Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

LSM PASKAL: Perhutani Sudah Hadirkan Ahli, Polres Probolinggo Masih Minta Cek TKP Lagi: Ada Apa dengan Kasus Kayu Negara?

badge-check


					LSM PASKAL: Perhutani Sudah Hadirkan Ahli, Polres Probolinggo Masih Minta Cek TKP Lagi: Ada Apa dengan Kasus Kayu Negara? Perbesar

Probolinggo, Patrolihukum.net —
Dugaan kasus penangkapan pelaku penebangan kayu ilegal milik Perhutani di Desa Sekar Kare, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, pada 22 Juli 2025, terus menuai sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PASKAL secara terbuka menuding proses hukum kasus ini berjalan lamban, lucu dan terkesan tidak serius.

Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Probolinggo bersama pihak Perhutani, lengkap dengan kehadiran bagian KSS Hukum Perhutani. Namun, lebih dari dua bulan sejak kejadian, status hukum pelaku masih belum jelas. Publik pun mempertanyakan komitmen aparat dalam menegakkan hukum atas kejahatan lingkungan tersebut.

LSM PASKAL: Perhutani Sudah Hadirkan Ahli, Polres Probolinggo Masih Minta Cek TKP Lagi: Ada Apa dengan Kasus Kayu Negara?

Ketua LSM PASKAL, Sulaiman, menyampaikan kekecewaannya kepada wartawan pada Minggu (28/9/25). Menurutnya, publik berhak mengetahui perkembangan proses hukum terhadap dugaan pelaku penebangan kayu ilegal, terlebih jika menyangkut sumber daya milik negara.

“Ini kayu negara loh, bukan kayu milik pribadi. Tapi anehnya, penanganannya malah senyap. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Sulaiman.
“Kami menduga ada permainan mafia kayu di balik kasus ini. Jaringan ini sangat kuat dan sulit disentuh hukum. Tapi jangan sampai institusi besar seperti Polres malah terkesan memperlambat jalannya proses hukum,” imbuhnya.

Tim media mencoba mengonfirmasi kepada KSS Hukum Perhutani, Hendra, beberapa hari lalu. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menghadirkan saksi-saksi ahli untuk melengkapi pemeriksaan. “Jum’at kemarin sudah kami hadirkan ahli, dan ini rencana cari waktu bersama-sama untuk cek TKP lagi, melihat tunggak kayu dan menyamakan dengan barang bukti,” ujarnya.

LSM PASKAL: Perhutani Sudah Hadirkan Ahli, Polres Probolinggo Masih Minta Cek TKP Lagi: Ada Apa dengan Kasus Kayu Negara?

Media ini juga berusaha menghubungi Kanit Tipidter Polres Probolinggo untuk mengetahui tindak lanjut perkara. Dalam pesan singkat sebelumnya, Kanit menyebut masih menunggu jadwal pemeriksaan ahli dari Perhutani. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan WhatsApp yang dikirim awak media yang menanyakan kelanjutan setelah pihak perhutani menghadirkan ahli serta apa pelaku sudah dilakukan penahanan, tapi chat media ini tak kunjung mendapat balasan, hanya centang satu. Padahal Perhutani mengklaim sudah menghadirkan ahli. Publik pun bertanya, mengapa harus dilakukan pengecekan TKP lagi sementara barang bukti sudah ada.

Sulaiman semakin geram dengan lambannya proses penanganan kasus ini. Ia menilai ada indikasi “main mata” dalam penanganan kasus yang melibatkan aset negara tersebut.

“Coba kalau masyarakat biasa, pasti sudah ditahan di Kraksaan. Kalau memang mau ke TKP lagi, kami dari LSM PASKAL akan ikut hadir. Kasus ini lucu,” kata Sulaiman.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat praktik pembiaran terhadap pelaku perusakan lingkungan dan penjarahan kayu negara. Kalau negara ini serius menjaga hutan, mulailah dari tindakan nyata. Jangan hanya menindak kecil-kecilan di lapangan, sementara aktor intelektualnya dibiarkan bebas. Kami akan terus mengawal kasus ini,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum Polres Probolinggo dalam membuktikan komitmen mereka memberantas penebangan liar dan mafia kayu. Publik kini menunggu langkah nyata Polres Probolinggo  untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tanpa pandang bulu.

(BERSAMBUNG)
(Edi D/Tim/Redaksi/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kecam Pencabutan Kartu Liputan CNN Indonesia, PPWI Desak Presiden Pecat Kepala BPMI

29 September 2025 - 00:56 WIB

Kecam Pencabutan Kartu Liputan CNN Indonesia, PPWI Desak Presiden Pecat Kepala BPMI

IPTU Yanuar Triatmaja, Polisi Sekaligus Pelatih Kempo yang Berdedikasi untuk Prestasi Anak Bangsa*

28 September 2025 - 23:16 WIB

IPTU Yanuar Triatmaja, Polisi Sekaligus Pelatih Kempo yang Berdedikasi untuk Prestasi Anak Bangsa*

“Keadilan atau Perlawanan!”: Ultimatum Rakyat Kusau Makmur untuk PT ATS 1

28 September 2025 - 20:59 WIB

“Keadilan atau Perlawanan!”: Ultimatum Rakyat Kusau Makmur untuk PT ATS 1

Polres Jepara Terjunkan 507 Personel Gabungan Amankan Laga Persijap vs Persik Kediri*

28 September 2025 - 20:30 WIB

Polres Jepara Terjunkan 507 Personel Gabungan Amankan Laga Persijap vs Persik Kediri*

Polresta Cilacap Dukung Panen Raya Jagung Demi Swasembada Nasional*

28 September 2025 - 20:23 WIB

Polresta Cilacap Dukung Panen Raya Jagung Demi Swasembada Nasional*
Trending di Berita