Probolinggo, Patrolihukum.net — Konflik perebutan tanah warisan di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, kembali menyeruak ke permukaan dan menyita perhatian publik. Sengketa ini bukan sekadar perselisihan biasa, melainkan melibatkan dua pihak yang sama-sama mengaku sebagai ahli waris sah melalui jalur anak angkat dari almarhum Asdar, seorang tokoh masyarakat yang meninggalkan lahan cukup luas di wilayah tersebut.
Untuk memastikan duduk perkara dan menegakkan keadilan, Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo turun langsung ke lapangan untuk melakukan Pemeriksaan Setempat (PS). Langkah ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim PN Probolinggo guna meninjau batas, luas, serta kondisi fisik tanah yang menjadi objek sengketa, sekaligus menelusuri riwayat penguasaan lahan berdasarkan data administrasi desa.

Dua Pihak Sama-Sama Klaim Ahli Waris
Kasus ini mempertemukan Zifi Lerovadi, seorang anggota TNI yang merupakan cucu dari almarhumah Bu Musia (anak angkat Asdar), dengan Mohammad Zamroni, S.Pd., M.Hum, anak dari Budin Samsudin (juga anak angkat Asdar). Keduanya sama-sama mengantongi dokumen resmi dari pemerintah desa dan memiliki jejak keluarga yang kuat untuk mendukung klaim kepemilikan atas lahan tersebut.
Kuasa hukum tergugat, Muhammad Ilyas, S.H., M.Si., menyatakan bahwa pemeriksaan setempat ini sangat penting agar Majelis Hakim dapat menilai fakta lapangan secara objektif.
“Kami meyakini bahwa klien kami memiliki dasar hukum yang sah dalam penguasaan tanah tersebut. PS ini menjadi momentum penting untuk memperlihatkan fakta sebenarnya di lapangan,” tegas Ilyas saat ditemui usai pemeriksaan.
Sementara itu, pihak penggugat enggan memberikan pernyataan publik, dengan alasan menghormati proses hukum yang masih berjalan. Namun, dari sumber internal diketahui bahwa mereka tetap berpegang pada Buku C desa, yang mencatat nama nenek mereka sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Pemeriksaan Berjalan Kondusif dan Transparan
Pelaksanaan PS di lokasi berjalan dengan aman dan tertib berkat pengamanan ketat aparat gabungan dari Polsek Maron yang dipimpin IPTU Arif ND, Koramil Maron di bawah komando Kapten Arh Muriyanto, S.T., M.M., serta Babinsa Sertu Frengky. Turut hadir pula perwakilan dari Kumdam V/Brawijaya dan jajaran PN Probolinggo.
Majelis Hakim menegaskan bahwa hasil pemeriksaan lapangan ini akan menjadi pertimbangan hukum utama sebelum putusan akhir dijatuhkan.
“Semua data lapangan, batas tanah, serta keterangan saksi akan kami analisis dengan teliti. PN Probolinggo berkomitmen menegakkan keadilan tanpa berpihak,” ujar salah satu anggota majelis.
Kepala Desa Netral, Tegaskan Fungsinya Sebagai Penengah
Kepala Desa Maron Kidul, Ridwanto, menegaskan bahwa pihak desa hanya berperan sebagai fasilitator dan tidak berpihak kepada salah satu pihak yang bersengketa.
“Kami hanya memastikan proses berjalan damai dan tertib. Keduanya warga kami, jadi desa tidak bisa berpihak. Semua kami serahkan pada keputusan pengadilan,” katanya.
Harapan Keadilan dari Semua Pihak
Tergugat Zamroni berharap agar persidangan ini berlangsung objektif dan tidak terpengaruh faktor eksternal, terutama karena penggugat adalah anggota TNI aktif.
“Saya percaya pengadilan akan adil. Yang terpenting kebenaran terungkap berdasarkan fakta,” ujarnya.
Kini, seluruh mata tertuju pada langkah PN Probolinggo dalam menyikapi hasil pemeriksaan setempat ini. Keputusan majelis hakim akan menjadi penentu akhir dalam sengketa tanah warisan anak angkat di Maron Kidul — kasus yang menggambarkan kompleksitas antara hukum adat, hubungan keluarga, dan kepemilikan tanah di tingkat desa.
(Bambang/Red)












