PROBOLINGGO, Patrolihukum.net – Dugaan rangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Desa Sumberduren, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, mencuat setelah adanya informasi dari masyarakat yang menyebut seorang perangkat desa juga memegang jabatan di lembaga pendidikan.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa seorang perangkat desa berinisial B, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Sumberduren, disebut juga menjalankan tugas sebagai kepala sekolah di salah satu SMP swasta di desa tersebut.

Selain itu, masyarakat juga menyoroti sosok berinisial N, yang disebut merupakan kerabat dari perangkat desa tersebut. Ia diinformasikan berstatus sebagai pendamping desa, namun pada saat yang sama juga diketahui aktif sebagai tenaga pengajar di salah satu Madrasah Aliyah di Desa Sumberduren.
Informasi mengenai dugaan rangkap jabatan tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah warga terkait kemungkinan adanya potensi konflik kepentingan serta efektivitas pelaksanaan tugas pelayanan publik di tingkat desa.
Pimpinan Redaksi Patrolihukum.net, Edi Darminto, mengatakan pihaknya menerima informasi tersebut dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran awal.
“Informasi ini kami terima dari masyarakat yang mempertanyakan apakah jabatan tersebut diperbolehkan atau tidak. Karena itu kami melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak terkait,” ujarnya, Sabtu (7/3/2026).
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi, media ini kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak Kecamatan Krucil.
Menanggapi hal tersebut, Camat Krucil, Febrya Ilham H, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah desa.
“Terima kasih atas informasinya. Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak desa serta melakukan pembinaan ke desa,” ujarnya melalui pesan singkat.
Isu rangkap jabatan aparatur desa sendiri menjadi perhatian karena terdapat sejumlah regulasi yang mengatur mengenai kedudukan serta larangan bagi perangkat desa dalam menjalankan jabatannya.
Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur tentang kedudukan dan larangan bagi aparatur desa dalam menjalankan jabatannya.
Ketentuan lebih lanjut juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang menegaskan bahwa perangkat desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan desa.
Sementara itu, mengenai status pendamping desa, ketentuan tugas dan kedudukannya tercantum dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, yang menjelaskan bahwa pendamping desa merupakan tenaga profesional yang menjalankan tugas pendampingan masyarakat desa secara penuh waktu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Sumberduren maupun pihak lembaga pendidikan yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.
Media ini masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat dan berimbang.
(Dwi H/Red/**)





























