Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Breaking News! Penganiayaan Mandor Boyong Oleh Oknum TNI sampai berdarah – darah

badge-check


Breaking News! Penganiayaan Mandor Boyong Oleh Oknum TNI sampai berdarah – darah Perbesar

BEKASI, Patrolihukum.net — mandor proyek berinisial S.S alias Boyong diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). 14/02/2026.

Peristiwa terjadi dirumah mandor boyong kp. buwek jaya rt.001/002 desa sumber jaya kec.tambun selatan kab. bekasi ditempat kejadian perkara (TKP) sekitar jam 16.00 WIB

Breaking News! Penganiayaan Mandor Boyong Oleh Oknum TNI sampai berdarah - darah

kini menjadi perhatian masyarakat setempat,
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula dari adanya kesalahpahaman ( miskomunikasi ) antara korban dan terduga pelaku ( kedua belah pihak ).

Kejadian ini bermula terkait masalah lahan depan rumah mandor boyong. Sesuai kesaksian warga dan masyarakat setempat. ” Saat di wawancarai.”

Cekcok mulai terjadi diduga berujung pada tindakan kekerasan fisik ( pemukulan terhadap mandor goyong (terhadap korban.) ” “tegasnya”.

Akibat kejadian itu, Boyong mengalami sejumlah luka dan langsung mendapatkan penanganan medis, ( pengobatan ).

Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke polres metro bekasi kabupaten sesuai wilayah hukum ( TKP ).

Adapun pasal yang dikenakan bagi pelaku,yaitu undang – undang pasal terbaru *Pasal 466 ayat (2): Jika mengakibatkan luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun.*

Pelaku berinisial “YS” dan diduga berpangkat kolonel, agar tidak menimbulkan kegaduhan oknum tersebut wajib diproses / bertanggung jawab, dan diserahkan kedalam kesatuan militer dan diPTDH. ( Pemberhentian secara tidak terhormat ) dan diserahkan ke kepolisian agar diproses secara hukum dinegara Republik Indonesia.

Sejumlah saksi di lokasi menyebutkan bahwa peristiwa tersebut berlangsung cepat dan sempat memicu ketegangan di sekitar area kejadian ( TKP ).

Warga berharap persoalan ini dapat ditangani secara profesional dan transparan oleh pihak berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kronologi lengkap, maupun status hukum terduga pelaku.

Namun, masyarakat meminta agar institusi Tentara Nasional Indonesia dapat memberikan klarifikasi serta menindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Kasus ini diharapkan dapat segera diusut tuntas guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap aparat negara.

Red

Dani Silalahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sinergi Polri dan Petani Makin Solid, Polsek Tongas Monitoring Lahan Jagung Binaan

8 Juli 2026 - 11:37 WIB

Sinergi Polri dan Petani Makin Solid, Polsek Tongas Monitoring Lahan Jagung Binaan

Bangun Sinergi dengan Orang Tua, SMAN 1 Sumber Gelar Sosialisasi MPLS Tahun 2026

8 Juli 2026 - 10:26 WIB

Bangun Sinergi dengan Orang Tua, SMAN 1 Sumber Gelar Sosialisasi MPLS Tahun 2026

Gempur Rokok Ilegal! Warga Probolinggo Diajak Kenali Modus dan Laporkan Peredarannya

8 Juli 2026 - 09:26 WIB

Gempur Rokok Ilegal! Warga Probolinggo Diajak Kenali Modus dan Laporkan Peredarannya

Polsek Sumberasih Dampingi Petani Kelola Jagung 5,5 Hektare Dukung Ketahanan Pangan

8 Juli 2026 - 09:09 WIB

Polsek Sumberasih Dampingi Petani Kelola Jagung 5,5 Hektare Dukung Ketahanan Pangan

Kodim 0820/Probolinggo Intensif Dampingi Petani Jagung di Wonomerto

8 Juli 2026 - 07:44 WIB

Kodim 0820/Probolinggo Intensif Dampingi Petani Jagung di Wonomerto
Trending di Nasional