Patrolihukum.net – Pemerintah Desa (Pemdes) Tigasan Kulon, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong kemajuan desa yang berkelanjutan. Hal tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Balai Desa Tigasan Kulon, Senin (15/12/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Muspika Kecamatan Leces, Kepala Desa Tigasan Kulon Suhin Setiawan beserta jajaran perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga desa, tokoh masyarakat, serta warga Tigasan Kulon. Kehadiran berbagai elemen ini menjadi bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desa ke depan.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Tigasan Kulon, Suhin Setiawan, menegaskan bahwa RKPDes merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman utama pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan, pelayanan, serta pengelolaan pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel.
“RKPDes ini disusun berdasarkan hasil musyawarah dan kebutuhan riil masyarakat. Tujuannya agar program pembangunan desa tepat sasaran, berkelanjutan, serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga Tigasan Kulon,” ujar Suhin.
Ia menambahkan, Pemdes Tigasan Kulon berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan infrastruktur, serta penguatan sektor pemberdayaan masyarakat dan ekonomi desa. Selain itu, keterbukaan informasi publik juga menjadi perhatian utama agar masyarakat dapat mengawasi dan terlibat langsung dalam setiap proses pembangunan.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun saran. Dengan keterlibatan aktif warga, pembangunan desa akan berjalan lebih efektif dan transparan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Suhin menjelaskan bahwa usulan-usulan yang disampaikan dalam forum RKPDes akan diselaraskan dengan prioritas pembangunan desa, kebijakan pemerintah daerah, serta regulasi yang berlaku. Dengan demikian, perencanaan yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab tantangan dan kebutuhan desa di masa mendatang.
Sementara itu, Camat Leces, Sigit, dalam arahannya mengapresiasi langkah Pemdes Tigasan Kulon yang konsisten melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa. Menurutnya, musyawarah RKPDes merupakan forum penting untuk memastikan bahwa program desa disusun secara partisipatif dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Musyawarah seperti ini menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pembangunan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” kata Sigit.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara program desa dengan kebijakan pemerintah kecamatan, kabupaten, hingga nasional agar pelaksanaan pembangunan berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.
Camat Leces berharap, melalui RKPDes Tahun 2026, Desa Tigasan Kulon dapat terus berkembang menjadi desa yang maju, mandiri, serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya.
Kegiatan Musdes RKPDes tersebut berlangsung dengan tertib dan demokratis, ditandai dengan penyampaian usulan, diskusi, serta penajaman program prioritas desa. Hasil musyawarah ini nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026.
Dengan digelarnya RKPDes ini, Pemdes Tigasan Kulon menegaskan komitmennya untuk terus membangun desa secara berkelanjutan, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
(Edi D/Red/*)


























