Probolinggo, Patrolihukum.net —
Dugaan kasus penangkapan pelaku penebangan kayu ilegal milik Perhutani di Desa Sekar Kare, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, pada 22 Juli 2025, terus menuai sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PASKAL secara terbuka menuding proses hukum kasus ini berjalan lamban, lucu dan terkesan tidak serius.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Probolinggo bersama pihak Perhutani, lengkap dengan kehadiran bagian KSS Hukum Perhutani. Namun, lebih dari dua bulan sejak kejadian, status hukum pelaku masih belum jelas. Publik pun mempertanyakan komitmen aparat dalam menegakkan hukum atas kejahatan lingkungan tersebut.

Ketua LSM PASKAL, Sulaiman, menyampaikan kekecewaannya kepada wartawan pada Minggu (28/9/25). Menurutnya, publik berhak mengetahui perkembangan proses hukum terhadap dugaan pelaku penebangan kayu ilegal, terlebih jika menyangkut sumber daya milik negara.
“Ini kayu negara loh, bukan kayu milik pribadi. Tapi anehnya, penanganannya malah senyap. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Sulaiman.
“Kami menduga ada permainan mafia kayu di balik kasus ini. Jaringan ini sangat kuat dan sulit disentuh hukum. Tapi jangan sampai institusi besar seperti Polres malah terkesan memperlambat jalannya proses hukum,” imbuhnya.
Tim media mencoba mengonfirmasi kepada KSS Hukum Perhutani, Hendra, beberapa hari lalu. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menghadirkan saksi-saksi ahli untuk melengkapi pemeriksaan. “Jum’at kemarin sudah kami hadirkan ahli, dan ini rencana cari waktu bersama-sama untuk cek TKP lagi, melihat tunggak kayu dan menyamakan dengan barang bukti,” ujarnya.
Media ini juga berusaha menghubungi Kanit Tipidter Polres Probolinggo untuk mengetahui tindak lanjut perkara. Dalam pesan singkat sebelumnya, Kanit menyebut masih menunggu jadwal pemeriksaan ahli dari Perhutani. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan WhatsApp yang dikirim awak media yang menanyakan kelanjutan setelah pihak perhutani menghadirkan ahli serta apa pelaku sudah dilakukan penahanan, tapi chat media ini tak kunjung mendapat balasan, hanya centang satu. Padahal Perhutani mengklaim sudah menghadirkan ahli. Publik pun bertanya, mengapa harus dilakukan pengecekan TKP lagi sementara barang bukti sudah ada.
Sulaiman semakin geram dengan lambannya proses penanganan kasus ini. Ia menilai ada indikasi “main mata” dalam penanganan kasus yang melibatkan aset negara tersebut.
“Coba kalau masyarakat biasa, pasti sudah ditahan di Kraksaan. Kalau memang mau ke TKP lagi, kami dari LSM PASKAL akan ikut hadir. Kasus ini lucu,” kata Sulaiman.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat praktik pembiaran terhadap pelaku perusakan lingkungan dan penjarahan kayu negara. Kalau negara ini serius menjaga hutan, mulailah dari tindakan nyata. Jangan hanya menindak kecil-kecilan di lapangan, sementara aktor intelektualnya dibiarkan bebas. Kami akan terus mengawal kasus ini,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum Polres Probolinggo dalam membuktikan komitmen mereka memberantas penebangan liar dan mafia kayu. Publik kini menunggu langkah nyata Polres Probolinggo untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tanpa pandang bulu.
(BERSAMBUNG)
(Edi D/Tim/Redaksi/**)