Semarang, Patrolihukum.net —
Situasi panas mewarnai dinamika sosial di salah satu wilayah Kota Semarang setelah dua narasumber berinisial JA dan I dilaporkan oleh seorang pejabat RW setempat ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah. Kasus ini bermula dari viralnya sebuah pemberitaan di media daring yang memuat pandangan kritis keduanya terhadap kebijakan pengurus RW baru.
Diketahui, kedua narasumber sebelumnya diwawancarai oleh Suparto, Kepala Perwakilan (Kaperwil) Warta.in Jawa Tengah yang juga Pembina DPD IWOI Kendal. Hasil wawancara tersebut dipublikasikan oleh Warta.in dan juga dimuat di media nasionaldetik.com sehingga mendapat atensi luas masyarakat.

Mediasi Damai yang Berujung Laporan Polisi
Isu ini sempat diredam melalui mediasi antara narasumber, pejabat RW, dan warga setempat. Pertemuan dilakukan di sekretariat RW dan lapangan setempat dengan tujuan mencari solusi. Saat ditanya mengenai posisi Suparto dalam podcast yang mengkritisi kebijakan RW, kedua narasumber menjelaskan bahwa Suparto hadir sebagai wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Mediasi pun menghasilkan kesepakatan damai.
Namun, upaya damai tersebut tak bertahan lama. Setelah pertemuan itu, pejabat RW melaporkan dua narasumber dan berpotensi juga melaporkan Suparto ke Polda Jateng. Informasi pemanggilan disampaikan secara lisan kepada JA dan I, dengan alasan bahwa perkara tersebut ditangani oleh kerabat pengurus RW yang bekerja di satuan yang sama, sehingga dikatakan tidak perlu surat panggilan resmi.
Kontroversi Pemanggilan Tanpa Surat Resmi
JA dan I menolak hadir jika hanya dipanggil secara lisan. Mereka meminta surat panggilan resmi untuk memenuhi prosedur hukum. Beberapa hari kemudian mereka menerima tangkapan layar (screenshot) surat panggilan tanpa dokumen fisik. Kejanggalan itu membuat keduanya menghubungi Kaperwil Warta.in Jawa Tengah untuk meminta pendampingan.
Suparto bersama Kaperwil dan tim biro hukum Warta.in kemudian mendatangi Polda Jateng untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
“Saat datang, kami diterima oleh Pak J, seorang penyidik siber yang menyatakan bahwa tidak ada laporan. Sehingga kami berencana melaporkan balik. Namun ketika kami akan ke Propam, kami dipanggil lagi ke lantai 2 dan bertemu dengan jajaran yang sudah dikondisikan oleh Bapak B. Di situ kami diberitahukan bahwa laporan itu ada. Sore harinya kedua narasumber mendapat surat panggilan dari Polda di rumah masing-masing,” ungkap Mochammad Ashari, Kaperwil Warta.in Jateng, Sabtu (27/9/2025).
Respon Warta.in dan Langkah Hukum
Atas situasi yang dinilai janggal ini, pihak Kaperwil Warta.in Jawa Tengah berencana berkoordinasi lebih lanjut dengan biro hukum Warta.in serta organisasi wartawan terkait. Mereka menyatakan akan mendukung anggotanya dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kebebasan berpendapat, fungsi kontrol sosial jurnalis, dan hak narasumber di ranah hukum. Banyak pihak menilai kasus ini bisa menjadi preseden penting bagi perlindungan jurnalis dan narasumber dalam menyampaikan aspirasi di ruang publik. (Edi D/PRIMA/**)