Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Wanita Hamil Gerebek Suami di Mie Gacoan Kota Probolinggo, LSM Desak Tutup

badge-check

KOTA PROBOLINGGO, Patrolihukum.net – Jagat maya kembali dihebohkan dengan video viral berdurasi 55 detik yang memperlihatkan seorang wanita hamil besar menggerebek pria yang diduga suaminya di outlet Mie Gacoan, Jalan Suroyo, Kota Probolinggo, Sabtu siang (6/9/2025).

Dalam video yang diunggah akun TikTok @safday_lty55, terlihat suasana penuh emosi. Wanita itu melabrak pasangannya di hadapan pengunjung, membuat situasi restoran ricuh. Aksi tersebut sontak viral dan menuai ribuan komentar netizen.

Wanita Hamil Gerebek Suami di Mie Gacoan Kota Probolinggo, LSM Desak Tutup

Insiden ini tidak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga memicu sorotan serius dari berbagai pihak, khususnya terkait keberadaan Mie Gacoan di Probolinggo yang disebut-sebut belum mengantongi izin resmi.

Walikota Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Probolinggo, Lois Hariona, menyatakan bahwa kasus ini harus menjadi pintu masuk pemerintah dalam melakukan penertiban.

“Selain tak berizin, tempat ini sering dilaporkan dijadikan lokasi selingkuh hingga ajang tarung bebas. Pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam. Ada aspek hukum yang jelas-jelas dilanggar,” tegas Lois.

Sementara itu, Ketua LSM PASKAL, Sulaiman, menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap usaha kuliner yang belum memiliki legalitas lengkap.

“Ini bukan hanya persoalan moral, tetapi juga menyangkut aturan hukum. Jika benar tak berizin, maka Pemkot harus menutupnya. Jangan tunggu ada korban lebih jauh,” ujarnya.

Aspek Hukum dan Regulasi

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Usaha, setiap tempat usaha wajib memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. Jika tetap beroperasi tanpa izin, maka pelaku usaha dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga penutupan paksa.

Selain itu, jika di lokasi ditemukan adanya praktik perkelahian bebas atau perbuatan asusila, maka aparat penegak hukum bisa menindak dengan pasal pidana sesuai KUHP tentang perbuatan melanggar norma kesusilaan di tempat umum.

Belum Ada Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Mie Gacoan Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait video viral maupun tudingan tidak berizin. Pihak pemerintah kota pun masih bungkam meski desakan dari masyarakat terus menguat.

Kasus ini membuka mata publik bahwa pengawasan usaha kuliner di Kota Probolinggo masih lemah. Selain berdampak pada citra daerah, lemahnya penegakan hukum juga berpotensi menimbulkan masalah sosial yang lebih besar.

Warganet pun ramai menuntut agar pihak berwenang segera bertindak. Mereka menilai, pemerintah tidak boleh hanya berdiam diri, apalagi jika terbukti ada pelanggaran hukum yang nyata.

(Edi D/Bambang/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Viral Asap PT NESR Tuban, Warga Murka: “Coba Hirup Sendiri Sampai Sesak Napas!”

30 Mei 2026 - 00:10 WIB

Viral Asap PT NESR Tuban, Warga Murka: “Coba Hirup Sendiri Sampai Sesak Napas!”

Diminta APH Periksa Pemilik Cafe Bandung Serta Pemcam Bertanggung Jawab, Dugaan Liver Ledis/LC, Tiba – Tiba Meninggal Dunia, Wow

29 Mei 2026 - 21:27 WIB

Diminta APH Periksa Pemilik Cafe Bandung Serta Pemcam Bertanggung Jawab, Dugaan Liver Ledis/LC, Tiba - Tiba Meninggal Dunia, Wow

Tragedi Wisata Bromo: Sopir dan Turis Asal Semarang Meregang Nyawa dalam Laka Tunggal

29 Mei 2026 - 18:57 WIB

Tragedi Wisata Bromo: Sopir dan Turis Asal Semarang Meregang Nyawa dalam Laka Tunggal

Humas Pusat LSM LIBAS88 Nusantara Serukan Pelestarian Tradisi Yadya Kasada 1948 Saka

29 Mei 2026 - 18:14 WIB

Humas Pusat LSM LIBAS88 Nusantara Serukan Pelestarian Tradisi Yadya Kasada 1948 Saka

Komisaris PT Edi Patrolihukum Group Ucapkan Selamat Yadya Kasada 1948 Saka untuk Masyarakat Tengger

29 Mei 2026 - 16:41 WIB

Komisaris PT Edi Patrolihukum Group Ucapkan Selamat Yadya Kasada 1948 Saka untuk Masyarakat Tengger
Trending di Nasional