Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Gelombang Penolakan Kenaikan PBB P2 di Pati Makin Membesar

badge-check


Gelombang Penolakan Kenaikan PBB P2 di Pati Makin Membesar Perbesar

Pati, 19 Juli 2025 — Gelombang penolakan terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati terus meluas dan mengundang reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Polemik yang semakin meruncing ini bahkan berujung pada penyelenggaraan diskusi publik yang diinisiasi oleh tiga lembaga masyarakat sipil untuk membedah legalitas kebijakan tersebut secara ilmiah dan hukum.

Tiga lembaga yang terlibat adalah Lembaga Studi Bantuan Hukum (LSBH) Teratai, Institut Hukum dan Kebijakan Publik (INHKA), dan Dewan Kota. Masing-masing lembaga diwakili oleh pimpinan mereka, yakni DR. Nimerodin Gulo, S.H., M.H dari LSBH Teratai, Husaini dari INHKA, dan Pramudya Budi dari Dewan Kota yang sekaligus bertindak sebagai pemantik diskusi.

Gelombang Penolakan Kenaikan PBB P2 di Pati Makin Membesar

Sayangnya, Bupati Pati, Sudewo, yang telah diundang secara resmi untuk hadir dan memberikan klarifikasi terkait kebijakan tersebut, tidak memenuhi undangan. Ketidakhadiran orang nomor satu di Pati itu menuai kekecewaan mendalam dari para penyelenggara dan peserta diskusi. Acara yang semula dirancang sebagai ruang dialog dan pencarian solusi justru berubah menjadi forum kritik tajam terhadap kepemimpinan Bupati Sudewo.

Dalam pemaparannya, DR. Nimerodin Gulo menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PBB-P2 oleh Bupati Sudewo melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebut bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang sering digaungkan Bupati, secara eksplisit hanya membolehkan kenaikan pajak antara 20 hingga 100 persen.

“Namun kenyataannya, di lapangan kenaikan PBB mencapai 250 persen, bahkan lebih. Ini jelas inkonstitusional. Bupati telah melanggar Perda yang ia sendiri agung-agungkan. Bahkan penilaian terhadap NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dilakukan semaunya, tanpa menyesuaikan dengan kondisi faktual di lapangan,” tegas Gulo.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kebijakan ini berpotensi sebagai tindakan melawan hukum dan membuka kemungkinan pemakzulan (impeachment) oleh DPRD.

“Negara dibentuk untuk menciptakan kesejahteraan rakyat, bukan justru merampas hak mereka melalui beban pajak berlebihan. Kenaikan pajak bisa saja dijadikan dalih untuk menaikkan insentif yang membuka ruang praktik korupsi,” tambahnya.

Senada dengan Gulo, Direktur INHKA, Husaini, mengungkapkan bahwa di bawah kepemimpinan Bupati Sudewo, banyak kebijakan yang justru membuat kekacauan di berbagai sektor. Ia mencontohkan program pertanian yang dalam narasi pemerintah disebut mampu menghasilkan 10 ton per hektar, namun realitasnya hanya maksimal 8 ton.

“Di sektor pendidikan pun kacau. Regrouping sekolah membuat banyak guru menangis. Di bidang tata kota, yang ditata bukan kawasan publik, tapi justru ruang-ruang internal seperti Pendopo. Ini bukan penataan kota, tapi penataan kekuasaan,” ujar Husaini.

Ia juga menyoroti penggunaan dana CSR untuk beasiswa yang dinilai sarat dengan kepentingan pencitraan pribadi Bupati, alih-alih untuk kepentingan rakyat secara luas.

Sejumlah tokoh masyarakat turut memberikan kesaksian dalam diskusi tersebut. Salah satu yang menonjol adalah pernyataan dari Slamet Widodo, S.H, atau yang akrab disapa Om Bob. Ia meminta agar kebijakan kenaikan PBB ini dikaji ulang karena dianggap bertentangan dengan janji kampanye Bupati Sudewo yang menyatakan tidak akan menaikkan pajak.

“Kami merasa dibohongi. Kenaikan ini sangat memberatkan rakyat. Janji kampanye itu bukan sekadar retorika, tapi komitmen yang harus ditepati,” tegasnya.

Diskusi publik juga mengungkap adanya intimidasi terhadap warga dan tokoh masyarakat yang vokal menyuarakan penolakan terhadap kebijakan ini. Beberapa menyatakan mendapat tekanan dari aparat hanya karena menyampaikan kritik terhadap Bupati.

Menanggapi hal tersebut, DR. Nimerodin Gulo menegaskan bahwa LSBH Teratai siap memberikan bantuan hukum secara gratis kepada siapa pun yang mengalami intimidasi atau bahkan dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.

“Memberikan kritik terhadap pejabat publik, termasuk Bupati, adalah bagian dari hak warga negara dalam negara demokrasi. Ini tidak bisa dikriminalisasi dengan dalih melanggar UU ITE ataupun hukum pidana,” pungkas Gulo.

Gelombang kritik yang terus menguat ini menunjukkan bahwa kebijakan publik tanpa dialog dan partisipasi masyarakat berpotensi menimbulkan gejolak. Masyarakat Pati kini menanti langkah konkret dari DPRD untuk menindaklanjuti polemik ini secara hukum dan konstitusional.

(Edi D/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aliansi Probolinggo Dukung Satgas Miras, Tapi Tolak Oknum Pengacau

20 Juli 2025 - 18:21 WIB

Aliansi Probolinggo Dukung Satgas Miras, Tapi Tolak Oknum Pengacau

Audit Menyoroti Pemanfaatan Lahan PSU Ilegal dan Minimnya Pengawasan di Kabupaten Bekasi

20 Juli 2025 - 15:04 WIB

Audit Menyoroti Pemanfaatan Lahan PSU Ilegal dan Minimnya Pengawasan di Kabupaten Bekasi

Konsumen Keluhkan Kelangkaan Solar Bersubsidi, SPBU 44.531.36 Kalibagor Diduga Jadi Sarang Pengangsu

20 Juli 2025 - 14:34 WIB

Konsumen Keluhkan Kelangkaan Solar Bersubsidi, SPBU 44.531.36 Kalibagor Diduga Jadi Sarang Pengangsu

Jejak Mafia BBM di Banyumas Kian Meresahkan, APH Diminta Gerak Cepat!

20 Juli 2025 - 13:04 WIB

Jejak Mafia BBM di Banyumas Kian Meresahkan, APH Diminta Gerak Cepat!

Dana BOS Diduga Disunat Oknum Pejabat di PALI, Ali Sopyan Soroti

20 Juli 2025 - 12:58 WIB

Dana BOS Diduga Disunat Oknum Pejabat di PALI, Ali Sopyan Soroti
Trending di Kabar Viral