguna Jalan Mengaku Harus Menahan Napas

7 Maret 2026 - 11:45 WIB

Bau Menyengat Diduga dari Aktivitas Pabrik Oli PT BJB di Sumber Taman Kota Probolinggo, Pengguna Jalan Mengaku Harus Menahan Napas

Tangkap Dan Penjarakan YSRN Dan Seluruh Pihak Terkait, Dugaan Rugikan Negara, Rakyat Sengsara.

6 Maret 2026 - 15:26 WIB

Tangkap Dan Penjarakan YSRN Dan Seluruh Pihak Terkait, Dugaan Rugikan Negara, Rakyat Sengsara.

Diduga Kuat Tidak Kantongi Ijin Galian C, (YSRN) Rugikan Negara, Tabrak Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020.

6 Maret 2026 - 10:02 WIB

Diduga Kuat Tidak Kantongi Ijin Galian C, (YSRN) Rugikan Negara, Tabrak Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020.

Dansatgas TMMD Wiltas Ke-127 Kodim 0912/Kubar Gelar Evaluasi di Posko Linggang Amer

5 Maret 2026 - 12:29 WIB

Dansatgas TMMD Wiltas Ke-127 Kodim 0912/Kubar Gelar Evaluasi di Posko Linggang Amer
Trending di Berita