Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Kasus Tambak Udang CV LSA Disorot Aktivis, Pemkab Probolinggo Dinilai Lamban Tangani Dugaan Kejahatan Lingkungan

badge-check


Kasus Tambak Udang CV LSA Disorot Aktivis, Pemkab Probolinggo Dinilai Lamban Tangani Dugaan Kejahatan Lingkungan Perbesar

PROBOLINGGO, Patrolihukum.net — Ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dalam menangani persoalan lingkungan hidup kembali menjadi sorotan publik. LSM Jaringan Aktivis Probolinggo (JakPro) mempertanyakan komitmen dan keseriusan pemerintah daerah dalam menyikapi dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh perusahaan tambak udang CV Lancar Sejahtera Abadi (LSA) di Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan.

Ketua LSM JakPro, Badrus Seman, menilai hingga kini penanganan kasus tersebut terkesan lamban dan tidak transparan. Ia menegaskan bahwa masyarakat belum memperoleh kejelasan mengenai hasil penanganan maupun sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan yang diduga menimbulkan dampak lingkungan tersebut.

Kasus Tambak Udang CV LSA Disorot Aktivis, Pemkab Probolinggo Dinilai Lamban Tangani Dugaan Kejahatan Lingkungan

“Kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh tambak udang CV LSA ini terkesan ditutup-tutupi. Sampai sekarang tidak jelas bagaimana penyelesaiannya dan sanksi apa yang diberikan kepada perusahaan,” ujar Badrus, Selasa (20/1/2026).

Menurutnya, Pemkab Probolinggo seharusnya bersikap tegas terhadap setiap pelaku usaha yang mengesampingkan aspek kelestarian lingkungan. Apalagi, aktivitas budidaya udang tersebut diduga menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi usaha.

Badrus juga menyoroti ketimpangan antara keuntungan ekonomi yang diperoleh perusahaan dengan manfaat yang dirasakan warga setempat. Ia menilai, keuntungan usaha lebih banyak dinikmati perusahaan, sementara warga sekitar hanya sebagian kecil yang terserap sebagai tenaga kerja.

“Ketika berbicara soal aspek ekonomi, keuntungan hanya dinikmati perusahaan. Warga sekitar hanya segelintir yang direkrut sebagai tenaga kerja, sementara dampak lingkungan justru dirasakan oleh masyarakat luas,” tegasnya.

Aktivis yang dikenal vokal mengawal isu antikorupsi dan tata kelola pemerintahan itu mendesak Pemkab Probolinggo segera mengambil langkah konkret dan terukur. Ia menilai sanksi administratif, termasuk penghentian sementara kegiatan usaha hingga pemenuhan dokumen perizinan dan fasilitas pengelolaan lingkungan, perlu diterapkan apabila perusahaan terbukti melanggar ketentuan.

“Kami bukan menghambat investasi. Kami hanya menginginkan seluruh pelaku usaha di Kabupaten Probolinggo mematuhi peraturan pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Badrus.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo menyatakan telah melakukan monitoring lapangan terhadap aktivitas tambak udang CV LSA. Saat ini, DLH bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait masih mendalami dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami sudah turun ke lapangan untuk melakukan monitoring. Saat ini masih dalam proses pendalaman bersama OPD terkait,” ujar Kepala DLH Kabupaten Probolinggo.

Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen CV Lancar Sejahtera Abadi (LSA) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran lingkungan yang disorot oleh aktivis dan masyarakat. Redaksi masih membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun dengan mengacu pada Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dugaan pencemaran lingkungan yang diberitakan juga merujuk pada ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Redaksi siap memuat klarifikasi atau hak jawab dari pihak terkait. (Edi D/Bbg/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mobil Dinas Baru Wali Kota Probolinggo Disorot, Pemuda Pancasila: Janji Tinggal Janji

19 Maret 2026 - 13:34 WIB

Mobil Dinas Baru Wali Kota Probolinggo Disorot, Pemuda Pancasila: Janji Tinggal Janji

Sinergi TNI-Polri dan Instansi Terkait Amankan Mudik Lebaran 1447 H di Tabalong

19 Maret 2026 - 12:04 WIB

Sinergi TNI-Polri dan Instansi Terkait Amankan Mudik Lebaran 1447 H di Tabalong

F-Wamipro Berbagi Berkah Ramadan 1447 H, Bagikan 500 Takjil Dan Sembako Untuk Anggota

19 Maret 2026 - 11:51 WIB

F-Wamipro Berbagi Berkah Ramadan 1447 H, Bagikan 500 Takjil Dan Sembako Untuk Anggota

Penertiban PKL Alun-alun Kraksaan, Satpol PP Kabupaten Probolinggo Kedepankan Pendekatan Humanis

19 Maret 2026 - 11:46 WIB

Penertiban PKL Alun-alun Kraksaan, Satpol PP Kabupaten Probolinggo Kedepankan Pendekatan Humanis

Enam Rumah Warga desa Taima rusak Diterjang Gelombang, Diminta Pemda Banggai Tidak Tidur, Berikan Solusi.

18 Maret 2026 - 20:23 WIB

Enam Rumah Warga desa Taima rusak Diterjang Gelombang, Diminta Pemda Banggai Tidak Tidur, Berikan Solusi.
Trending di Berita