Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Diduga Pungli Barkot Oknum ASN Tabrak Pasal 423 KUHP, Diminta Aph Tindak Tegas.

badge-check


Diduga Pungli Barkot Oknum ASN Tabrak Pasal 423 KUHP, Diminta Aph Tindak Tegas. Perbesar

Bualemo, Patrolihukum.net – Dugaan Praktik perdagangan dokumen yang di anjurkan pemerintah (Barkote) guna membantu meringankan beban hidup bagi rakyat kecil seperti petani dan nelayan, diduga di manfaatkan oleh oknum ASN, di sektor pertanian menjadi momok yang ramai di perbincangkan publik, yang berpotensi merugikan Negara dan masyarakat Kecamatan Bualemo, kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Adapun Informasi yg di himpun media ini pada Februari 2026 dengan dugaan pungli dan penyalah gunaan kewenangan oleh oknum (ASN, SB) dengan jabatan sebagai kordinator penyuluh pertanian kecamatan bualemo, sehingga publik berharap agar instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH) melakukan penegakan hukum yang transparan dan profesional, tampa pandang bulu tegakan supremasi hukum sekalipun langit akan runtuh, demi keadilan bagi masyarakat kecil,”ucap sumber yang enggan di publik namanya.

Dalam hal ini masyarakat kecamatan bualemo, memberi harapan besar kepada aparat penegak hukum (APH) di banggai dalam hal ini, Polsek Bualemo, Polres Banggai, Polda Sulteng, untuk setitik keadilan yang pasti bukan mimpi yang tak ber penghujung, sehingga patut di duga Aph di Banggai mati suri,” tegasnya.

Oleh sebab itu awak media ini mencoba melakukan konfirmasi melalui telepon dan pesan was,ap kepada oknum (SB) namun sangat di sayangkan nomor hand poon awak media di blokir olehnya.

Yang lebih anehnya lagi, Dinas pertanian Bualemo saat dikonfirmasi awak media ini, menyatakan bahwa oknum ASN yang di maksud tidak lagi bertugas di bualemo, Laporkan saja ke polisi, penyuluh sekarang pegawai pusat bukan kewenangan kami lagi,” demi kian keterangan kepala dinas setempat.

Lebih lanjut lagi awak media mengkonfirmasi Kapolsek Bualemo, dengan tanggapan pihaknya telah mengambil langkah awal penyelidikan (lidik) dengan tujuan mencari apakah peristiwa tersebut dapat di kategorikan tindak pidana sehingga bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Dalam hal ini perlu kita ingat dn ketahui bersama yang di rugikan rakyat kecil di 20 Desa kecamatan bualemo, dan nampak jelas terjadi dugaan tabrak aturan pasal 423 KUHP penyalahgunaan kewenangan oleh oknum ASN, satu pelanggaran ini saja dapat di jadikan suatu pelanggaran hukum, apa lagi ada dugaan terjadi pula transaksi jual beli barkote oleh oknum tersebut yang sudah sepantasnya oknum tersebut di lakukan penahanan guna mencegah menghilangkan barang bukti, sesuai KUHPidana, Rakyat kecil hanya meminta setitik keadilan,” tutupnya. (Tim investigasi gabungan media online/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Samsudin Wujudkan Mimpi Putra Daerah Lewat Probolinggo Rafting

4 April 2026 - 17:46 WIB

Disdikdaya Probolinggo Gandeng INOVASI Siapkan PAUD–SD Satu Atap di Sukapura

3 April 2026 - 17:41 WIB

Polisi Sterilisasi 12 Gereja di Probolinggo Kota Jelang Paskah, Unit K9 Diterjunkan

3 April 2026 - 15:17 WIB

Program Demplot Jadi Solusi Adaptasi Iklim, Hasil Panen Petani Probolinggo Meningkat Signifikan

3 April 2026 - 11:39 WIB

Framing Terbongkar? Isu Jalur Hukum Bank Jateng Dipatahkan, Nama Utomo Kian Disorot dalam Kisruh Kapal Juwana

3 April 2026 - 11:28 WIB

Trending di Kabar Viral