Patrolihukum.net — Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Probolinggo Kota menetapkan penyesuaian jadwal pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota melalui jajaran Satpas menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan SIM tidak beroperasi pada 25–26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026, seiring dengan libur nasional perayaan Natal dan Tahun Baru.

Sementara itu, pelayanan SIM kembali dibuka pada 27 Desember 2025 dan 2 Januari 2026. Masyarakat diimbau untuk mencermati jadwal tersebut agar tidak terlambat dalam melakukan perpanjangan SIM.
Satpas Polres Probolinggo Kota juga memberikan tenggang waktu perpanjangan SIM bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya jatuh tempo pada hari libur. Perpanjangan dapat dilakukan mulai 27 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026 tanpa dikenakan sanksi penerbitan SIM baru.
Namun demikian, apabila pemohon tidak melakukan perpanjangan dalam masa tenggang tersebut, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain pelayanan di kantor Satpas, layanan SIM Keliling juga tetap disiapkan guna memberikan kemudahan akses kepada masyarakat, dengan jadwal yang akan diinformasikan lebih lanjut melalui kanal resmi Satpas Polres Probolinggo Kota.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan mengedepankan prinsip ramah terhadap masyarakat, tegas kepada pelanggar hukum, dan melayani dengan hati, khususnya di momentum libur panjang akhir tahun.
Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi melalui akun media sosial @satpasprobkota guna memperoleh pembaruan jadwal dan layanan secara akurat.





























