Morut, Patrolihukum.net – Tepatnya pada Minggu sore 16 – 11 – 2025, telah terjadi dugaan perusakan kendaraan milik (RB) yang di pakai keponakan nya, dengan dugaan pelakunya adalah oknum mantan kades Desa Taronggo, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, menusuk ban motor dengan menggunakan sebilah parang,”ungkapnya.
Adapun hal tersebut di ketahui berdasarkan informasi dari beberapa sumber terpercaya dengan insial (AGS) dan (LMN), bahkan salah satu dari sumber melihat kejadian tersebut, bertempat di Bendungan Desa Taronggo, “ungkapnya.


Lanjut, salah satu sumber membeberkan, ibu itu motor di parangi, sama pak mantan, dari mana kamu tau, pak mantan sendiri yang bilang dan ada juga (LMN) yang lihat, “Bebernya.
Oleh sebab itu saya selaku pemilik kendaraan motor (RB) akan menempuh jalur hukum, sehingga kami meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas, oknum mantan kades tersebut tanpa pandang bulu, karena dengan adanya kejadian tesebut pula dapat mengancam keselamatan kami dan pula merusak barang milik orang lain dapat di kenakan sangsi pidana.
Tertuang dalam Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda, pasal ini mencakup unsur-unsur seperti, sengaja dan melawan hukum, menghancurkan, merusak, atau membuat tidak dapat dipakai suatu barang milik orang lain, Penting untuk dicatat bahwa KUHP baru (UU 1/2023) juga memilki pasal yang serupa, yaitu pasal 521, yang berlaku pada tahun 2026,”tegasnya.
Dan saya secara pribadi yang akan membuka laporan polisi di Polsek Bungku Utara, guna tindak lanjut terkait dugaan perusaan barang milik saya, karena ini akan berdampak buruk di tengah masyarakat,” tandasnya.
Bahkan kendaran motor tidak bisa digunakan selama 5 hari .
Lp. Red/tim
















