Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Disentil Media, Kepala DLH Kota Probolinggo Minta Jangan Langsung Dimuat Tanggapannya

badge-check


Disentil Media, Kepala DLH Kota Probolinggo Minta Jangan Langsung Dimuat Tanggapannya Perbesar

Probolinggo Kota, Patrolihukum.net — Alih fungsi fasilitas umum kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kondisi **Taman Maramis** di Kota Probolinggo menuai keluhan warga setelah area ruang terbuka hijau (RTH) tersebut dimanfaatkan sebagai **tempat mangkal dan parkir gerobak pedagang kaki lima (PKL)**, bahkan sebagian gerobak terlihat **ditinggalkan dalam waktu lama di dalam area taman**.

Berdasarkan **pantauan langsung di lapangan**, keberadaan gerobak PKL di area taman dinilai **mengganggu fungsi utama RTH**, merusak estetika taman, serta mengurangi kenyamanan masyarakat yang memanfaatkan taman sebagai ruang publik untuk rekreasi dan aktivitas sosial.

Disentil Media, Kepala DLH Kota Probolinggo Minta Jangan Langsung Dimuat Tanggapannya

Sejumlah warga menyampaikan kekhawatirannya bahwa jika kondisi ini terus dibiarkan, **fungsi ekologis dan sosial Taman Maramis akan semakin tergerus**, sementara ruang publik yang seharusnya bebas dari aktivitas komersial justru beralih fungsi secara perlahan.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, **Patrolihukum.net** melakukan konfirmasi resmi kepada **Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo, Retno**, melalui pesan WhatsApp. Dalam tanggapannya, Retno menjelaskan bahwa **DLH memiliki kewenangan pengelolaan di dalam area taman**, namun persoalan di luar area taman tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan DLH.

“DLH Kota Probolinggo mengelola di dalam Taman Maramis, sedangkan di luar taman bukan kewenangan DLH. Itu terkait tupoksi dinas lain, seperti jalan di bawah PU dan Dishub, serta keberadaan PKL yang menjadi ranah DKUP dan juga Satpol PP,” ujar Retno dalam pesan tertulisnya. Jum’at (23/1/26)

Ia menegaskan bahwa **DLH tidak dapat memutuskan sendiri** terkait penertiban PKL di kawasan tersebut tanpa koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

“Saya akan melaporkan dan mengoordinasikan dengan OPD terkait,” lanjutnya.

Namun demikian, Retno juga meminta agar **pernyataannya tidak langsung dimuat** sebelum adanya koordinasi internal dengan OPD terkait.

“Mohon maaf, jangan langsung ya. Saya harus koordinasikan dulu,” ujarnya.

Dalam komunikasi lanjutan, Retno juga menanyakan aspek administratif media, termasuk keberadaan **e-katalog**, dan menyampaikan bahwa **setelah koordinasi dilakukan**, informasi tersebut **dapat dimuat**.

Selain DLH, **Patrolihukum.net** juga mengajukan konfirmasi resmi kepada **Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo** selaku instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) yang memiliki kewenangan penertiban PKL dan pengamanan fasilitas umum.

Konfirmasi disampaikan langsung kepada **Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Rozi**, dengan pokok pertanyaan seputar **dasar kebijakan penggunaan area Taman Maramis oleh PKL**, **langkah konkret penertiban**, serta **waktu pelaksanaan tindakan di lapangan**.

Namun hingga **berita ini ditayangkan**, **belum ada tanggapan resmi dari Satpol PP Kota Probolinggo**, meskipun pesan konfirmasi telah diterima dengan tanda **centang dua** di aplikasi WhatsApp.

Pengamat tata kota menilai, persoalan PKL di ruang terbuka hijau kerap terjadi akibat **belum optimalnya koordinasi lintas OPD** serta **ketiadaan penataan terpadu** yang mengakomodasi kepentingan ekonomi warga tanpa mengorbankan fungsi ruang publik.

Warga berharap pemerintah daerah segera **memberikan kejelasan sikap**, baik melalui penertiban maupun penataan ulang lokasi PKL yang tidak melanggar fungsi RTH, agar **Taman Maramis kembali berfungsi sebagaimana mestinya**.

Media ini akan **terus membuka ruang hak jawab** bagi seluruh pihak terkait dan memperbarui informasi apabila terdapat **klarifikasi atau pernyataan resmi lanjutan** dari DLH, Satpol PP, maupun OPD lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Sabtu (31/1/26), belum ada tindakan dari DLH, Satpol PP maupun OPD lainnya. Padahal media ini melakukan konfirmasi pada Jum’at (23/1/26). Lambannya penanganan terkait ini manjadi catatan media dan media ini terus akan mengawalnya…. Bersambung?

(Tim investigasi gabungan media online/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

‎Sinergi BPBD dan Dinsos Probolinggo Gerak Cepat Salurkan Bantuan Logistik Bagi Korban Puting Beliung di Penambangan

31 Januari 2026 - 18:34 WIB

‎Sinergi BPBD dan Dinsos Probolinggo Gerak Cepat Salurkan Bantuan Logistik Bagi Korban Puting Beliung di Penambangan

Kang Suli Ketua Koordinator Aliansi Aktifis Probolinggo Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Suarni Sapikerep

31 Januari 2026 - 14:14 WIB

Kang Suli Ketua Koordinator Aliansi Aktifis Probolinggo Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Suarni Sapikerep

Sinergi Baznas dan Pemkab Probolinggo: Ribuan Bantuan Sosial Disalurkan Jelang Ramadan

31 Januari 2026 - 05:47 WIB

Sinergi Baznas dan Pemkab Probolinggo: Ribuan Bantuan Sosial Disalurkan Jelang Ramadan

Ratusan Botol Miras Siap Edar Disita Satpol PP Probolinggo Saat Operasi Malam

31 Januari 2026 - 05:39 WIB

Ratusan Botol Miras Siap Edar Disita Satpol PP Probolinggo Saat Operasi Malam

‎Independensi Adalah Marwah! Pembina Trabas Nusantara Tekankan Profesionalisme Saat Sambangi Ketua Trabas Usai Umroh

30 Januari 2026 - 16:32 WIB

‎Independensi Adalah Marwah! Pembina Trabas Nusantara Tekankan Profesionalisme Saat Sambangi Ketua Trabas Usai Umroh
Trending di Nasional