Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Direktur LSM Macan Kumbang Kecam Keras Pemukulan Wartawan di Kantor DPRD Probolinggo

badge-check


Direktur LSM Macan Kumbang Kecam Keras Pemukulan Wartawan di Kantor DPRD Probolinggo Perbesar

Probolinggo, Patrolihukum.net – Tindakan kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di ruang publik kembali menuai kecaman. Insiden pemukulan terhadap seorang wartawan saat meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo mendapat sorotan serius dari berbagai kalangan.

Direktur LSM Macan Kumbang, Suliadi, S.H., mengecam keras aksi pemukulan terhadap wartawan yang terjadi di ruang publik Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi dan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi.

“Kami mengecam keras pemukulan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Itu terjadi di ruang publik, di kantor lembaga resmi negara. Ini sangat memprihatinkan,” tegas Suliadi, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, wartawan memiliki hak dan perlindungan hukum saat menjalankan tugas peliputan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap bentuk kekerasan, intimidasi, maupun penghalangan terhadap kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Suliadi juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah korban dan rekan-rekan jurnalis yang sudah melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Ia mendesak aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti laporan dan menangkap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendukung penuh laporan resmi ke aparat penegak hukum. Pelaku harus segera diproses dan ditangkap atas dugaan kekerasan terhadap wartawan. Jangan sampai ada pembiaran, karena ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, insiden tersebut tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai prinsip kebebasan pers dan transparansi publik. Apalagi peristiwa itu terjadi di lingkungan kantor DPRD yang seharusnya menjadi ruang terbuka bagi kontrol sosial dan kerja-kerja jurnalistik.

LSM Macan Kumbang, lanjutnya, akan mengawal proses hukum kasus ini agar berjalan transparan dan profesional. Ia berharap aparat kepolisian bertindak cepat berdasarkan bukti yang telah dikantongi, termasuk dokumentasi foto dan video saat kejadian.

“Ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi menyangkut marwah pers dan ruang demokrasi. Penegakan hukum harus tegas dan tanpa kompromi,” pungkasnya. (Tim Gabungan Media Online)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Libas88 Nusantara Soroti Banjir Sidomukti, Minta Pemerintah Tak Hanya Bangun TPT

14 April 2026 - 13:17 WIB

Biaya Visum Dibebankan ke Korban, LIBAS88 Nilai Penegakan Hukum Belum Berpihak

14 April 2026 - 13:09 WIB

‎Pipa Utama Patah Akibat Longsor, PERUMDAM Tirta Argapura Gerak Cepat Suplai Air Bersih ke Warga

14 April 2026 - 12:30 WIB

Perpisahan Siswa Diminta Sederhana, Kadisdik Riau: Jangan Bebani Orang Tua

14 April 2026 - 09:36 WIB

Kabupaten Probolinggo Jadi Pilot Project Nasional Pembelajaran Kelas Rangkap

14 April 2026 - 09:11 WIB

Trending di Nasional