Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Penarikan Mobil oleh Leasing Tak Boleh Paksa, Dedy Luqman Hakim Jelaskan Prosedur Hukumnya

badge-check


Penarikan Mobil oleh Leasing Tak Boleh Paksa, Dedy Luqman Hakim Jelaskan Prosedur Hukumnya Perbesar

KOTA KEDIRI  – Prosedur penarikan mobil oleh leasing wajib mematuhi UU Jaminan Fidusia dan putusan MK, yaitu tidak boleh paksa tanpa sertifikat fidusia, surat tugas, dan sertifikasi debt collector (SPPI).

Prosesnya melibatkan pengiriman surat teguran (somasi) 1-3, mediasi, hingga eksekusi resmi. Penarikan paksa di jalan tanpa dokumen sah adalah tindakan melawan hukum.

Penarikan Mobil oleh Leasing Tak Boleh Paksa, Dedy Luqman Hakim Jelaskan Prosedur Hukumnya

Dedy Luqman Hakim, S.H., Penasehat dan Konsultan Hukum Kediri Memberikan Ulasan terkait tahapan prosedur penarikan mobil yang sah:

1. Pemberian Surat Peringatan (SP):
Leasing akan mengirimkan surat teguran 1, 2, hingga 3 jika debitur menunggak angsuran (biasanya setelah lewat 1-7 hari hingga 30 hari atau lebih).

2. Adanya Sertifikat Fidusia:
Penarikan hanya sah jika perjanjian kredit terdaftar di kantor pendaftaran fidusia, yang memberikan kekuatan eksekutorial.

3. Petugas Membawa Surat Tugas Resmi:
Debt collector wajib membawa surat tugas dari perusahaan leasing, sertifikat profesi (SPPI), dan bukti perjanjian fidusia.

4. Mediasi dan Penyerahan Sukarela:
Idealnya, leasing melakukan negosiasi terlebih dahulu. Penarikan lebih aman jika debitur menyerahkan secara sukarela berdasarkan kesepakatan.

5. Eksekusi Melalui Pengadilan:
Berdasarkan putusan MK, jika tidak ada kesepakatan wanprestasi (tidak mengakui telat bayar), penarikan harus melalui penetapan pengadilan.

6. Berita Acara Serah Terima Kendaraan :
Setelah mobil diambil, harus dibuat berita acara Serah Terima Kendaraan yang sah, Ulas Dedy

Dedy Menambahkan Bagaimana Hak Debitur Jika Mobil Ditarik, Apa saja Hak Debitur Jika Kendaraan Bermotornya ditarik?
1. Meminta surat tugas dan sertifikat profesi debt collector.
2. Menolak penarikan di jalan jika tidak ada dokumen lengkap dan memaksa.
3. Melapor ke polisi jika terjadi perampasan, kekerasan, Penipuan atau ancaman.

Penarikan mobil oleh leasing Memang Diperbolehkan akan tetapi wajib mematuhi UU Jaminan Fidusia dan tidak boleh dengan upaya paksa apalagi tanpa sertifikat fidusia, surat tugas, dan wajib Menggunakan Jasa debt collector yang sudah tersertifikasi.,Pungkas Dedy yang Saat ini Juga Menjabat Sebagai Ketua LBH Cakra Tirta Mustika Kediri Raya.

(Luck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

AHU PERUBAHAN LIN HASIL MUBESLUB SURABAYA RESMI TERBIT, DPD Bilang : OKNUM PEMBUAT GADUH HARUS HENTIKAN FITNAH

6 Juli 2026 - 23:03 WIB

AHU PERUBAHAN LIN HASIL MUBESLUB SURABAYA RESMI TERBIT, DPD Bilang : OKNUM PEMBUAT GADUH HARUS HENTIKAN FITNAH

Kodim 1505/Tidore Bersama Mahasiswa KKN Unkhair dan Pemuda Tuguwaji Gelar Aksi Bersih Pantai Tugulufa

4 Juli 2026 - 13:51 WIB

Kodim 1505/Tidore Bersama Mahasiswa KKN Unkhair dan Pemuda Tuguwaji Gelar Aksi Bersih Pantai Tugulufa

Diduga BUMDES Di Banggai ” Milik Pengurusnya ” Penyertaan Modal DD Terkubur , Langgar UU No.43 Tahun 2021, Proses Terbukti Penjarakan.

3 Juli 2026 - 20:35 WIB

Diduga BUMDES Di Banggai " Milik Pengurusnya " Penyertaan Modal DD Terkubur , Langgar UU No.43 Tahun 2021, Proses Terbukti Penjarakan.

Jumat Bersih, Personel Kodim 1505/Tidore Sigap Bersihkan Selokan Tertimbun Longsor

3 Juli 2026 - 14:00 WIB

Jumat Bersih, Personel Kodim 1505/Tidore Sigap Bersihkan Selokan Tertimbun Longsor

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1505-02/Wasile Dampingi Penanaman Padi

2 Juli 2026 - 14:55 WIB

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1505-02/Wasile Dampingi Penanaman Padi
Trending di Berita