Pati, Patrolihukum.net — Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali bergulir memasuki hari ke-10, Sabtu (3/8). Agenda pemeriksaan kali ini menghadirkan Kepala Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Soewondo, Dr. Torang R.E. Manurung, S.E., M.M., S.H., M.H. yang justru membuat jalannya sidang berubah bak pertunjukan lawak ketimbang forum resmi legislatif.
Dipimpin oleh Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, suasana ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pati sempat berubah menjadi riuh dengan gelak tawa anggota dewan dan hadirin. Hal itu dipicu oleh gaya penyampaian Torang yang penuh dengan kalimat berbelit-belit, bertentangan, bahkan terkesan menggurui, tanpa memberikan jawaban jelas atas pertanyaan-pertanyaan Pansus.

Gaya Nyentrik dan Jawaban Membingungkan
Torang hadir dengan penampilan berbeda dari biasanya. Rambut nyentriknya kini digantikan peci hitam yang dipakai miring di kepala. Saat memperkenalkan diri, ia justru membuka dengan deretan panjang gelar akademisnya sebelum bersalaman dengan seluruh anggota Pansus.
Sejumlah pernyataan Torang mengundang tawa sekaligus kebingungan, antara lain ketika ia menyebut dirinya bukan ketua Dewas, namun kemudian mengaku sebagai ketua merangkap anggota. Ia bahkan kerap menjawab pertanyaan dengan pertanyaan baru, atau memberikan pernyataan kontradiktif. Misalnya, ia menyebut Surat Keputusan (SK) hanyalah administrasi, tetapi di sisi lain mengaku SK bisa pula menjadi kebijakan.
Pernyataan-pernyataan itu membuat forum Pansus yang seharusnya serius justru seperti ajang dagelan. “Nanti dia (Torang Manurung) bisa menjawab nggak?” ujar Yeti, anggota Pansus yang dikenal belakangan dengan kecantikannya, sembari tersenyum. Ucapan itu kontan disambut tawa seluruh ruangan.
Pansus Mulai Geram
Namun, lawakan tersebut lama-kelamaan memancing rasa jengkel anggota dewan. Wakil Ketua Pansus, Muntamah, menegaskan bahwa forum ini adalah sidang resmi dan bukan tempat untuk digurui. Hal senada disampaikan anggota lain, Muhammadun, yang dengan tegas meminta Torang untuk mundur jika merasa tidak mumpuni menjawab pertanyaan.
“Kalau tidak bisa menjawab, lebih baik bilang tidak tahu. Jangan berdebat kusir, ini forum resmi,” tegas Narso, anggota Pansus lainnya.
Ketidakjelasan jawaban Torang membuat jalannya sidang tak menghasilkan kesimpulan apapun meski telah berlangsung selama dua jam. Akhirnya, rapat diputuskan ditunda dan akan dilanjutkan pada hari berikutnya.
Ancaman Pemanggilan Paksa
Sebelum menutup rapat, Ketua Pansus Teguh Bandang Waluyo menegaskan bahwa pihaknya berhak melakukan pemanggilan paksa jika Torang Manurung tidak memenuhi undangan sidang lanjutan.
“Pansus ini dilindungi undang-undang, jangan sampai forum resmi dibuat bahan tertawaan. Kalau beliau tidak hadir, kami akan lakukan pemanggilan paksa,” tegasnya.
Sidang Pansus Hak Angket DPRD Pati terkait RSUD Soewondo sendiri menjadi sorotan publik lantaran dianggap sebagai upaya mengungkap sejumlah persoalan tata kelola rumah sakit daerah tersebut. Namun, kehadiran Dewan Pengawas yang seharusnya memberi penjelasan justru menambah kerumitan.
Dengan penundaan sidang, publik kini menanti apakah pada agenda selanjutnya Torang Manurung mampu memberikan jawaban substansial atau justru kembali menghadirkan “lawakan” di gedung dewan.
(Edi D/Red/PRIMA)













