Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Mantan Kades Taronggo, Rusak Ban Motor (RB) Gunakan Parang, Langgar Pasal 406 KUHP, Ancaman Pidana 2.8 Bulan

badge-check


Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Mantan Kades Taronggo, Rusak Ban Motor (RB) Gunakan Parang, Langgar Pasal 406 KUHP, Ancaman Pidana 2.8 Bulan Perbesar

Morut, Patrolihukum.net – Tepatnya pada Minggu sore 16 – 11 – 2025, telah terjadi dugaan perusakan kendaraan milik (RB) yang di pakai keponakan nya, dengan dugaan pelakunya adalah oknum mantan kades Desa Taronggo, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, menusuk ban motor dengan menggunakan sebilah parang,”ungkapnya.

Adapun hal tersebut di ketahui berdasarkan informasi dari beberapa sumber terpercaya dengan insial (AGS) dan (LMN), bahkan salah satu dari sumber melihat kejadian tersebut, bertempat di Bendungan Desa Taronggo, “ungkapnya.
Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Mantan Kades Taronggo, Rusak Ban Motor (RB) Gunakan Parang, Langgar Pasal 406 KUHP, Ancaman Pidana 2.8 Bulan

Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Mantan Kades Taronggo, Rusak Ban Motor (RB) Gunakan Parang, Langgar Pasal 406 KUHP, Ancaman Pidana 2.8 Bulan

Lanjut, salah satu sumber membeberkan, ibu itu motor di parangi, sama pak mantan, dari mana kamu tau, pak mantan sendiri yang bilang dan ada juga (LMN) yang lihat, “Bebernya.

Oleh sebab itu saya selaku pemilik kendaraan motor (RB) akan menempuh jalur hukum, sehingga kami meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas, oknum mantan kades tersebut tanpa pandang bulu, karena dengan adanya kejadian tesebut pula dapat mengancam keselamatan kami dan pula merusak barang milik orang lain dapat di kenakan sangsi pidana.

Tertuang dalam Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda, pasal ini mencakup unsur-unsur seperti, sengaja dan melawan hukum, menghancurkan, merusak, atau membuat tidak dapat dipakai suatu barang milik orang lain, Penting untuk dicatat bahwa KUHP baru (UU 1/2023) juga memilki pasal yang serupa, yaitu pasal 521, yang berlaku pada tahun 2026,”tegasnya.

Dan saya secara pribadi yang akan membuka laporan polisi di Polsek Bungku Utara, guna tindak lanjut terkait dugaan perusaan barang milik saya, karena ini akan berdampak buruk di tengah masyarakat,” tandasnya.

Bahkan kendaran motor tidak bisa digunakan selama 5 hari .

Lp. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RANS Resmi Buka Masa IPO, Investor Dihadapkan pada Valuasi Premium dan Ujian Growth Story

2 Juli 2026 - 18:59 WIB

RANS Resmi Buka Masa IPO, Investor Dihadapkan pada Valuasi Premium dan Ujian Growth Story

Polsek Tongas Dampingi Ponpes Kembangkan Lahan Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

2 Juli 2026 - 17:20 WIB

Polsek Tongas Dampingi Ponpes Kembangkan Lahan Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1505-02/Wasile Dampingi Penanaman Padi

2 Juli 2026 - 14:55 WIB

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1505-02/Wasile Dampingi Penanaman Padi

Wakil Presiden LSM LIRA Desak Audit Total Tol Yogyakarta–Bawen, Dugaan Batu Boulder pada Timbunan Jadi Sorotan

2 Juli 2026 - 11:45 WIB

Wakil Presiden LSM LIRA Desak Audit Total Tol Yogyakarta–Bawen, Dugaan Batu Boulder pada Timbunan Jadi Sorotan

Haul Masyayikh Ponpes Miftahul Ulum Kerpangan Jadi Ajang Pererat Silaturahmi Alumni dan Wali Santri

2 Juli 2026 - 11:35 WIB

Haul Masyayikh Ponpes Miftahul Ulum Kerpangan Jadi Ajang Pererat Silaturahmi Alumni dan Wali Santri
Trending di Nasional